TIMIKA, TimeX
Kebiasaan menghirup bau lem aibon di kalangan anak-anak usai sekolah di Mimika sungguh sangat memprihatinkan, dan telah menjadi ancaman kehancuran generasi emas kalangan muda Mimika di masa mendatang.

LEM AIBON – Kebiasaan anak-anak menghirup uap lem aibon.
Mengingat fenomena penyalahgunaan lem aibon dengan cara menghirup uapnya oleh anak-anak maupun kalangan remaja yang semakin masif di Timika, maka perlunya penanganan secara tepat.
Apalagi kalangan penghirup uap lem aibon di Mimika sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika Kompol Mursaling belum lama ini kepada Timika eXpress, menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika bisa menelurkan peraturan daerah yang mengatur tentang penjualan lem dan bahan berbahaya yang mengandung zat adiktif lainnya.
“Memang harus ada peraturan terkait penjualan lem dan bahan yang mengandung zat adiktif sebab sangat rentan disalahgunakan oleh anak-anak,” katanya.
Selain itu, perlunya perhatian serius dari keluarga maupun orangtua dari anak-anak dan remaja yang ketagihan lem aibon.
Adapun pengguna lem aibon masih marak ditemukan di Kelurahan Kamoro Jaya SP 1, sekitar pusat perbelanjaan Diana Shooping Center dan bilangan Kartini,serta beberapa tempat lainnya.
Bahkan anak-anak yang kedapatan anggota polisi menghirup aroma lem aibon, saat itu juga langsung diamankan untuk dibina, setelahnya dipulangkan ke keluarganya.
Alasan dari anak-anak mengkonsumsi lem aibon karena kurangnya perhatian dari keluarga serta faktor lingkungan.
Seperti dikatakan Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Kordiali Lauren, pada Kamis (11/4) lalu, anggotanya berhasil mengamankan seorang anak usai 15 tahun bernama Nando.
Dari hasil pemeriksaan, Nando mengaku sudah empat tahun menghirup lem aibon,” kata Iptu Kordiali kepada Timika eXpress di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Kamis (11/4).
Katanya, anak dibawah umur tersebut diamankan di Jalan Pendidikan pada Rabu (10/4) siang kedapatan sedang menghirup aroma lem aibon.
“Waktu dapat langsung kami bawa ke Polres dan dilakukan pembinaan, setelah sore harinya dipulangkan ke keluarganya di Jalan Kartini,” jelas Kordiali.
Lanjutnya, Nando pun mengaku lem aibon yang dihirupnya sudah empat tahun itu diperoleh dari temannya.
“Khusus anak-anak dibawah umur pengguna lem aibon, kami tidak berhak menghukumnya karena memang belum ada regulasinya,” katanya. (aro)