• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Anggota DPRD Kabupaten Mimika menggelar sidang paripurna pembentukan panitia hak angket di ruang Paripurna Gedung DPRD Mimika, Rabu (28/9) kemarin. Sidang paripurna ini dihadiri 31 dari 35 Anggota Parlemen Mimika. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Elminus B Mom didampingi Wakil Ketua I Yonas Magal dan Wakil Ketua II Nathaniel Murib serta dihadiri para undangan lainnya. Sementara itu, dalam didang paripurna ini tidak terlihat pihak eksekutif maupun Sekwan serta PNS dilingkup DPRD Mimika.

Lima Fraksi Setuju Pengajuan Hak Angket

7 November 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Lima Fraksi Setuju Pengajuan Hak Angket

by TimeX Red
7 November 2016
in Berita Mimika
0
TIMIKA,TimeX Anggota DPRD Kabupaten Mimika menggelar sidang paripurna pembentukan panitia hak angket di ruang Paripurna Gedung DPRD Mimika, Rabu (28/9) kemarin. Sidang paripurna ini dihadiri 31 dari 35 Anggota Parlemen Mimika. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Elminus B Mom didampingi Wakil Ketua I Yonas Magal dan Wakil Ketua II Nathaniel Murib serta dihadiri para undangan lainnya. Sementara itu, dalam didang paripurna ini tidak terlihat pihak eksekutif maupun Sekwan serta PNS dilingkup DPRD Mimika.

ANGKET- Anggota DPRD Mimika foto bersama usai sidang paripurna pembentukan panitia hak angket, Rabu, 28 September 2016.

TIMIKA,TimeX Anggota DPRD Kabupaten Mimika menggelar sidang paripurna pembentukan panitia hak angket di ruang Paripurna Gedung DPRD Mimika, Rabu (28/9) kemarin. Sidang paripurna ini dihadiri 31 dari 35 Anggota Parlemen Mimika. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Elminus B Mom didampingi Wakil Ketua I Yonas Magal dan Wakil Ketua II Nathaniel Murib serta dihadiri para undangan lainnya. Sementara itu, dalam didang paripurna ini tidak terlihat pihak eksekutif maupun Sekwan serta PNS dilingkup DPRD Mimika.
ANGKET- Anggota DPRD Mimika foto bersama usai sidang paripurna pembentukan panitia hak angket, Rabu, 28 September 2016.

TIMIKA,TimeX

Anggota DPRD Kabupaten Mimika menggelar sidang paripurna pembentukan panitia hak angket di ruang Paripurna Gedung DPRD Mimika, Rabu (28/9) kemarin.  Sidang paripurna ini dihadiri 31 dari 35 Anggota Parlemen Mimika. Sidang  dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Elminus B Mom didampingi Wakil Ketua I Yonas Magal dan Wakil Ketua II Nathaniel Murib serta dihadiri para undangan lainnya. Sementara itu, dalam didang paripurna ini tidak terlihat pihak eksekutif maupun Sekwan serta PNS dilingkup DPRD Mimika.

Sesuai dengan UU RI Nomor 6 Tahun 1954 tentang penetapan  Hak Angket  DPR, UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD dan Pasal 27 UU Nomor 9 Tahun 2015 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, maka DPRD mempunyai tiga hak yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Data yang dihimpun Timika eXpress di ruang sidang paripurna, terlihat sebelum menyerahkan pernyataan hak angket oleh panitia hak angket kepada Ketua DPRD Mimika, terlebih dahulu lima fraksi membacakan persetujuan dalam memutuskan hak angket.

Diawali dari Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Sony Kaparang. Sony menyebutkan  pengajuan hak angket terkait dugaan ijazah palsu Bupati Mimika. Lanjut Sony, dua anggota panitia hak angket dari Fraksi Gerindra adalah M.Nurman S Karupukaro dan Yohanes Kibak.

Selajutnya dari Fraksi Bulan Bintang yang dibacakan  Gerson Harold Imbir. Kata Gerson, Fraksinya menyetujui pengajuan hak angket terkait  penyelidikan terhadap pelaksana suatu UU kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan strategis yang berdampak luas pada masyarakat. Karena diduga hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan  serta melanggar sumpah janji jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Maka Fraksi Bulan Bintang memutuskan untuk mengajukan hak angket berupa menyelidiki dugaan ijazah palsu, menyelidiki tidak hadirnya bupati, wakil bupati dalam rapat paripurna LKJP tahun 2015, menyelidiki tertundanya pembahasan rencana anggaran perubahan daerah ,menyelidiki bupati dan wakil bupati dan sekretaris daerah tentang laporan dari BPK tahun 2015.

Lanjut Gerson, dua nama yang masuk dalam panitia angket yaitu Kristian Viktor dan Theo Deikme.

Kemudian, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa yang dibacakan oleh Mathius Yanengga. Kata Mathius,  sehubungan dengan kinerja pemerintahan daerah yang tidak sesuai dengan harapan rakyat, serta tidak adanya sinergisitas antara DPRD dan pimpinan daerah, maka Fraksi Kebangkitan Bangsa menilai bahwa tidak ada kemampuan dalam memimpin kinerja pemerintahan, kemudian ada dugaan pemalsuan ijazah pada saat pencalonan. Karena itu,fraksi kebangkitan Bangsa menilai pimpinan daerah  telah melanggar sumpah janjinya dalam memimpin pemerintahan.

Fraksi Kebangkitan Bangsa sendiri merekomendasikan dua nama yang masuk dalam panitia angket yaitu  Hadiwiyono dan Karel Dwijangge.

Setelah itu dari Fraksi Amanat Hati Rakyat  yang dibacakan oleh Saleh Alhamid, bahwa yang menjadi alasan fraksi Amanat  Hati Rakyat untuk mengajukan hak angket antara lain bahwa bupati telah melanggar janji sumpah jabatan kepala daerah, bupati dinilai tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah, dan dugaan kuat penggunaan dokumen atau ijazah palsu.

Fraksi Hati Amanat Rakyat mengusulkan  dua anggota panitia hak angket adalah Saleh Alhamid dan Philipus Wakerkwa.

Dan yang terakhir adalah Fraksi  Mimika Bersatu yang dibacakan oleh Elizabeth Tenawe, bahwa pihaknya mengajukan hak angket  terkait ijazah palsu, menyelidiki tidak hadirnya bupati, wakil bupati dalam rapat paripurna LKJP tahun 2015,menyelidiki tertundanya pembahasan rancangan anggaran perubahan daerah, menyelidiki bupati , wakil bupati dan sekretaris daerah tentang laporan dari BPK tahun 2015.

Untuk Fraksi Mimika Bersatu yang menjadi panitia hak angket antara lain Robert Waropea  dan Yohanes Tsunme.(a15)

Tags: DPRD MimikaHak AngketLima Fraksi Setuju Pengajuan
Previous Post

10 Usulan Raperda Ditolak

Next Post

Bupati Eltinus Menegaskan Hasil Paripurna Angket DPRD Tidak Benar

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, SE secara tegas mengatakan, hasil Sidang Paripurna Hak Angket DPRD Mimika yang digelar, hari Rabu (28/9) kemarin yang menyebutkan bahwa dirinya menggunakan ijazah palsu serta beberapa tudingan lain terhadap dirinya merupakan sebuah fitnah. Sebab, yang dilontarkan lima fraksi di DPRD Mimika tersebut tidak benar atau tidak mendasar.

Bupati Eltinus Menegaskan Hasil Paripurna Angket DPRD Tidak Benar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In