• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
KPU Mimika Buka Kembali Layanan Pindah Memilih

KPU Mimika Buka Kembali Layanan Pindah Memilih

6 April 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Februari 26, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

KPU Mimika Buka Kembali Layanan Pindah Memilih

by Anton Djuma
6 April 2019
in News
0
KPU Mimika Buka Kembali Layanan Pindah Memilih

Foto: Kristina/TimeX KARYAWAN – Karyawan datangi Kelurahan Kuala Kencana untuk mengurus layanan pindah memilih, Jumat (5/4).

TIMIKA,TimeX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika membuka kembali layanan pindah memilih bagi warga dari daerah lain yang ingin mencoblos di Mimika namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Layanan ini juga berlaku bagi warga Mimika yang ingin pindah dapil. Langkah ini diambil menindaklanjuti setelah dikabulnya uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 210 ayat (1) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) maka MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukan paling lambat tanggal 10 April 2019.

Foto: Kristina/TimeX
KARYAWAN – Karyawan datangi Kelurahan Kuala Kencana untuk mengurus layanan pindah memilih, Jumat (5/4).

“Sebenarnya DPTB sudah tutup sejak tanggal 17 Maret 2019. Namun berdasarkan putusan MK maka ada penambahan  waktu H-7 sebelum pencoblosan sehingga ditetapkan sampai dengan tanggal 10 April mendatang,” jelas Luther Beanal Komisioner KPU Mimika Divisi Program dan Data kepada Timika eXpress melalui sambungan teleponnya, Jumat (5/4).

Luther Beanal yang saat ini sedang berada di Tembagapura untuk melaksanakan sosialisasi dan mengurus pindah memilih dari karyawan PTFI menjelaskan bahwa dengan waktu yang diperpanjang berdasarkan putusan MK , maka pihak KPU Kabupaten Mimika juga mulai fokus memproses karyawan di perusahaan PTFI juga beberapa perusahaan lainnya di Mimika.

“Kami fokus di perusahaan karena mereka adalah karyawan  yang cukup banyak juga dari luar Timika. Kemudian mereka juga nanti pada saat pencoblosan ada yang bisa turun ke Timika, ada yang tetap bekerja, sehingga  mereka harus mempunyai form A5 untuk memudahkan mereka dalam mencoblos,” jelasnya.

Proses pindah memilih ujarnya bukan hanya barlaku bagi mereka yang dari luar daerah, namun ada juga yang pindah dapil baik provinsi maupun dalam intern kabupaten.

Sekarang dirinya tengah fokus di daerah perusahaan. Namun tidak menutup kesempatan bagi masyarakat lain yang masih mau mengurus Form A5 atau proses pindah memilih. Pengurusan pindah memilih bisa membawa e-KTP.

“Kami memang fokus ke perusahaan dan kami membantu untuk memudahkan mereka, mengingat mereka adalah karyawan yang diatur oleh waktu. Namun untuk masyarakat yang tinggal di Kota Timika bisa langsung ke kantor KPU untuk mengurus karena masih dilayani,” katanya.

Berkaitan perpanjangan pengurusan pindah memilih karyawan PTFI pada tanggal 4 April 2019 setelah dikeluarkan Interoffice Memorandum PTFI Management, perihal layanan pengurusan pindah memilih dengan formulir model A-5 untuk pemilu 2019 di jobsite.

Berikuti isi interoffice tersebut, berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, layanan pengurusan pindah memilih dengan menggunakan formulir A-5 untuk pemilu 2019 akan dibuka sampai dengan tanggal 10 April 2019.

Untuk memfasilitasi para karyawan dan keluarga di jobsite yang ingin pindah menggunakan hak pilihnya, kami telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Mimika untuk membuka posko layanan pengurusan  formulir model A-5 di beberapa lokasi yakni untuk wilayah Tembagapura 68 posko ada di Community Hall. Kemudian untuk wilayah Ridge Camp 74 posko ada di Gedung Superblock, untuk wilayah Kuala Kencana posko dipusatkan di Kantor Kelurahan Kuala Kencana, kemudian daerah Porsite posko ada di Recreation Hall.

Layanan ini akan dibuka mulai Hari Jumat (5/4) hingga Rabu (10/4) mulai pukul 08.00 – 16.30 WIT.

Karyawan Datangi Kantor Lurah Kuala Kencana

Menanggapi Interoffice Memorandum PTFI Managemen perihal layanan pengurusan pindah memilih dengan formulir model A-5 untuk pemilu 2019 di jobsite khusus wilayah Kuala Kencana posko di pusatkan di Kantor Kelurahan Kuala Kencana maka puluhan karyawan di area lowland Kuala Kencana mulai berbondong-bondong datangi Kantor Kelurahan Kuala Kencana untuk mengurus Form A-5.

Namun sayangnya setelah karyawan tiba layanan yang seharusnya sudah dibuka pada Jumat (5/4) hingga tanggal 10 April belum bisa akomodir oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hal tersebut beralasan formulir A-5 dari KPU belum ada di tangan PPS. Menyikapi situasi itu Suto Rontini Lurah Kuala Kencana dan Mikael Kubuan Ketua Panwaslu Distrik (Pandis) langsung menjelaskan kepada karyawan bahwa untuk pindah memiilih belum bisa diakomodir pada hari ini (Jumat-red) dan baru akan diakomodir pada Senin (8/4) mendatang.

“Tadi saya sudah berkoordinasi dengan ketua PPS. Namun memang hingga saat ini mereka belum menerima form A-5 untuk dibagikan kepada masyarakat yang mau mengurus proses pindah memilih. Sehingga saya minta mereka untuk berkoordinasi dengan pihak KPU dan kami akan pastikan Senin sudah bisa diakomodir,” jelasnya. Bahkan beberapa masyarakat sempat menanyakan apakah mereka bisa mendownload form A5 yang sudah dilampirkan di email interoffice memorandum PTFI selanjutnya mengisinya sendiri.

Menjawabi pertanyaan itu Ketua Pandis Kuala Kencana Mikael Kubuan menjelaskan hal itu memang bisa mendownload hanya saja perlu ada legitimasi berupa cap dan tandatangan basah dari PPS, sehingga otomatis harus datang lagi mengurus di posko yang sudah ditetapkan. Atas penjelasan ini mereka memahami akhirnya pulang dan baru kembali urus Senin pekan depan. (a33)

Tags: flashheadlineKPU
Previous Post

Sehari Masyarakat Mimika Produksi Sampah 155 Ton

Next Post

KONI Mimika Prediksi Enam Ribu Atlet Kunjungi Timika PON XX

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
KONI Mimika Prediksi Enam Ribu Atlet Kunjungi Timika PON XX

KONI Mimika Prediksi Enam Ribu Atlet Kunjungi Timika PON XX

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In