TIMIKA,TimeX
H Muhammad Amin AR, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika menegaskan dengan maraknya permintaan sumbangan di berbagai tempat di Timika berkedok yayasan dianggap ilegal serta membuat banyak masyarakat resah. Permintaan sumbangan yang datang dari luar Timika sama sekali tidak diizinkan.

H Muhammad Amin AR
Hal ini disampaikan H Muhammad Amin AR saat ditemui Timika eXpress di kediamannya, Selasa (20/10).
Dikatakan permintaan sumbangan berkedok yayasan sama sekali tidak diizinkan karena sudah diadakan rapat bersama dengan Kementerian Agama dan Polres Mimika pada tahun 2007. Dalam rapat bersama disepakati sumbangan berkedok yayasan yang datang dari luar Kota Timika tidak diperbolehkan, dan permintaan sumbangan dari masjid menggunakan kotak amal hanya diperunntukkan masjid yang masih proses pembangunan.
Sedangkan masjid yang sudah tidak melakukan pembangunan tidak diperkenankan untuk memungut biaya dalam bentuk menggunakan kotak amal.
Ia menyoroti ada beberapa masjid yang mengedarkan kotak amal baru tidak ada pembangunan dilakukan.
“Maka kita anggap itu penarikan sumbangan bersifat illegal. Kecuali masjid yang masih proses pembangunan itu masih diperbolehkan satu kotak amal satu masjid. Memang ada beberapa masjid yang diberikan izin karena masih terseo-seo dengan masalah dana pembangunan,” katanya.
Ia menyebutkan masjid yang diakomodir cuman tiga yakni, Masjid Al-Arab, Masjid At-Taqwa dan Masjid At-Taubah. Selain tiga nama masjid itu ketika mendapatkan oknum-oknum tertentu meminta bantuan melalui kotak amal maka itu dianggap illegal.
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat ketika mendapat oknum-oknum tertentu melakukan permintaan sumbangan mengatasnamakan pembangunan ibadah, maka jangan dilayani.
“Adapun permintaan sumbangan dalam bentuk terkena dampak bencana seperti yang biasa terlihat di jalanan ataupun di lampu merah itu kita bisa periksa izin dari Dinas Sosial. Karena itu Dinas Sosial yang keluarkan dan beberapa juga ditemukan di lapangan mengatasnamakan panti asuhan untuk meminta bantuan itu dinggap illegal,” katanya.
Dianggap ilegal katanya, karena tidak pernah disepakati ada kotak amal dari panti asuhan yang jalan dan MUI juga tidak pernah memberikan izin. Silahkan kepada aparat keamanan maupun Satpol PP untuk menanganinya.
Penulis : Amirsyam
Editor : Anton