• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA, TimeX Pelaku kekerasan seksual yang kabur dari Lapas Kelas II Timika telah dilaporkan pihak Badan Pemberdayaan Perempuan

Menteri Yembise Surati Kemenkumham

10 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, April 11, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Menteri Yembise Surati Kemenkumham

by TimeX Red
10 November 2017
in Berita Mimika
0
TIMIKA, TimeX Pelaku kekerasan seksual yang kabur dari Lapas Kelas II Timika telah dilaporkan pihak Badan Pemberdayaan Perempuan

Yohana Susana Yembise

TIMIKA, TimeX Pelaku kekerasan seksual yang kabur dari Lapas Kelas II Timika telah dilaporkan pihak Badan Pemberdayaan Perempuan
Yohana Susana Yembise

TIMIKA, TimeX

Pelaku kekerasan seksual yang kabur dari Lapas Kelas II Timika telah dilaporkan pihak Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Mimika kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Prof. DR. Yohana  Susana Yembise saat berkunjung ke Timika beberapa hari lalu. Menanggapi laporan tersebut Menteri Yembise akan segera menyurati ke Kementerian Hukum dan Ham RI.

“Kita akan surati ke Kementerian Hukum dan    Ham untuk melihat hal ini. Karena ini tidak boleh dibiarkan sebab pelaku-pelaku itu akan melakukan hal yang sama lagi,” kata Yembise kepada wartawan di Rimba Papua Hotel, Sabtu (4/11).

Menurut Yembise, dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak, maka melalui Paripurna sudah ada UU baru yaitu UU nomor 17 tahun 2016 yaitu barang siapa yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dan anak itu meninggal, cacat, dan mungkin saja terinveksi penyakit- menular maka akan dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup dan juga hukuman kebiri, pemasangan  chip ditubuh pelaku, dan pengumuman pelaku ke publik.

“Jadi itu sudah ada aturan hukum  yang berat untuk melindungi anak-anak kita, tinggal bagaimana kita implementasikan UU  itu,”ungkapnya.

Sebelumnya Kabid Perlindungan Anak pada Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Mimika, Siane Mandesy menyampaikan bahwa, informasi kaburnya pelaku-pelaku kekerasan seksual terhadap anak ini setelah dilakukan sidak di Lapas beberapa waktu lalu.

“Kami saat itu sidak di Lapas bersama wartawan dan mendapatkan pelaku kekerasan seksual terhadap anak kabur. Padahal sudah diputuskan di pengadilan, inikan membuat pihak pengadilan kecewa karena sudah diputuskan di pengadilan tapi sampai di Lapas kabur,”ungkapnya.(tan)

Tags: Menteri Yembise Surati KemenkumhamPelaku kekerasan seksual yang kabur dari Lapas Kelas IIYohana Susana Yembise
Previous Post

Pemprov Papua Bentuk Empat  Cabang Dinas di Mimika

Next Post

BNNK Mimika Musnahkan Narkoba Seberat 42,5 Gram

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mimika musnahkan narkotika jenis sabu dan ganja seberat 42,5 gram di Halaman BNNK Mimika, Kamis (9/11).

BNNK Mimika Musnahkan Narkoba Seberat 42,5 Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In