
TIMIKA, TimeX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika kini tengah memproses anggota DPRD Mimika jilid II pascadibatalkan dan dicabutnya SK pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 oleh Gubernur Papua.
Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Papua Nomor 155.2/385/Tahun 2015 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika tahun 2014-2019.
Surat resmi Gubernur Papua berlogo ‘garuda emas’ yang ditetapkan di Jayapura pada 29 Desember 2016 itu resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Y. Derek Hegemur,SH.MH.
Demikian dijelaskan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE.MH saat jumpa pers di Pendopo Rumah Negara SP3, Minggu (5/2).
Salinan keputusan resmi tersebut disampaikan kepada 16 pihak, mulai Mendagri, Menkum-HAM, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Kesbang-Kemendagri, Ketua KPU Pusat, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DPR Papua.
Lainnya Kepala Bakesbangpol Provinsi Papua, Kabiro Tatapem Setda Papua, Ketua KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Papua.
Termasuk kepada Bupati Mimika, Sekwan Mimika, Ketua Pengadilan Negeri Timika serta Ketua KPU Mimika dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Konsideran diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 mendasari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Selain itu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Lebih lanjut kata Bupati Omaleng, dengan diterbitkannya SK Gubernur Papua terkait pembatalan dan pencabutan peresmian anggota DPRD Mimika, maka secara dejure status DPRD Mimika vakum.
“Gubernur sudah cabut SK nya, artinya sekarang ini tidak ada lagi DPRD di Mimika,” tegas Omaleng.
Ini bukan pribadi yang bicara tetapi hukum yang berbicara. Hukum bilang putus maka selesai. DPRD harus sadar bahwa hukum sudah menang, karena gubernur resmi sudah cabut gugatan sengketa legislatif dan SK pelantikannya,” jelas Omaleng sekaligus mengaku baru menerima surat resmi tersebut beberapa hari lalu pascaditerbitkannya akhir Desember lalu.
Dari dasar SK gubernur, maka proses keanggotaan DPRD jilid II sudah ditangan KPU.
“Nanti KPU ajukan nama calon legislatif (Caleg) baru dari sengketa hukum di tingkat PTUN Jayapura. Setelah itu, KPU mengajukan nama-nama Caleg ke Bupati Mimika untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Papua dan selanjutnya proses SK untuk pelantikan dewan baru,” katanya.
Sementara itu, terkait radiogram dari pusat yang mengundang bupati dan DPRD seluruh Papua untuk menghadiri pertemuan penting, dari Timika nanti yang hadir hanya bupati, karena DPRD nya vakum,” tukasnya.
Untuk diketahui, penegasan soal status DPRD Mimika itu sudah sejak putusan PTUN Jayapura No 34/6/2015/PTUN Jayapura, tertanggal 6 Juni 2016.
Berdasarkan keputusan PTUN Jayapura, dimana sebagian diterima sebagiannya tidak diterima, maka yang harus dilakukan Pemda Mimika, yaitu mengajuan nama anggota DPRD baru melalui KPU dan Panwaslu, dengan cara melakukan konsultasi bersama penyelenggara KPU secara berjenjang sampai ke pusat.
Namun, Gubernur Papua Lukas
Enembe sebagai tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Makassar, namun pada akhirnya mencabutnya kembali.
Seperti diketahui, Gubernur mengeluarkan SK pelantikan DPRD Mimika berdasarkan SK KPU Nomor 17 tentang penetapan 35 anggota DPRD Mimika.
Sikap Gubernur yang secara mendadak mencabut banding di PTUN Makassar menjadi pertanyaan besar 35 anggota DPRD Mimika waktu itu.
Bahkan sikap Gubernur dianggap memiliki unsur politis.(***)