“Anggaran yang sudah disiapkan itu harus diselesaikan tidak bisa lagi ditunda-tunda, karena dari tahun ke tahun belum juga diselesaikan. Masalah tanah tujuh titik ini dari tahun periode yang lama sehingga masalah ini tidak boleh lagi ada di periode berikutnya lagi”

FOTO BERSAMA – Pemilik hak ulayat tujuh titik foto bersama di kediaman Avbina Sorontou beberapa waktu lalu.
TIMIKA,TimeX
Elminus B Mom Ketua DPRD Mimika menyebutkan pembayaran tujuh titik tanah sudah dianggarkan pada APBD tahun 2019 kurang lebih sebesar Rp100 miliar.
Elminus sampaikan perihal ini menjawabi polemik atas tuntutan dari pemilik lahan yang mendesak agar Pemerintah Kabupaten Mimika segera bayar lahan yang kini digunakan dibangun fasilitas publik.
“Anggaran yang sudah disiapkan itu harus diselesaikan tidak bisa lagi ditunda-tunda, karena dari tahun ke tahun belum juga diselesaikan. Masalah tanah tujuh titik ini dari tahun periode yang lama sehingga masalah ini tidak boleh lagi ada di periode berikutnya lagi,” tegas Elminus kepada wartawan di Kantor DPRD Mimika, Senin (2/9).
Politisi Gerindra ini mendorong pimpinan daerah periode sekarang ini jika ada masalah-masalah seperti ini perlu diselesaikan semua supaya masuk tahun 2020 hanya fokus pada kegiatan lain memang lebih menyentuh kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah tidak lagi mengurus masalah tujuh titik tanah.
Elminus juga membenarkan masalah tanah di tujuh titik ini ada yang sudah dibayarkan oleh pemerintah hanya saja ada keluarga lain datang mengatasnamakan pemilik tanah tersebut meminta agar diganti rugi lagi.
“Jadi tanah yang sudah dibayarkan tidak bisa kita mau bayar-bayar terus, itu kan nanti tumpang tindih, nanti kita sudah bayar di orangtuanya lalu tidak lama ada lagi keluarga lain atau anaknya klaim lagi itu dia punya tanah dan minta ganti rugi lagi,” tutur Elminus.
Menurut Elminus tanah itu tidak boleh dijadikan objek yang harus pemerintah bayar ulang-ulang. DPRD selalu mendukung jika Pemerintah Kabupaten Mimika menempuh jalur hukum karena ini sudah dibayarkan tetapi ada lagi yang klaim belum bayar biar duduk persoalannya jelas.
Ia memastikan jika harus menempuh jalur hukum tentunya pemerintah punya bukti kuat untuk mengajukannya, dan apabila pemerintah menang maka mereka yang mengklaim itu tanahnya harus menerima.
“Masalah itu bisa merugikan pemerintah pembangunan di daerah tidak bisa jalan. Nanti kalau kita bayar ulang lagi lalu ada lagi yang klaim itu tanahnya lagi, itu kan tidak bisa. Pemerintah juga punya kegiatan-kegiatan lain untuk masyarakat dan daerah ini bukan urus tanah-tanah saja,” ungkapnya. (san)