
NPHD Pilkada Mimika Rp90,2 Miliar Lebih, Bukan Rp89 Miliar
TIMIKA, TimeX
Dengan ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, KPU Mimika siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.
Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal kepada Timika eXpress saat dihubungi via ponselnya tadi malam, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE.,MH karena telah mengaanggarkan dan mengesahkan NPHD.
Dengan mengikuti jadwal Pilkada secara nasional dari KPU RI, meski terlambat, pihaknya tetap berupaya agar semua tahapan proses terlaksana.
“Bulan Oktober ini kita akan sosialisasikan ke masyarakat di 18 distrik terkait mekanisme Pilkada Serentak 27 Juni 2018. Bulan ini juga kita akan rekrut Panitia Pemungutan Distrik (PPD),” ujarnya.
Ocepina menambahkan, melalui penandatanganan NPHD secara langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan dirinya selaku Ketua KPU Mimika, ia pun tidak mengkhawatirkan adanya kekurangan dana.
Sebab, dalam poin-poin NPHD telah mendapat jaminan dari Pemda Mimika, apabila ada kekurangan dana pelaksanaan Pilkada, maka pihak KPU bisa mengajukan adendum.
“Antisipasi adanya kekurangan dari estimasi usulan NPHD KPU Mimika sebesar Rp80 miliar, oleh Pemda Mimika menambahkan menjadi Rp90,2 miliar (Rp90.276.846.500). Bukan Rp80 miliar seperti yang dilansir oleh media lain sebelumnya,” ujar Ocepina.
Menurut dia, sesuai Perintah Mendagri, penandatanganan NPHD terkait pendanaan Pilkada Serentak 2018, batas akhir waktu pendantanganan harusnya tanggal 27 Juli 2017 lalu.
Tapi karena terbentur agenda daerah sehingga ada pemintaan dispensasi waktu hingga tanggal 27 September 2017, namun NPHD baru diteken di Jayapura oleh Bupati Mimika, Senin malam lalu.
Dari total Rp90,2 miliar tersebut, dialokasikan untuk KPU Mimika, Polres Mimika, Kodim 1710 Mimika dan Panwas Kabupaten Mimika. (rinciannya lihat tabel).
Pasalnya, besaran anggaran dari estimasi nilai yang diusulkan KPU Mimika sudah menyesuaikan dengan harga satuan yang dipatenkan oleh Dishubkominfo.
Dan juga mengacu kepada PKPU Nomor 81 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penyusunan anggaran dalam rangka kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Ocepina menambahkan, terkait persiapan Pilkada 2018 di Kabupaten Mimika, sejauh ini belum ada pengurus Parpol bahkan kandidat calon yang menanyakan ke KPU Mimika terkait tahapan proses.
“Yang datang tanya hanya soal syarat calon perseorangan atau lewat jalur independen,” tandasnya sembari berharap dukungan penuh warga Mimika dalam menyukseslan agenda nasional yang serentak diselenggarakan di 171 kabupaten/kota termasuk Mimika.
Untuk diketahui, penandatanganan NPHD di Jayapura, Senin (2/10) lalu oleh Bupati Omaleng dihadiri komisioner KPU Mimika, Panwas Mimika, Kapolres Mimika AKBP Viktor Dean Mackbon, Dandim 1710 Mimika, Letkol Inf. Windarto serta Sekda Mimika, Ausilius You, S.Pd.,MM.,MH, Kepala Inspektorat Julianus Sasarari, Kepala Bappeda, Simon Motte dan Kepala Bakesbangpol Mimika, Andi Ramli Teru. (vis)