• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Masa Tenang H-2, APK Caleg Belum Dibersihkan

Masa Tenang H-2, APK Caleg Belum Dibersihkan

15 April 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Masa Tenang H-2, APK Caleg Belum Dibersihkan

by Anton Djuma
15 April 2019
in News
0
Masa Tenang H-2, APK Caleg Belum Dibersihkan

FOTO:KRISTIN/TimeX BERTEBARAN-Hingga Minggu (14/4), banyak alata peraga kampanye dari partai dan caleg yang masih bertebaran di Kota Timika.

TIMIKA,TimeX

Memasuki masa tenang H-2, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Kota Timika masih juga belum dibersihkan oleh para caleg maupun parpol yang memasang APKnya selama masa kampanye.

FOTO:KRISTIN/TimeX
BERTEBARAN – Hingga Minggu (14/4) masih banyak alat peraga kampanye dari partai dan caleg yang  bertebaran di Kota Timika.

Meskipun pihak Badan Pengawas Pemilu sudah menyurat kepada setiap parpol maupun tim pemenangan untuk segera membersihkan APK masing-masing paling lambat tanggal 13 April pukul 00.01 WIT. Namun himbauan itu tidak juga dilaksanakn oleh para kontestan pemilu.

Pemandangan ini seperti telihat di Jalan Budi Utomo sekitar Bundaran Timika Indah, Jalan Boguenville, Jalan Yos Sudarso sekitar lampu merah Bank Papua dan eks Pasar Swadaya serta beberapa titik lainnya dalam kota.

Untuk itu, pihak Bawaslu masih memberikan kelonggaran hingga tanggal 14 April (Minggu) hingga pukul 00.01 WIT untuk segera dilakukan pembongkaran lagi.

Budiono selaku Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga kepada wartawan di Gedung Eme Neme Yauware, Minggu (14/4) mengatakan pemasangan APK sudah diberikan jadwal mulai dari tanggal 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“APK merupakan salah satu bentuk kampanye juga. Jadi kita sudah menyurat kepada parpol untuk menurunkan semua APK, kita kasih waktu sampai besok (hari ini-red) pukul 00.01 WIT, jika tidak diturunkan juga maka kami yang akan melakukan pembersihan,” kata Budiono.

Ia mengatakan pihak Bawaslu memberikan kesempatan kepada pemilik APK yang menurunkan sendiri supaya bisa mengambil jaminan di perijinan.

“Kalau kami tertibkan hari ini juga maka pemilik APK tidak diberi kesempatan untuk mengambil jaminan pembongkaran di perijinan,” ujarnya.

Budiono mengatakan bahwa Bawaslu sudah menyurat kepada Satpol PP untuk membantu mereka pada saat proses pembersihan dimana rencananya hari ini, Senin (15/4).

“Kami sudah menyurat ke Satpol PP untuk meminta kesediaan personilnya di mana jumlah personil yang kami minta sebanyak 60,” terangnya.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 7 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019, pelaksanaan kampanye calon DPR, DPD dan DPRD serta Presiden dan wakil presiden bahwa kampanye melalui rapat umum, iklan media massa, cetak dan elektronik terjadwal mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.

Untuk itu sesuai perintah Undang-undang Republik Indonesia  nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada pasal 1 ayat (36) dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktifitas kampanye pemilu. Kemudian pada pasal 278 ayat (1) dijelaskan masa tenang berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara (tanggal 14, 15 dan 16 April 2019). (a33)

Tags: AKPflashheadline
Previous Post

TNI-Polri Kawal Pendistribusian 40 Kotak Suara ke Kokonao

Next Post

Seruan Moral Jelang Pemilu 2019, Uskup Jhon: Jangan Pilih Karena Uang

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Seruan Moral Jelang Pemilu 2019,  Uskup Jhon: Jangan Pilih Karena Uang

Seruan Moral Jelang Pemilu 2019, Uskup Jhon: Jangan Pilih Karena Uang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In