>>Tahanan Dipindahkan ke Rutan Polres Mimika
TIMIKA, TimeX
Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, pada Sabru (27/4) sekitar pukul 05:50 WIT terbakar.
Akibatnya, sejumlah ruangan, fasilitas maupun peralatan operasional kantor rusak parah.
Berdasarkan data lapangan yang diperoleh Timika eXpress menyebutkan, kobaran api akibat hubungan pendek arus listrik (korsleting) diduga berawal dari dalam ruang kerja Kanit Intelkam.
Kobaran api kemudian menjalar dan membakar ruang kerja Wakapolsek, Ruangan Bhayangkari dan ruang tamu utama.
Tidak ada korban jiwa dari kebakaran tersebut, sebab dengan sigap dan tanggap cepat ditangani personel pemadam kebakaran dengan mengerahkan dua unit mobil pemadam milik PT Freeport Indonesia (PTFI) dan milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika.
Penanganan cepat sehingga kobaran api tidak merambat ke ruangan lain.
ditakser kerugian dari musibah nahas tersebut mencapai Rp300 juta, sebab dua ruangan Mapolsek dinyatakan rusak berat, termasuk sejumlah peralatan kantor dan pendingin ruangan juga rusak.
Kebakaran yang terjadi sontak jadi perhatian warga sekitar, maupun para pengendara yang melintasi lokasi TKP.
AKBP Agung Marlianto SIK.MH, Kapolres Mimika kepada wartawan di Graha Eme Neme Yauware, Sabtu (27/4) menegaskan bahwa kebakaran Kantor Polsek Kuala Kencana murni akibat korsleting listrik.
“Akibat korsleting ruang kerja Kanit Intelkam dan Wakapolsek terbakar. Yang terbakar hanya dua ruangan itu saja,” ungkapnya.
Ia pun menyebutkan kerugian akibat kebakaran kurang lebih Rp 300 juta.
Dimana pihaknya sudah mengajukan permohonan renovasi kepada PT Freeport Indonesia, termasuk perbaikan sistem instalasi jaringan listrik, karena Mapolsek Kuala Kencana dibangun oleh Freeport.
“Bangunan dan fasilitas di Polsek Kuala Kencana dibangun Freeport, usianya sudah puluhan tahun sehingga faktor-faktor di luar dugaan kita bisa terjadi,” katanya lagi.
Orang nomor satu di Polres Mimika menambahkan, dampak kebakaran yang terjadi, seluruh tahanan Polsek setempat saat itu juga langsung dipindahkan Ruang Tahanan (Rutan) Polres Mimika.
“Saya pastikan dengan dampak kebakaran tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di wilayah setempat. Sementara pelayanan kita pindahkan ke asrama Polsek,” jelasnya. (tan)