
Dua Komisioner Belum Penuhi Undangan
TIMIKA,TimeX Untuk menelusuri dugaan ijazah palsu yang disangkakan kepada Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, Panitia Hak Angket DPRD Mimika mengundang dua mantan Ketua KPU Mimika terkait pembuktiannya. Selain dua mantan Ketua KPU Mimika, yakni Karolus Tsunme dan Yohanes Kemong, Panitia Hak Angket juga mengundang dua komisioner KPU lainnya, yakni mantan Sekretaris KPU, Bernadinus Songbes serta mantan Ketua Pokja Verifikasi, Rony S Marjen. Hanya saja, pada gelar pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Pleno DPRD Mimika,Senin (3/10) kemarin belum dihadiri Songbes dan Rony Marjen. Pertemuan waktu itu dipimpin Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Nurman S. Karupukaro, dengan dihadiri Sekretaris Kristian Viktor Kabey dan anggota lainnya, yaitu Mathius Yanengga, Yohanes Tsunme dan Yohanes Kibak. Usai pertemuan tertutup, Nurman Karupukaro menegaskan, bahwa dari kedua mantan ketua KPU Mimika, pihaknya telah memintai keterangan terkait dugaan ijazah palsu Bupati Omaleng. “Kami sudah mintai keterangan, tapi hasil pertemuan belum disimpulkan, karena masih harus dialami serta melakukan koordinasi serta agenda beberapa pertemuan lagi, termasuk akan melakukan pemanggilan pertama kepada mantan Sekertaris KPU dan Ketua Pokja Verifikasi untuk dimintai keterangan. Intinya masih banyak pembuktian yang harus ditelusuri dan dicermati,” jelas Nurman kepada para wartawan usai pertemuan,Senin kemarin. Bahkan, Nurman belum mau membeberkan keterangan apa saja yang disampaikan oleh kedua mantan Ketua KPU Mimika, sebab masih harus didalami dan hasilnya jika terbukti akan diparipurnakan. “Ini masih ditelusuri dan harus dibuktikan fakta kebenarannya, tidak bisa menduga-duga, apalagi menjustifikasi, karena menyangkut kredibilitas dan harga diri. Kalau terbukti kami juga akan sampaikan dan koordinasikan dengan pihak berwenang untuk tindaklanjuti ke Kepolisian, MA (Mahkamah Agung) dan Mendagri,”tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Panitia Hak Angket, Kristian Viktor Kabey berharap mantan Ketua Pokja Verifikasi serta mantan Sekretaris KPU Mimika bisa hadir dan memenuhi undangan. “Kita mau semua harus jelas dan transparansi, jadi harapan kami mereka hadir untuk berikan keterangan. Sebab hak angket bagian dari kerja DPRD sesuai amanat undang-undang, jadi pihak-pihak terkait tidak perlu panik,” ungkapnya. Lanjut Kabey, hak angket itu otoritasnya ada di anggota dewan dan Fraksi DPRD. Nantinya kalau dalam penelitian tidak ada pembuktian, maka fraksi yang punya otoritas mencabut hak angket,” tegasnya.(a15)