• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa (14/11) kemarin menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) syarat calon bupati dan wakil jalur perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018.

KPU Mimika Sosialisasi dan Bimtek Pencalonan Perseorangan

15 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

KPU Mimika Sosialisasi dan Bimtek Pencalonan Perseorangan

by TimeX Red
15 November 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa (14/11) kemarin menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) syarat calon bupati dan wakil jalur perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018.

SOSIALISASI-KPU Mimika saat menggelar sosialisasi dan Bimtek syarat calon perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018 di Hotel Grand Tembaga, Selasa kemarin.

TIMIKA, TimeX Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa (14/11) kemarin menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) syarat calon bupati dan wakil jalur perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018.
SOSIALISASI-KPU Mimika saat menggelar sosialisasi dan Bimtek syarat calon perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018 di Hotel Grand Tembaga, Selasa kemarin.

TIMIKA, TimeX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa (14/11) kemarin menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) syarat calon bupati dan wakil jalur perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018.

Sosialisasi dan Bimtek yang dilaksanakan di Ruang otomona Hotel Grand Tembaga dengan narasumber

Komisioner KPU Provinsi Papua, Betty Wanane, yang didampingi langsung Komisioner KPU Mimika, diantaranya Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal, Yoe Luis Rumakewi dan Derek Mote.

Dari kegiatan tersebut dihadiri pula salah satu pasangan calon beserta timnya, termasuk perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.

Komisioner KPU Papua, Betty Wanane, mengatakan Pilkada serentak tahun 2018 pada kloter ke tiga Kabupaten Mimika termasuk satu dari tujuh kabupaten dan Provinsi di Papua yang akan menyelengarakan pesta demokrasi, dari keseluruhan ada 171 kabupten/kota di Indonesia.

“Jadi sosialisasi dan Bimtek ini terjadwal dan termasuk salah satu dasar hukum dari tanggungjawab jawab KPU melalui devisi SDM dan sosialisasi.  tanggungjawab dari dua divisi ini adalah mensosialisasikan semua tahapan dan program dari tahapan proses sesuai Peraturan KPU (PKPU) mulai nomor 1-14,” jelasnya.

Kalau Peraturan KPU nomor 1 itu mengenai tahapan dan jadwal, kemudian PKPU nomor 3 mengenai  tata cara pencalonan.

Didalam tata cara pencalonan, lanjut Wanena, ada dua hal bahasan, yaitu tahapan dan jadwal, serta persyaratan pencalonan termasuk bagaimana  seseorang mau mencalonkan diri,” tambahnya.

Selain itu, KPU Mimika juga harus membuat SK jumlah dukungan dan minimal batas pesebaran di beberapa Distrik Kabupaten Mimika.

“Karena awal kita akan mesrah tetapi babak terakhir akan babak belur. Sebab ini bukan di Timika saja. Saya mau teman-teman KPUD Mimika bantu saya, karena ini wilayah tanggungjawab kita,” ujarnya.

Secara nasional kata Wanena, ada  hal penting yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, yaitu peserta bisa datang dari tiga mekanisme, diantaranya yang diusung oleh parpol dan memenuhi  syarat kursi di DPRD atau mencukupi presentase.

Mekanisme kedua,  misalkan ada parpol yang hanya empat kursi dan mendukung satu pasangan calon karena menganut visi dan misi, maka kursi itu tidak bisa dihitung tetapi dilebur menjadi suara sah pada pemilih legislatif agar bisa diusung. Kemudian mekanisme ketiga yaitu jalur perseorangan,”ungkapnya.

Menanggapi penjelasan dan pertanyaan waktu itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Theodora Ocepina Magal menyampaikan bahwa terkait persyaratan tersebut, pihaknya sudah melakukan pleno penetapan SK, yaitu SK nomor 5 yang ditetapkan pada bulan September tahun 2017.

“Kalau jumlah dukungan kita ambil dari  jumlah DPT terakhir pada Pemilihan Presiden yaitu 222.721 dan jumlah dukungan 10 persen dari DPD terakhir, itu 22.721. Ini kita sudah tetapkan dan sudah publikasikan di media,”ucapnya.

Tambah Ocepina, dalam sosialisasi Pilkada ini melibatkan media cetak dan elektronik.

Ditegaskan pula, pemilih harus memenuhi syarat nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. (tan)

Tags: Hotel Grand TembagaKomisi Pemilihan Umum (KPU)KPU Mimika Sosialisasi dan Bimtek Pencalonan Perseorangansosialisasi dan BimtekTimeXTimika.
Previous Post

Teror Penembakan di Freeport, Karyawan PJP Terluka

Next Post

Demianus Daskunda Dianiaya Sekelompok Napi

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau (ITE UU), Demianus Daskunda dianiaya sekelompok narapidana (Napi) Kelas IIB Timika.

Demianus Daskunda Dianiaya Sekelompok Napi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In