TIMIKA,TimeX

Seorang ayah berinisial AS begitu tega setubuhi anak tirinya berumur 14 tahun berinisial PT selama tiga tahun lebih.
Kasat Reskrim Polres Mimika melalui Iptu Fanny Silvia selaku PPA Polres Mimika kepada Timika eXpress, Jumat (17/4) mengatakan, kasus asusila ini dilaporkan ke polisi oleh ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku setelah mendengar cerita dari tante korban.
“Jadi, kasus persetubuhan ini telah terjadi sejak tahun 2017 lalu hingga 2020 ini. Karena tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban menceritakan semuanya kepada tantenya,” katanya.
Setelah mendengar cerita itu, kata dia, tante korban langsung sampaikan kepada ibu kandung korban. Mendengar kisah tragis itu, ibu korban yang berinisial ON langsung melaporkan suaminya ke PPA Polres Mimika pada 14 April lalu.
“Selama ini, korban diam lantaran pelaku selalu mengancamnya sehingga korban rela disetubuhi. Kalau korban cerita ke ibu kandungnya,” katanya.
Kasus ini katanya sudah masuk SPDP.
Fanny menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya sejak korban usia 11 tahun hingga 14 tahun. Lokasi kejadian berbeda-beda di tempat kontrak mereka. Yaitu di Jalan Pendidikan Jalur 3, Jalan Serui Mekar Jalur 3, dan terakhir di Jalan Pendidikan.
Pelaku sendiri sehari-hari bekerja sebagai pendulang sementara istrinya berjualan. Korban kini sudah tidak berekolah lagi.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (aro)