
TIMIKA,TimeX
Operasi Keselamatan tahun 2019 secara nasional selama 14 hari mulai bergulir 1 Mei 2019.
Mengawalinya, jajaran Polres Mimika telah melaksanakan apel pasukan gabungan Operasi Keselamatan tahun 2019 di halaman Gedung Eme Neme Yauware pada Selasa (30/4).
Personil yang hadir dalam apel tersebut, anggota Subden POM TNI AD, anggota Polres Mimika dan pegawai Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada
Dinas Perhubungan Mimika.
Upacara ini dipimpin oleh Kompol Nyoman Punia Wakapolres Mimika. Pada upacara ini ditandai penyematan pita pada pundak masing-masing perwakilan personel TNI, Polri dan Dishub oleh Kompol Nyoman Punia.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri dalam amanatnya yang dibacakan Nyoman Punia menyampaikan gelar apel pasukan ini dilaksanakan pascaPileg dan Pilpres tahun 2019, serta cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440 H untuk mengetahui kesiapan personil maupun sarana pendukung, sehingga operasi berjalan optimal dan dapat berhasil sesuai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan pelaksanaan Operasi Keselamatan 2019 merupakan salah satu langkah, atau upaya penegakan hukum serta untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga hal tersebut akan berdampak pada penurunan angka kecelakaan.
Sesuai data Polri disebutkan jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sebanyak 5.556 kasus dan tahun 2018 mengalami penurunan 4.096 kasus atau 26 persen.
Sementara korban meninggal dunia pada 2017 sebanyak 1.605 orang dan pada 2018 mengalami penurunan 1.134 orang atau 29 persen.
Korban luka berat tahun 2017 tercatat 819 orang dan 2018 mengalami penurunan 542 orang atau 34 persen.
Korban luka berat 2017 sebanyak 6.470 orang dan 2018 menurun menjadi 542 orang atau 26 persen.
Selanjutnya korban luka ringan 2017 mencapai 6.470 orang dan 2018 menurun menjadi 4.799 orang atau 26 persen. Sedangkan kerugian material pada 2017 senilai Rp11,7 miliar dan pada 2018 menurun menjadi Rp9,7 miliar atau 16 persen.
Ia berharap pada pelaksanaan operasi keselamatan tahun ini bisa mendorong tercapainya tujuan operasi. Supaya meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertib berlalulintas akan meningkatkan kualitas keselamatan.
“Ini semua hal kompleks dan tidak bisa ditangani sendiri oleh Polantas. Tapi harus bersinergi dengan pemangku kepentingan lain, untuk jadi dasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya,” pungkasnya. (tan)