
AMBIL DARAH – Tim medis COVID-19 sementara mengambil darah Kasat Reskrim Polres Mimika untuk diperiksa apakah ada virus corona atau tidak beberapa hari lalu.
TIMIKA,TimeX
Johannes Rettob, Wakil Bupati Mimika menegaskan penggunaan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sejak munculnya virus corona terhadap sesorang, berharap masyarakat jangan salah kaprah memahami, sebab belum tentu orang itu sudah positip Covid-19.
Baca juga : Dua Pasien Sembuh, Kasus Positif di Tembagapura Melejit
Baca juga : Tiga PDP di Mimika Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Baca juga : Dewan akan Awasi Pendistribusian Bantuan Sembako
“Saya mau katakan tidak sedikit orang yang salah kaprah akan kedua istilah itu. Namun juga tidak sedikit yang menganggap orang yang telah status ODP maupun PDP, seolah-olah sudah terpapar Covid-19. Padahal itu salah. ODP dan PDP itu belum tentu mereka terkena virus corona. Itu perlu diketahui oleh masyarakat agar jangan ada yang salah persepsi,” tulis John kepada Timika eXpress via pesan singkat WhattsAppnya, Senin (4/5).
Menurutnya, jika tidak dipahami itu akan membuat sanksi sosial bagi sesorang dengan status ODP maupun PDP.
Seseorang bisa dikatakan masuk dalam kategori ODP, apabila ia sempat bepergian ke daerah lain yang sudah terpapar virus corona saat ini, dan apabila pernah berkontak langsung dengan pasien yang positif corona. Sementara untuk PDP sendiri adalah orang yang sudah dirawat oleh tenaga kesehatan atau telah menjadi pasien.
Biasanya status PDP ini telah menunjukkan gejala sakit seperti demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Baca juga : Peternak Diminta Hentikan Pengiriman Telur Keluar Timika
Baca juga : Sebagian Karyawan Freeport akan Diturunkan
“PDP itu belum tentu positif terkena Covid-19. Butuh penelitian hasil laboratorium untuk memastikan positif atau tidak,” tulisnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 selalu mengikuti seluruh prosedur tetap (Protap) kesehatan dalam memastikan kondisi kesehatan masyarakat. (ale)