“Kalau peserta yang minta turun kelas, saya tidak tahu angka pastinya tapi sudah ada peserta yang minta pindah kelas dan itu boleh-boleh saja. Nanti tinggal kita rubah datanya saja di sistem”

Djamal Ardiansyah
TIMIKA,TimeX
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi sudah memutuskan menaikan iuran Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam mengatasi defisit anggaran. Saat ini sudah ada peserta yang meminta untuk turun kelas kepesertaan. Kebanyakan masyarakat menurunkan iuran kelas kepesertaan untuk menyesuaikan dari kemampuan keuangan.
“Kalau peserta yang minta turun kelas, saya tidak tahu angka pastinya tapi sudah ada peserta yang minta pindah kelas dan itu boleh-boleh saja. Nanti tinggal kita rubah datanya saja di sistem,” tutur Djamal Ardiansyah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura kepada wartawan pada jumpa pers di So Yummy, Jumat (15/11).
BPJS Kesehatan ujarnya, mengikuti apa yang ditetapkan oleh pemeritah. Regulasi ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) bukan aturan dari BPJS Kesehatan.
Menurutnya, jika berbicara soal kenaikan berarti bicara Perpres 75 yang baru sesuai dengan amanat pemerintah itu ada penyesuaian iuran.
“Iuran ini kalau sesuai dengan ketentuan harusnya itu dinaikkan setiap dua tahun sekali, tapi ini sudah dua kali tidak naik. Sedangkan pelayanan kesehatan semakin besar,” tutur Djamal.
Namun, kata Djamal, karena sekarang baru disesuaikan kenaikan iuran menurut perhitungan aktuaria yang bisa menghitung kelayakan antara biaya yang harus diterima dan biaya yang dikeluarkan itu belum naik 100 persen. Biaya yang diterima adalah iuran dan biaya keluar adalah biaya pelayanan kesehatan.
“Sebenarnya penyesuaian iuran disetujui oleh pemerintah yang tadi akan naik belum disetujui 100 persen, contoh seperti kelas 1 itu dari Rp80 ribu naik menjadi Rp160 ribu, tapi menurut perhitungan aktuaria itu harusnya Rp270 ribu tapi pemerintah hanya setujui Rp160 ribu atau 52 persen,” kata Djamal.
Ia mengatakan kelas 2 naik 50 persen dari Rp51 ribu, sebelumnya naik menjadi Rp110 ribu, tapi itu sebenarnya bukan Rp110 ribu lebih, dari itu jika berdasarkan aktuaria.
Djamal mengatakan, perlu diketahui proses penyesuaian iuran tidak 100 persen langsung dinaikkan sepenuhnya. Kenaikan iuran ini subsidinya masih besar dari pemerintah. Misalnya jumlah peserta BPJS Kesehatan 223 juta jiwa itu 98,6 juta peserta PBI dan PBN itu dibayar oleh Kementerian Kesehatan.
Lanjutnya, penyesuaian iuran untuk ASN dan TNI-Polri yang tadinya 5 persen dipotong terdiri dari upahnya 2 persen dari gaji PNS dan 3 persen dari subsidi pemberi kerja. Tetapi, sekarang sudah berubah 1 persen dari upahnya dan 4 persen digeser ke pemerintah.
“Jadi sebenarnya lebih menguntungkan untuk ASN dan TNI-Polri karena yang dipotong dari gaji itu dari 2 persen berkurang menjadi 1 persen. Malah yang berdampak adalah bagi pekerja yang gajinya 12 juta yang terkena dampak dan itu secara nasional hanya 3 persen dari 223 juta jiwa peserta,” ujarnya.
“Apakah pemerintah masih berkontribusi, yah masih sangat berkontribusi karena iuran tidak dinaikkan sepenuhnya karena setengahnya masih disubsidi oleh pemerintah,” tambahnya. Pemberlakuan kenaikan iuran ini 1 Januari 2020 mendatang. (san)