• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Oknum Aparat Terlibat Transaksi Amunisi Aktif

Oknum Aparat Terlibat Transaksi Amunisi Aktif

22 Mei 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, Maret 3, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Oknum Aparat Terlibat Transaksi Amunisi Aktif

by Anton Djuma
22 Mei 2019
in News
0
Oknum Aparat Terlibat Transaksi Amunisi Aktif

Foto: Tanto/TimeX SIDANG-Sidang lanjutan kasus jual beli amunisi dengan terdakwa SS di PN Timika, Selasa kemarin

TIMIKA,TimeX

Seorang oknum aparat berinisial R terlibat transaksi amunisi aktif.

Hal ini diungkapkan oleh terdakwa SS alias Y dalam keterangan dalam sidang lanjutan kasus penjualan ratusan butir amunisi (peluru) aktif di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (21/5).

Foto: Tanto/TimeX
SIDANG – Sidang lanjutan kasus jual beli amunisi dengan terdakwa SS di PN Timika, Selasa (21/5).

Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, SS dengan jujur mengaku peroleh ratusan amunisi dari oknum aparat yang sudah dikenalnya sejak lama.

“Saya kenal dia (oknum aparat) sudah lama, karena sering nongkrong di pangkalan taksi gelap,” tutur SS yang berperan sebagai perantara penjualan peluru milik negara ini.

Terdakwa juga menerangkan asal mula sampai terjadinya transaksi jual beli amunisi. Bahwa ia dipesan oleh R apabila ada yang butuh peluru bisa menghubunginya.

Oknum aparat pun minta tolong kepada SS untuk menjualkan peluru yang didapat dan dikumpulkan dari latihan  menembak di satuannya.

“Waktu dia minta, saya sering tolak karena takut. Tapi karena sering datang ke pangkalan dan minta, apalagi waktu itu dia (oknum aparat) butuh uang, makanya saya bantu jualkan pelurunya,” terang SS.

Karena hubungan baik antara SS dan oknum aparat lantaran sering pinjam uang, sehingga SS menyanggupi tawaran oknum aparat tersebut.

Untuk itu terdakwa menghubungi TK setelah dikenalkan oleh MH.

“Waktu saya hubungi Titus untuk jual peluru, dia (Titus) langsung setuju dan minta seratus butir peluru,” katanya.

Atas permintaan tersebut, SS langsung menghubungi oknum aparat, yang kemudian datang membawa 60 butir peluru di tempat yang mereka sepakati.

Karena permintaan TK adalah 100 butir peluru, maka SS dan oknum aparat kembali bertemu di Jalan Ahmad Yani untuk menyerahkan 40 butir amunisi sisa.

“Setelah genap 100 butir baru saya (SS) hubungi Titus dan buat janji transaksi di SP-5,” ujarnya.

Adapun 100 butir peluru tersebut dijual Rp10 juta atau Rp100 ribu perbutir. Itu terjadi pada Februari 2019 lalu.

Transaksi kedua pun masih berlanjut di Bulan Februari. SS ketika itu kembali mengantarkan 30 butir peluru ke TK dengan harga jual Rp3 juta.

Selanjutnya, transaksi ketiga, SS menjual lagi 20 butir peluru dengan harga Rp2 juta kepada TK.

Transaksi terakhir hanya 10 butir peluru dengan harga jual Rp1 juta.

“Dari total transaksi Rp16 juta, saya (SS) hanya ambil Rp300 ribu untuk ganti oli dan isi bensin sepeda motor demi kelancaran transaksi. Yang lainnya diambil oknum aparat,” jelasnya.

Atas keterlibatan oknum aparat, yang bersangkutan telah diproses hukum oleh satuan tempat tugasnya.

Usai penjelasannya, di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui kesalahannya, serta menyesali dan minta maaf atas perbuatannya, seraya berjanji tidak akan mengulanginya kembali.

Amunisi yang Dijual Ada Tiga Jenis

Sementara keterangan Saksi Ahli, Maryono yang hanya dibacakan oleh JPU menerangkan bahwa 160 butir amunisi yang dijual terdakwa kepada TK masih aktif.

Keterangan saksi ahli hanya dibacakan karena yang bersangkutan sedang menjalani ibadah umroh di Tanah Suci Mekah.

Joice E Mariai JPU mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli dalam berita acara pemeriksaan menyebutkan, pada saat ditunjukan enam butir peluru sebagai sampel (contoh), saksi ahli mengatakan ada tiga jenis, yaitu kaliber 5.56, 7.62 dan kaliber 38.

Jenis peluru kalibar 5.56 biasa digunakan untuk Senjata Serbu (SS) 1, SS 2, AK 47 dan Stayer buatan  Rusia dengan jarak tembak efektif 400 meter.

Kemudian kaliber 7.62 biasa digunakan pada senjata laras panjang jenis AK 47 dengan jarak tembak sama (400 meter).

Sedangkan jenis peluru kaliber 38, ini biasa digunakan untuk senjata laras pendek, seperti Revolver dengan jarak tembak efektif 40-50 meter.

“Jenis peluru buatan Indonesia dan Rusia ini masih aktif, dan termasuk peluru tajam karena kita lihat fisiknya masih utuh, bersih dan tanpa goresan. Proyektilnya dari lapisan timah pun tidak longgar dan tidak ada bekas hentakan pelatuk senjata,” sebut Joice mengeja keterangan saksi ahli pada persidangan.

Ia menambahkan jenis-jenis peluru yang biasa digunakan TNI-Polri tentu memiliki ijin khusus, dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

Usai mendengar keterangan terdakwa dan saksi ahli, Fransiscus Y. Babthista Majelis Hakim Tunggal menyampaikan sidang lanjutan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika. (tan)

Tags: flashheadlineOknum aparat
Previous Post

Harga Cabai Rawit Makin ‘Pedis’

Next Post

Mengenang Mama Nella Beanal Omaleng (Habis), Bupati Mimika Antar Jasad Sang Istri dengan Berlinang Air Mata

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Mengenang Mama Nella Beanal Omaleng (Habis), Bupati Mimika Antar Jasad Sang Istri  dengan Berlinang Air Mata

Mengenang Mama Nella Beanal Omaleng (Habis), Bupati Mimika Antar Jasad Sang Istri dengan Berlinang Air Mata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In