• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika kini tengah memproses anggota DPRD Mimika jilid II pascadibatalkan dan dicabutnya SK pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 oleh Gubernur Papua.

KPU Proses DPRD Mimika Jilid II

6 Februari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

KPU Proses DPRD Mimika Jilid II

by TimeX Red
6 Februari 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika kini tengah memproses anggota DPRD Mimika jilid II pascadibatalkan dan dicabutnya SK pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 oleh Gubernur Papua.

Kantor DPRD Mimika.

TIMIKA, TimeX Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika kini tengah memproses anggota DPRD Mimika jilid II pascadibatalkan dan dicabutnya SK pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 oleh Gubernur Papua.
Kantor DPRD Mimika.

TIMIKA, TimeX

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika kini tengah memproses anggota DPRD Mimika jilid II pascadibatalkan dan dicabutnya  SK pelantikan DPRD Mimika periode 2014-2019 oleh Gubernur Papua.

Ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Papua Nomor 155.2/385/Tahun 2015 tentang peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten Mimika tahun 2014-2019.

Surat resmi Gubernur Papua berlogo ‘garuda emas’ yang ditetapkan di Jayapura pada 29 Desember 2016 itu resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Y. Derek Hegemur,SH.MH.

Demikian dijelaskan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE.MH saat jumpa pers di Pendopo Rumah Negara SP3, Minggu (5/2).

Salinan keputusan resmi tersebut disampaikan kepada 16 pihak, mulai Mendagri, Menkum-HAM, Dirjen Otda Kemendagri, Dirjen Kesbang-Kemendagri, Ketua KPU Pusat, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DPR Papua.

Lainnya Kepala Bakesbangpol Provinsi Papua, Kabiro Tatapem Setda Papua, Ketua KPU  Provinsi Papua dan Bawaslu Papua.

Termasuk kepada Bupati Mimika, Sekwan Mimika, Ketua Pengadilan Negeri Timika serta Ketua KPU Mimika dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Konsideran diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016 mendasari Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Selain itu Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Lebih lanjut kata Bupati Omaleng, dengan diterbitkannya SK Gubernur Papua terkait pembatalan dan pencabutan peresmian anggota DPRD Mimika, maka secara dejure status DPRD Mimika vakum.

“Gubernur sudah cabut SK nya, artinya sekarang ini tidak ada lagi DPRD di Mimika,” tegas Omaleng.

Ini bukan pribadi yang bicara tetapi hukum yang berbicara. Hukum bilang putus maka selesai. DPRD harus sadar bahwa hukum sudah menang, karena gubernur resmi sudah cabut gugatan sengketa legislatif dan SK pelantikannya,” jelas Omaleng sekaligus mengaku baru menerima surat resmi tersebut beberapa hari lalu pascaditerbitkannya  akhir Desember lalu.

Dari dasar SK gubernur, maka proses keanggotaan DPRD jilid II sudah ditangan KPU.

“Nanti KPU ajukan nama calon legislatif (Caleg) baru dari sengketa hukum di tingkat PTUN  Jayapura. Setelah itu, KPU mengajukan nama-nama Caleg ke Bupati Mimika untuk ditindaklanjuti ke Gubernur Papua dan selanjutnya proses SK untuk pelantikan dewan baru,” katanya.

Sementara itu, terkait radiogram dari pusat yang mengundang bupati dan DPRD seluruh Papua untuk menghadiri pertemuan penting, dari Timika nanti yang hadir hanya bupati, karena DPRD nya vakum,” tukasnya.

Untuk diketahui, penegasan soal status DPRD Mimika itu sudah sejak putusan PTUN Jayapura No 34/6/2015/PTUN Jayapura, tertanggal 6 Juni 2016.

Berdasarkan keputusan PTUN Jayapura, dimana sebagian diterima sebagiannya tidak diterima, maka yang harus dilakukan Pemda Mimika, yaitu mengajuan nama anggota DPRD baru melalui KPU dan Panwaslu, dengan cara melakukan konsultasi bersama penyelenggara KPU secara berjenjang sampai ke pusat.

Namun, Gubernur Papua Lukas

Enembe sebagai tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara

(PTUN) Makassar, namun pada akhirnya mencabutnya kembali.

Seperti diketahui, Gubernur mengeluarkan SK pelantikan DPRD Mimika berdasarkan SK KPU Nomor 17 tentang penetapan 35 anggota DPRD Mimika.

Sikap Gubernur yang secara mendadak mencabut banding di PTUN Makassar menjadi pertanyaan besar 35 anggota DPRD Mimika waktu itu.

Bahkan sikap Gubernur dianggap memiliki unsur politis.(***)

Tags: Jilid IIKPU Proses DPRD Mimika
Previous Post

10 Pebruari, Kemendagri Fasilitasi Bupati dan DPRD Mimika

Next Post

Kabag Pertanahan Dituduh Gelapkan Rp500 Juta

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
Kabag Pertanahan Dituduh Gelapkan Rp500 Juta

Kabag Pertanahan Dituduh Gelapkan Rp500 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In