• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pembayaran Tujuh Titik Tanah Sudah Dianggarkan

Pembayaran Tujuh Titik Tanah Sudah Dianggarkan

4 September 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Minggu, Februari 28, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pembayaran Tujuh Titik Tanah Sudah Dianggarkan

by Wahyu Ilahi
4 September 2019
in News
0
Pembayaran Tujuh Titik Tanah Sudah Dianggarkan

Foto: Dok./TimeX FOTO BERSAMA - Pemilik hak ulayat tujuh titik foto bersama di kediaman Avbina Sorontou beberapa waktu lalu.

“Anggaran yang sudah disiapkan itu harus diselesaikan tidak bisa lagi ditunda-tunda, karena dari tahun ke tahun belum juga diselesaikan. Masalah tanah tujuh titik ini dari tahun periode yang lama sehingga masalah ini tidak boleh lagi ada di periode berikutnya lagi”

Foto: Dok./TimeX
FOTO BERSAMA – Pemilik hak ulayat tujuh titik foto bersama di kediaman Avbina Sorontou beberapa waktu lalu.

TIMIKA,TimeX

Elminus B Mom Ketua DPRD Mimika menyebutkan pembayaran tujuh titik tanah sudah dianggarkan pada APBD tahun 2019 kurang lebih sebesar Rp100 miliar.

Elminus sampaikan perihal ini menjawabi polemik atas tuntutan dari pemilik lahan yang mendesak agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera bayar lahan yang kini digunakan dibangun fasilitas publik.

“Anggaran yang sudah disiapkan itu harus diselesaikan tidak bisa lagi ditunda-tunda, karena dari tahun ke tahun belum juga diselesaikan. Masalah tanah tujuh titik ini dari tahun periode yang lama sehingga masalah ini tidak boleh lagi ada di periode berikutnya lagi,” tegas Elminus kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika, Senin (2/9).

Politisi Gerindra ini mendorong pimpinan daerah periode sekarang ini jika ada masalah-masalah seperti ini perlu diselesaikan semua supaya masuk tahun 2020 hanya fokus pada kegiatan lain memang lebih menyentuh kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah tidak lagi mengurus masalah tujuh titik tanah.

Elminus juga membenarkan masalah tanah di tujuh titik ini ada yang sudah dibayarkan oleh pemerintah hanya saja ada keluarga lain datang mengatasnamakan pemilik tanah tersebut meminta agar diganti rugi lagi.

“Jadi tanah yang sudah dibayarkan tidak bisa kita mau bayar-bayar terus, itu kan nanti tumpang tindih, nanti kita sudah bayar di orangtuanya lalu tidak lama ada lagi keluarga lain atau anaknya klaim lagi itu dia punya tanah dan minta ganti rugi lagi,” tutur Elminus.

Menurut Elminus tanah itu tidak boleh dijadikan objek yang harus pemerintah bayar ulang-ulang. DPRD selalu mendukung jika Pemerintah Kabupaten Mimika menempuh jalur hukum karena ini sudah dibayarkan tetapi ada lagi yang klaim belum bayar biar duduk persoalannya jelas.

Ia memastikan jika harus menempuh jalur hukum tentunya pemerintah punya bukti kuat untuk mengajukannya, dan apabila pemerintah menang maka mereka yang mengklaim itu tanahnya harus menerima.

“Masalah itu bisa merugikan pemerintah pembangunan di daerah tidak bisa jalan. Nanti kalau kita bayar ulang lagi lalu ada lagi yang klaim itu tanahnya lagi, itu kan tidak bisa. Pemerintah juga punya kegiatan-kegiatan lain untuk masyarakat dan daerah ini bukan urus tanah-tanah saja,” ungkapnya. (san)

Tags: flashheadlineTanah
Previous Post

Polisi Sita Sejumlah Atribut KNPB dan Sajam

Next Post

Panti Eme Neme Rehabilitasi 30 Anak

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Panti Eme Neme Rehabilitasi 30 Anak

Panti Eme Neme Rehabilitasi 30 Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In