• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
CURANMOR

Pelaku dan Penadah Curanmor Dibekuk, Tujuh Unit Sepeda Motor Diamankan

5 November 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pelaku dan Penadah Curanmor Dibekuk, Tujuh Unit Sepeda Motor Diamankan

by Maurits Sadipun
5 November 2019
in News
0
CURANMOR

Foto : Rina/TimeX PERAGAAN- Satu pelaku memperagakan adegan Curanmor saat gelar press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin kemarin.

CURANMOR
Foto : Rina/TimeX
PERAGAAN- Satu pelaku memperagakan adegan Curanmor saat gelar press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin kemarin.

>> Satu Pelaku Curanmor Tersangkut Kasus Pemerkosaan

TIMIKA, TimeX

Jajaran Polres Mimika terus menguak para pelaku kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di Timika.

Dari informasi lapangan yang diterima pada Jumat (1/11) lalu, pihak kepolisian setempat berhasil membekuk dua pelaku Curanmor berinisial JT  (17) dan AK alias N (16) yang masih di bawah umur, serta seorang penadah berinisial AR.

Ketiganya diamankan di lokasi yang berbeda-beda.

Dari tangan pelaku dan penadah, polisi berhasil mengamankan tujuh unit sepeda motor.

Demikian dikatakan Kompol I Nyoman Punia selaku Wakapolres Mimika saat gelar press release di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Senin (4/11).

Dijelaskannya, pada Jumat (1/11) malam lalu sekitar pukul 19:30 WIT, pihaknya  mendapat laporan dari masyarakat kalau pelaku JT sedang berada di kawasan Pasar Damai.

Saat itu juga tim Opsnal Polres Mimika langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap JT pada pukul 23:30 WIT.

JT ditangkap saat sedang berdiri di salah satu Rumah Toko (Ruko).

Dari pengembangan hasil interogasi, JT mengungkap keterlibatan AR selau pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Ki Hajar Dewantara, merupakan penadah sepeda motor hasil curian.

“Dari keterangan JT, kami berhasil amankan tujuh motor dari bengkel milik AR,” kata I Nyoman.

Selain AR, dari keterangan JT, kepolisian setempat juga berhasil mengamankan pelaku Curanmor berinisial AK di kawasan Kwamki Narama.

Dari keterangan hasil penyelidikan dan penyidikan JT dan AK, keduanya mengaku tidak sendiri beraksi, tetapi masih ada dua pelaku lain, yaitu K dan P yang telah ditetapkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polres Mimika.

JT dan AK selama melancarkan aksi Curanmor hanya  menggunakan kunci letter T untuk membuka kunci sepeda motor, kemudian membuka setir motor yang dicuri.

“Kalau K dan P itu berperan mengamati situasi dan hanya stand by di motor pelaku. Kalau berhasil motor hasil curian langsung dibawa ke bengkel AR si penadah,” jelasnya.

Ia menyebutkan, tujuan JT dan AK mencuri motor adalah untuk keperluan sehari hari.

JT dan AK pun mengaku sepeda motor Yamaha matic ini paling gampang dicuri karena tinggal dipatahkan setirnya dan sambung kabel, motor langsung dibawa kabur.

“Ini mungkin jadi perhatian agar pihak produsen lebih menjamin pengamanannya,” harap I Nyoman.

Terhadap proses hukum lanjut ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini dikenakan pasal berbeda.

JT dan AK dijerat Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Sedangkan AR si penadah didakwa Pasal 480 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dengan diamankannya barang bukti tujuh sepeda motor, I Nyoman mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan bisa membawa kelengkapan kendaraan untuk dicocokan.

Ditempat yang sama, AKP I Gusti Agung Ananta selaku Kasat Reskrim Polres Mimika menambahkan, JT dan AK, kedua anak di bawah umur ini sudah 10 kali melancarkan aksi Curanmor.

Adapun dari 10 kali beraksi, semua hasil Curanmor diberikan ke si penadah AR.

“Dia (AR) jual kepada masyarakat umum dengan harga Rp3-4 juta tanpa dokumen, termasuk nomor rangka dan Nosin (nomor mesin) dihapus,” katanya.

Dari tambahan tujuh unit, saat ini sudah ada 13 unit sepeda motor hasil curian diamankan Polres Mimika.

 AK Tersangkut Kasus Pemerkosaan

Dengan ditangkapnya dua pelaku Curanmor (JT dan AK), jajaran Polres Mimika pun berhasil membongkar kasus pemerkosaan.

Dari hasil pengembangan penyidikan, AK alias N terungkap sebagai DPO kasus pemerkosaan.

Ini berdasarkan laporan polisi yang diadukan korban berinisial MAG.

Dalam laporanya MAG menyebut ada tiga orang yang memperkosanya termasuk AK anak dibawah umur.

AK bersama dua rekannya, yaitu K dan N (status DPO) melakukan pemerkosaan terhadap korban setelah melancarkan aksi Curanmor.

“Katanya waktu itu mereka  masuk ke salah satu rumah dan ketemu seorang ibu sedang sendirian di dalam rumah sehingga timbul niat bejat,” ungkap I Gusti.

Dimana pihak penyidik telah mengamankan barang bukti, yaitu celana dan baju milik korban.

Kasus pemerkosaan ini berawal ketika ketiga AK bersama dua rekannya masuk ke wilayah Kelurahan Timika Jaya SP2 untuk melakukan penjambretan.

Waktu itu ketiga pelaku memasuki rumah korban setelah berhasil mencungkil pintu belakang.

Merekapun mengancam korban dengan pisau dan memperkosanya.

“Dengan kami amankan AK, dua temannya yang DPO tinggal kita kembangkan penyelidikannya,” tandas I Gusti. (aro)

 

Previous Post

Bangun Taman, Bank Papua Gelontorkan Rp250 Juta

Next Post

‘OPD Bekerja Hati-hati, Sistem Terintegrasi Langsung ke KPK’

Maurits Sadipun

Maurits Sadipun

Next Post
‘OPD Bekerja Hati-hati, Sistem Terintegrasi Langsung ke KPK’

‘OPD Bekerja Hati-hati, Sistem Terintegrasi Langsung ke KPK’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In