
TIMIKA, TimeX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Selasa (14/11) kemarin menggelar sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) syarat calon bupati dan wakil jalur perseorangan Pilkada Serentak Kabupaten Mimika 2018.
Sosialisasi dan Bimtek yang dilaksanakan di Ruang otomona Hotel Grand Tembaga dengan narasumber
Komisioner KPU Provinsi Papua, Betty Wanane, yang didampingi langsung Komisioner KPU Mimika, diantaranya Ketua KPU Mimika, Theodora Ocepina Magal, Yoe Luis Rumakewi dan Derek Mote.
Dari kegiatan tersebut dihadiri pula salah satu pasangan calon beserta timnya, termasuk perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika.
Komisioner KPU Papua, Betty Wanane, mengatakan Pilkada serentak tahun 2018 pada kloter ke tiga Kabupaten Mimika termasuk satu dari tujuh kabupaten dan Provinsi di Papua yang akan menyelengarakan pesta demokrasi, dari keseluruhan ada 171 kabupten/kota di Indonesia.
“Jadi sosialisasi dan Bimtek ini terjadwal dan termasuk salah satu dasar hukum dari tanggungjawab jawab KPU melalui devisi SDM dan sosialisasi. tanggungjawab dari dua divisi ini adalah mensosialisasikan semua tahapan dan program dari tahapan proses sesuai Peraturan KPU (PKPU) mulai nomor 1-14,” jelasnya.
Kalau Peraturan KPU nomor 1 itu mengenai tahapan dan jadwal, kemudian PKPU nomor 3 mengenai tata cara pencalonan.
Didalam tata cara pencalonan, lanjut Wanena, ada dua hal bahasan, yaitu tahapan dan jadwal, serta persyaratan pencalonan termasuk bagaimana seseorang mau mencalonkan diri,” tambahnya.
Selain itu, KPU Mimika juga harus membuat SK jumlah dukungan dan minimal batas pesebaran di beberapa Distrik Kabupaten Mimika.
“Karena awal kita akan mesrah tetapi babak terakhir akan babak belur. Sebab ini bukan di Timika saja. Saya mau teman-teman KPUD Mimika bantu saya, karena ini wilayah tanggungjawab kita,” ujarnya.
Secara nasional kata Wanena, ada hal penting yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, yaitu peserta bisa datang dari tiga mekanisme, diantaranya yang diusung oleh parpol dan memenuhi syarat kursi di DPRD atau mencukupi presentase.
Mekanisme kedua, misalkan ada parpol yang hanya empat kursi dan mendukung satu pasangan calon karena menganut visi dan misi, maka kursi itu tidak bisa dihitung tetapi dilebur menjadi suara sah pada pemilih legislatif agar bisa diusung. Kemudian mekanisme ketiga yaitu jalur perseorangan,”ungkapnya.
Menanggapi penjelasan dan pertanyaan waktu itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, Theodora Ocepina Magal menyampaikan bahwa terkait persyaratan tersebut, pihaknya sudah melakukan pleno penetapan SK, yaitu SK nomor 5 yang ditetapkan pada bulan September tahun 2017.
“Kalau jumlah dukungan kita ambil dari jumlah DPT terakhir pada Pemilihan Presiden yaitu 222.721 dan jumlah dukungan 10 persen dari DPD terakhir, itu 22.721. Ini kita sudah tetapkan dan sudah publikasikan di media,”ucapnya.
Tambah Ocepina, dalam sosialisasi Pilkada ini melibatkan media cetak dan elektronik.
Ditegaskan pula, pemilih harus memenuhi syarat nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdomisili di daerah pemilihan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau dokumen kependudukan dari instansi yang berwenang. (tan)