• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Omaleng: Simon Motte akan Saya Ganti

Omaleng: Simon Motte akan Saya Ganti

26 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Omaleng: Simon Motte akan Saya Ganti

by Wahyu Ilahi
26 Juli 2019
in News
0
Omaleng: Simon Motte akan Saya Ganti

Foto: Antonius Djuma/TimeX Eltinus Omaleng

TIMIKA,TimeX

Eltinus Omaleng Bupati Mimika secara terang-terangan mengungkapkan Simon Motte Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika akan diganti. Penggantinya sebagai pelaksana tugas sudah ada tinggal menunggu waktu untuk dilantik.

Foto: Antonius Djuma/TimeX
Eltinus Omaleng

“Simon Motte Kepala Dinasnya akan saya ganti, Plt nya sudah ada tinggal dilantik,” kata Eltinus kepada wartawan di sela-sela menghadiri kegiatan Pengembangan Sumber Daya Lahan Dirjen Kementerian Pertanian di Grand Mozza, Jumat (26/7).

Orang nomor satu di Mimika ini menyampaikan berbicara mengenai pejabat bermasalah ada dua pejabat yang saat ini akan diproses lagi, yakni dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dari Bappeda. “Kalau dari DLH itu masih sementara diperiksa,” katanya.

Ia menegaskan kedua pejabat ini dirinya tidak bisa membela, maka dari semua pejabat Pemkab yang bermasalah ini nantinya akan dipecat secara tidak hormat.  “Kita tunggu saja pemeriksaan seperti apa,” tuturnya.

Terkait DLH, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika melalui Donny Stiven Umbora Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) mengemukakan hingga sekarang Kejaksaan Negeri Mimika belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana persampahan tahun anggaran 2018 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika.

“Kasus ini kami telah menaikan statusnya ke tahap penyidikan,” kata Donny saat memberikan keterangan pers kepada wartawan usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika Jalan Agimuga Mile 32, Senin (22/7) lalu.

Untuk status penyidikan ini ujarnya, masih sprindik umum sehingga belum bisa tentukan siapa tersangkanya. Namun sudah ada tindakan pidana yang dilakukan.

Ia memastikan dalam waktu dekat Kejaksaan akan lakukan pemeriksaan, baik saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lain serta koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mengetahui berapa kerugiannya. Atas dasar ini selanjutnya akan tetapkan tersangka dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mimika guna diproses hukum.

Dalam press release yang diterima wartawan menunjukan pada tahun anggaran 2018, DLH Mimika mendapat alokasi dana untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan senilai Rp18 miliar atau tepatnya Rp 18.487.325.700. Dana ini bersumber dari bagi hasil APBD Kabupaten Mimika TA. 2018.

Dana tersebut diperuntukan untuk tiga kegiatan yaitu, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Khusus untuk belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp 9.056.248.868, yakni belanja BBM dan oli pelumas operasional TPS-TPA TA. 2018, belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS–TPA TA. 2018, dan belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan triwulan I dan II serta semester II TPS –TPA TA. 2018. “Itu menjadi objek pemeriksaan kami. Dan  masih kami lakukan pemeriksaan,” tulisnya.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan penyedia barang dan jasa untuk ketiga kegiatan tersebut.

“Karena metode pengadaan yang digunakan adalah  metode pengadaan langsung. Namun pada kenyataannya proses atau mekanisme pengadaan langsung yang ditentukan dalam Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tidak pernah dilakukan. DLH hanya membuat kelengkapan dokumen pengadaan sebagai syarat formil pengadaan barang dan jasa,” paparnya.

Kemudian, khusus untuk pekerjaan belanja BBM dan oli pelumas operasional TPS–TPA, triwulan II dari Bulan April, Mei dan Juni, serta belanja jasa service dan suku cadang kendaraan operasional TPS–TPA triwulan I yaitu Bulan Januari, Februari dan Maret pihak dinas dan penyedia barang dan jasa melakukan penagihan dan pencairan dana untuk kedua pekerjaan tersebut.

“Walaupun pada kenyataannya pihak penyedia barang atau jasa yang menerima SPK atau kontrak tidak pernah mengadakan barang dan jasa sesuai SPK atau kontrak sehingga dapat dikatakan perbuatan fiktif,” tegasnya.

Selanjutnya, khusus belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan semester II TPS–TPA, ditemukan adanya mark up. Di mana Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan harga penawaran yang sangat tinggi. Sehingga membuat pihak penyedia barang atau jasa mendapat keuntungan yang tidak wajar atau tidak sesuai ketentuan dan negara dirugikan.

“Saat ini kami telah tingkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Umum,” ungkapnya.

Terkait kerugian negara dikatakannya, saat ini masih dalam perhitungan. Dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

“Kalau kerugian negara sudah diketahui dan kami menggelar perkara. Maka selanjutnya melimpahkannya ke pengadilan,” katanya.

Sementara di Bappeda, Donny Stiven Umbora menjelaskan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Mimika dari penyidik Kepolisian Resor Mimika telah menetapkan dua pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mimika sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun Anggaran 2016-2017 yang ditangani Polres Mimika. Dua pegawai itu adalah bendahara dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kita terima SPDP itu Hari Jumat (19/7) kemarin. Itu baru dua tersangka. Waktu itu ekspos dengan teman-teman dari Polres itu sepertinya ada tiga, tapi baru naik dua tersangka,” jelasnya kepada wartawan usai upacara peringatan Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 59 tahun 2019 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Mimika, Senin (22/7).

Ia mengatakan jadi waktu SPDP awal itu pihaknya sudah sampaikan untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Dan sekarang sudah SPDP lanjut sehingga sekarang Kejaksaan menunggu berkas tahap satu untuk diteliti. Namun ia masih merahasiakan identitas kedua tersangka. (tan/a30)

Tags: Bupatiflashheadline
Previous Post

Menteri BUMN Buka Rakor Holding Pertambangan di Timika

Next Post

Bupati Omaleng Pecat Empat ASN Mimika Korupsi

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Bupati Omaleng Pecat Empat ASN Mimika Korupsi

Bupati Omaleng Pecat Empat ASN Mimika Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In