
PENJUAL IKAN – Aktivitas penjual ikan di lapak yang dibangun di pinggir Jalan Hasanuddin, Senin (15/7) sore.
TIMIKA,TimeX
Lapak permanen untuk penjualan ikan di Pasar Sentral ternyata selama ini diperjualbelikan dengan harga Rp45 juta, sementara harga sewa pertahun mencapai Rp10 sampai Rp15 juta. Sehingga sejumlah penjual ikan yang tidak mampu membeli maupun menyewa lapak tersebut terpaksa membuat lapak kayu di pinggir Jalan Hasanuddin untuk menjual ikan.
Pantauan Timika eXpress, Senin (15/7) sebanyak 28 lapak kayu di pinggir Jalan Hasanuddin digunakan oleh pedagang untuk berjualan ikan.
Mereka mengaku tidak mampu membeli dan menyewa lapak tersebut sehingga terpaksa membangun lapak kayu untuk berjualan karena perkerjaan menjual ikan merupakan mata pencaharian utama mereka.
“Sebelumnya kami jualan di lapak kayu di pinggir pasar, tapi pemerintah bongkar dengan janji kami dapat lapak dalam pasar. Memang awalnya kami cabut undian dan dapat lapak, tapi setelah itu ada orang-orang datang mengaku mereka yang punya lapak, jadi mereka tunjukan KTP dan nomor lapak. Katanya kalau mau pake harus beli harganya Rp45 juta atau sewa Rp10 sampai 15 juta. Kami tidak mampu,” jelas Lisa, salah satu penjual ikan saat ditemui Timika eXpress di Jalan Hasanuddin dekat Pasar Sentral, Senin sore.
Menurutnya, karena tidak mampu membeli dan menyewa lapak ia bersama sejumlah penjual ikan lainnya meminta pemilik tanah di pinggir Jalan Hasanuddin untuk bangun lapak agar bisa dipergunakan sebagai tempat berjualan ikan. “Yang punya tanah ini Kakak Valen Kay, dia mau tanahnya kami pake dulu, dia juga bantu pemasangan lampu di lapak. Untuk sementara ini kami belum bayar sewa, nanti mungkin kami akan bayar sewa,” kata Lisa.
Sementara Denroa yang juga penjual ikan di lapak tersebut megatakan sejak berjualan di pinggir Jalan Hasanuddin keuntungan lebih banyak.
“Kalau dalam pasar pembelinya jarang, bayak ikan yang kita buang kita juga tidak nyaman karena diminta bayar sewa atau beli,” tuturnya.
Denroa sudah berulang kali mengeluhkan hal tersebut langsung kepada Kepala Disperindag Mimika namun tidak mendapat tanggapan yang baik.
“Kepala dinas bilang kami baku atur saja dengan bos-bos di pasar. Padahal sebelumnya mereka janji kalau ada yang jual beli lapak dalam pasar akan diproses hukum. Dia juga janji akan pasang lampu jalan, kebersihan dijamin kenyataannya sampai sekarang tidak seperti itu,” keluhnya.
Ia juga pernah meminta menggunakan salah satu gedung pasar yang sampai saat ini masih kosong namun tidak mendapat jawaban dari Disperindag. “Kami pernah ke dinas mau ketemu Kadis tapi katanya dia keluar, jadi sampai saat ini belum ada jawaban,” katanya.
Pedagang ikan lainnya yang enggan disebutkan namanya menuturkan kalau ada oknum yang mengaku memiliki lapak dalam pasar seharusnya memiliki bukti seperti sertifikat.
“Kalau memiliki sertifikat bisa jual lapak, tapi hanya miliki nomor lapak saja mau berkuasa,” tuturnya.
Ia mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan jual beli lapak ini Disperindag, Satpol PP, oknum yang mengaku memiliki lapak serta penjual ikan harus bermusyawarah bersama.
“Tidak bisa pihak Disperindag saja yang datang sosialisasi, nanti mereka pulang, pihak lain lagi datang klaim kalau lapak milik mereka jadi tidak akan ada solusi,” katanya.
Sementara Valen Kay, pemilik lahan yang digunakan oleh penjual ikan mengaku ia hanya membantu penjual ikan yang tidak mendapatkan lapak di dalam pasar.
“Saya hanya membantu karena mereka tidak mendapatkan lapak, harga jual dan sewa lapak di pasar terlalu mahal mereka tidak sanggup beli maupun sewa. Sampai sekarang saya belum ambil harga sewa sama sekali dari penjual, ke depan mungkin ada harga sewa,” jelasnya.
Ia mengtakan jika penjual ikan sudah mendapat lapak dalam pasar maka lapak-lapak di pinggir Jalan Hasanuddin ini bisa dibongkar.
“Ini sifatnya sementara karena nanti kalau mereka dapat lapak bisa dibongkar,” katanya.
Dikatakan, pedagang tidak hanya membangun lapak di lahan sepanjang 60 meter itu tapi talud di pinggir jalan yang dibongkar saat pelebaran jalan hingga saat ini belum dikerjakan ditutup dengan papan.
“Saya lihat menjadi lebih rapi, pedagang juga sangat menjaga kebersihan di sana,” tuturnya.
Sementara Dominukus Savio Teubun, Kepala Kelurahan Pasar Sentral mengatakan sebelum dibangun lapak di pinggir Jalan Hasanuddin, pemilik lahan sudah berkoordinasi dengannya. Akan tetapi jika mengganggu kenyamanan lalulintas maka pihaknya berwenang untuk menata apalagi dalam rangka menyambut Pesparawi dan PON 2020 mendatang.
“Saya sudah dapat penyampaian secara lisan, tapi kami tetap melakukan penataan agar tidak mengganggu arus lali lintas,” katanya melalui telepon seluler kemarin. (epy/ozy)