• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020

Pengerjaan Lanjutan Kantor GKI Klasis Mimika Dianggarkan Ulang

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, April 16, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

by Wahyu Ilahi
21 Oktober 2020
in News
0
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Foto:Amirsyam/TimeX H Muhammad Amin AR

TIMIKA,TimeX

 H Muhammad Amin AR, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menegaskan dengan maraknya permintaan sumbangan  di berbagai tempat di Timika berkedok yayasan dianggap ilegal serta membuat banyak masyarakat resah. Permintaan sumbangan yang datang dari luar Timika  sama sekali tidak diizinkan.

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal
Foto:Amirsyam/TimeX
H Muhammad Amin AR

 

Hal ini disampaikan H Muhammad Amin AR saat ditemui Timika eXpress di kediamannya, Selasa (20/10).

 

Dikatakan permintaan sumbangan berkedok yayasan sama sekali tidak diizinkan karena sudah diadakan rapat bersama dengan Kementerian Agama dan Polres Mimika pada tahun 2007. Dalam rapat bersama disepakati sumbangan berkedok yayasan yang datang dari luar Kota Timika tidak diperbolehkan, dan permintaan sumbangan dari masjid menggunakan kotak amal hanya diperunntukkan masjid yang masih proses pembangunan.

 

Sedangkan masjid yang sudah tidak melakukan pembangunan tidak diperkenankan untuk memungut biaya dalam bentuk menggunakan  kotak amal.

 

Ia menyoroti ada beberapa masjid yang mengedarkan kotak amal baru tidak ada pembangunan dilakukan.

 

“Maka kita anggap itu penarikan sumbangan bersifat illegal. Kecuali masjid yang masih proses pembangunan itu masih diperbolehkan satu kotak amal satu masjid. Memang ada beberapa masjid yang diberikan izin karena masih terseo-seo dengan masalah dana pembangunan,” katanya.

 

Ia menyebutkan masjid yang diakomodir cuman tiga yakni, Masjid Al-Arab, Masjid At-Taqwa dan Masjid At-Taubah. Selain tiga nama masjid itu ketika mendapatkan oknum-oknum tertentu meminta bantuan melalui kotak amal maka itu dianggap illegal.

 

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat ketika mendapat oknum-oknum tertentu melakukan permintaan sumbangan mengatasnamakan pembangunan ibadah, maka jangan dilayani.

 

“Adapun permintaan sumbangan dalam bentuk terkena dampak bencana seperti yang biasa terlihat di jalanan ataupun di lampu merah itu kita bisa periksa izin dari Dinas Sosial. Karena itu Dinas Sosial yang keluarkan dan beberapa juga ditemukan di lapangan mengatasnamakan panti asuhan untuk meminta bantuan itu dinggap illegal,” katanya.

Dianggap ilegal katanya, karena tidak pernah disepakati ada kotak amal dari panti asuhan yang jalan dan MUI juga tidak pernah memberikan izin. Silahkan kepada aparat keamanan maupun Satpol PP untuk menanganinya.

Penulis : Amirsyam

Editor : Anton

Previous Post

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Next Post

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In