
“Belum ada tembusan surat sama kami, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, termasuk salinan putusan PTUN Jayapura yang menggugat SK Gubernur Papua terkait pelantikan DPRD Mimika Periode 2014-2019 juga belum sampai ke KPU Mimika”
TIMIKA, TimeX
Pernyataan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE.MH terkait proses keanggotaan DPRD Mimika jilid II oleh KPU Mimika mendapat klarifikasi dari Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Mimika, Yoe Luis Rumakewi.
Pasalnya, dasar hukum pembatalan dan pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 oleh Gubernur Papua belum diterima atau dikantongi KPU Mimika.
Dan juga, permasalahan ini baik Bupati Mimika maupun anggota DPRD Mimika yang ada saat ini belum ada koordinasi dengan lembaga independen KPU setempat.
Kata Yoe, SK Gubernur Papua Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Papua Nomor 155.2/385/Tahun 2015 mengenai peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika tahun 2014-2019 belum diterima KPU Mimika.
“Ini artinya kami tidak punya wewenang melakukan proses penjaringan keanggotaan baru DPRD Mimika karena proses hukum kasusnya tinggal menunggu penjelasan dari pihak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jayapura.
Memang kami tahu yang terjadi terkait polemik status hukum ini melibatkan Bupati Mimika dengan anggota DPRD Mimika,” kata Yoe saat ditemui Timika eXpress di Kantor KPU Mimika, Senin (6/2).
Bahwa pemberitaan yang menjelaskan KPU Mimika tengah memproses keanggotaan DPRD Mimika jilid II, ini membuat staf dan pegawai KPU Mimika dihubungi berbagai kalangan untuk menanyakan kejelasannya.
“Ini yang mau kami luruskan, bahwa status hukum DPRD Mimika yang ada saat ini sementara di proses PTUN Jayapura. Karena berkaitan dengan SK pelantikan dan diproses di Jayapura sehingga jadi ranah KPU Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Yoe, KPU Mimika belum mempublikasikan atau menginformasikan karena memang SK Gubernur yang menurut bupati sudah ada tembusan ke KPU Mimika, ternyata sampai hari ini (kemarin-Red) belum diterima.
Padahal Surat resmi Gubernur Papua berlogo ‘garuda emas’ itu ditetapkan di Jayapura pada 29 Desember 2016 dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Y. Derek Hegemur,SH.MH.
“Belum ada tembusan surat sama kami, baik dalam bentuk tulisan maupun lisan, termasuk salinan putusan PTUN Jayapura yang menggugat SK Gubernur Papua terkait pelantikan DPRD Mimika Periode 2014-2019 juga belum sampai ke KPU Mimika”
Bahkan KPU Mimika sendiri hingga kini belum dimintai tanggapan, karena polemik dari sengketa hukum yang terjadi masih menunggu penjelasan dari PTUN Jayapura.
Untuk diketahui, penegasan soal status DPRD Mimika sejak adanya putusan PTUN Jayapura Nomor:34/6/2015/PTUN Jayapura, tanggal 6 Juni 2016.
Karena pihak tergugat mengajukan banding lantas mencabut dan membatalkan gugatan di tingkat PTUN Makassar, maka putusan PTUN Jayapura dinyatakan inkra.
Jika nanti sudah ada penjelasan resmi, selanjutnya menjadi ranah KPU Provinsi untuk menindaklanjuti dan memproses keanggotaan DPRD Mimika jilid II.
“Saya pikir masyarakat harus bersikap obyektif dan memahami baik dalam menelaah sebuah informasi sehingga tidak membingungkan. (tan)