• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Lapak Ikan di Luar Pasar Sentral ‘Ilegal’

Lapak Ikan di Luar Pasar Sentral ‘Ilegal’

15 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, Januari 24, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Lapak Ikan di Luar Pasar Sentral ‘Ilegal’

by Maurits Sadipun
15 Juli 2019
in Headline
0
Lapak Ikan di Luar Pasar Sentral ‘Ilegal’

BANGUN - Lapak pedagang ikan yang baru di samping jalan masuk Pasar Sentral (14/7).

BANGUN – Lapak pedagang ikan yang baru di samping jalan masuk Pasar Sentral (14/7).

TIMIKA,TimeX

Pembangunan sejumlah lapak ikan di luar komplek Pasar Sentral, yakni di sisi kiri jalan masuk pasar tersebut, dinilai ilegal, sebab dibangun secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan, maupun kelurahan setempat.

Apalagi lapak-lapak ikan itu dibangun tepat diatas drainase di Jalan Hasanuddin, dan para penjual seenaknya membuang sampah.

Meski aktivitas pedagang baru terjadi pada sore hari, namun sangat mengganggu aktivitas arus lalu lintas, bahkan drainasenya dipenuhi sampah sehingga menghambat salurannya.

Salah satu penjual yang enggan namanya dikorankan, mengatakan mereka terpakda membangun lapak jualan ikan di lokasi berbeda dengan alasan lapak permanen yang disediakan pemerintah setempat di Pasar Sentral sudah tidak ada.

Apabila untuk memanfaatkan tempat jualan yang dibangun Disperindag, para penjual harus membanyar Rp40 juta kepada oknum pedagang yang mengklaim sudah lebih dulu menyewa.

Ironisnya, Dominikus Savio Teubun, Kepala Kelurahan Pasar Sentral mengakui keberadaan lapak-lapak ikan di Jalan Hasanuddin itu dibangun tanpa sepengetahuan pihaknya.

“Saya maupun pegawai saya tidak tahu, dan tidak ada penyampaian secara lisan untuk bangun lapak ikan itu. Mereka tiba-tiba saja bangun, saya juga kaget ada banyak lapak di situ,” tutur Dominikus saat dihubungi Timika eXpress via telepon, Minggu (14/7).

Menurut Dominikus, sebelum lapak ikan dibangun, harusnya dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak Kelurahan Pasar Sentral, sebagai penanggung jawab administratif wilayah pemerintahan.

“Jadi tidak main bangun saja, ini sama sekali tidak menghargai pemerintah, padahal lokasi itu sangat dekat dengan Pasar Sentral. Apalagi Disperindag sudah berusaha menata pasar, menertibkan lapak tetapi malahan muncul lapak-lapak baru,” kata Dominikus.

Lebih lanjut katanya, sekalipun para penjual beralasan lapak tersebut dibangun diatas lahan mereka (pedagang-red), namun harus mengantongi ijin dari kelurahan setempat.

Terkait itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pemilik maupun penjual yang memanfaatkan lapak-lapak tersebut, untuk membicarakannya secara saksama.

“Kita akan sikapi supaya tidaka timbul kecemburuan antar sesana penjual maupun pedagang lain yang menerima ditertibkan dan direlokasi ke Pasar Sentral,” tukasnya. (san)

Tags: BANGUN - Lapak pedagang ikan yang baru di samping jalan masuk Pasar Sentral (14/7).
Previous Post

Karyawan Putra Bintang Mimika Meninggal dalam Truck

Next Post

15 Ribu Murid YPPK Terancam Tidak Sekolah

Maurits Sadipun

Maurits Sadipun

Next Post
15 Ribu Murid YPPK Terancam Tidak Sekolah

15 Ribu Murid YPPK Terancam Tidak Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In