
SK-Direktur Eksekutif Lemas Odizeus Beanal bersam saksi menunjukan SK kesepakatan bersama usai penandatanganan di Kantor Pengadilan Hubungan Industrial A Jayapura, Kamis (15/12).
TIMIKA, TimeX
Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menetapkan bahwa Suku Amungme, Amungsa dan Lemasa itu adalah satu, tidak ada dualisme organisasi.
Dan ini telah disepakati dan disahkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jayapura, Kamis (15/12) lalu.
Kesepatan itu ditandatangani secara saksama para pihak, yaitu Pihak I, Direktur Eksekutif Lemasa, Odizeus Beanal dan Pihak II selaku Amungnme Naisorei, Donatus Kelanangame.
Juga disaksikan, Luther Beanal selaku saksi dari Lemasa bersama mantan pengacara Dewan Adat Lemasa, Yuliyanto, S.H, M.H.
Termasuk turut mengetahui Surat Keputusan (SK) tersebut adalah Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Jayapura Jumongkas L. Gaol, S.H, MH.
Dalam SK kesepakatan tertera 15 poin pernyataan, yakni pertama, mantan anggota Amungme Naisorei perwakilan 11 wilayah adat yang diangkat melalui rapat luar biasa pada tanggal 2 Februari 2007 berdasarkan Surat Keputusan nomor 02/SK/RLB/LEMASA/II/2007 tentang pengangkatan perangkat Torei Negel.
Kedua, Amungme Naisorei perwakilan 11 wilayah adat jangka waktu masa tugas adalah lima tahun sejak 2007 hingga 2011 dan telah berakhir pada tanggal 8 Februari tahun 2013.
Ketiga, surat permintaan rekomendasi pengunduran diri Amungme Naisorei nomor 01/REK/TN-LEMASA/II/2013 pada tanggal 07 Februari 2014 tentang pemberhentian dewan adat Lemasa.
Keempat, Surat Keputusan nomor 01/SK/TN-LEMASA/PP-AN/IV/2013 tanggal 8 Februari 2013 tentang pemberhentian Amungme Naisorei dan perwakilan Amungme Naisorei 11 wilayah adat masa tugas 2007-2011.
Kelima, Amungme Naisorei punya fungsi, tugas, kewenangan dan tangggjawab secara langsung kepada Torei Negel yang merupakan pimpinan Amungme Naisorei dalam struktur adat Amungme. Maka sebagai Amungme Naisorei patuhi dan hormati keputusan Torei Negel.
Keenam, jabatan Amungme Naisorei, Nerek Naisorei dan Nol Naisorei, adalah jabatan dalam struktur kepemimpinan pemerintahan adat Suku Amungme sejak leluhur Amungsa menjalankan fungsi legislatif atau pengambil keputusan dalam musyawarah adat Suku Amungme, yang tidak diatur dalam hukum formal.
Ketujuh, Amungme Naisorei tidak digaji sebagai karyawan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003, namun Lemasa memberi honor atau insentif sebagai Amungme Naisorei sesuai point nomor 1.
Kedelapan, Amungme Naisorei sudah menerima kebijakan Lemasa sesuai point nomor 1atas point nomor 2 maka, LEMASA memberikan pesangon atas masa kerja pada tanggal 25 April 2013 sebesar Rp387.200.000.
Kesembilan, pimpinan Lemasa sudah mengambil kebijakan dan memberikan kepada Amungme Naisorei perwakilan 11 wilayah adat periode 20017-2011 atau jasa penghargaan pengabdian sesuai point nomor 1 sebesar Rp3 miliar.
Kesepuluh, Lemasa sebagai organisasi non profit, maka mediasi di Disnaker Kabupaten Mimika pada hari Senin tanggal 25 September 2016, merupakan tidak adak bukti dasar hukum yang menjelaskan. Perjanjian dibuat atas todongan dari pihak LPMAK yakni Sekretaris Eksekutif LPMAK.
Kesebelas, Lemasa sebagai lembaga representatif Suku Amungme, yang dalam adat Amungme suatu kesepakatan harus terpenuhi sesuai kesepakatan. Sehingga Lemasa membayar sebesar Rp3 miliar kepada 15 orang Amungme Naisorei perwakilan 11 wilayah Adat periode 2007-2011.
Untuk itu hal-hal yang harus dipatuhi oleh Amungme Naisorei perwakilan 11 wilayah adat periode 2007-2011 adalah, dengan terimanya pembayaran jasa atau penghargaan, tidak lagi mengatasnamakan dewan adat Lemasa dan tidak melakukan pertemuan dengan mengatasnamakan Lemasa.
Termasuk tidak menggunakan atribut Lemasa seperti kop surat Lemasa, dewan adat dan Amungme Naisorei serta stempel atau cap.
Selain itu, Amungme Naisorei yang telah menerima pembayaran melalui pernyataan ini, mengembalikan stempel atau cap dan kop Lemasa yang selama ini digunakan.
Mantan dewan adat Lemasa periode 2007-2011 pada hari rabu 23 November 2016 di Gedung Tongkonan Timika, melaksanakan rapat luar biasa melantik dan mengukuhkan Direktur Eksekutif Lemasa Nerius Katagame, SH, dinyatakan ilegal dan tidak diakui secara hukum.
Keduabelas, apabila Amungme Naisorei tidak mengakui dan penuhi pernyataan ini sesuai point 1-10 maka akan diproses secara hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan denda sebesar Rp3 miliar.
Ketigabelas, badan pendiri dan Direktur Eksekutif Lemasa menyatakan bahwa jika kemudian hari mantan Dewan Adat Lemasa melanggar dan atau tidak mengindahkan surat pernyataan ini,maka akan diproses seuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di NKRI.
Keempatbelas, pembayaran perjanjian bersama (PB) dibayarkan pihak pertama kepada pihak kedua melalui Rekening Bank Mandiri dengan nomor 154 00 555 555 97 atas nama Yuliyanto, ini dilakukan setelah peryantaan ini ditandatangani.
Yang terakhir, delik lokus permasalahan ini pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura. (epy)