TIMIKA,TimeX

RAPID TES-Petugas saat melakukan rapid tes kepada salah seorang warga Mimika.
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.
Hal ini diungkapkan Leonardus Kocu, Anggota Komisi C DPRD, Kabupaten Mimika saat dihubungi via telepon, Senin (19/10).
Ia meminta pemerintah segera mengeluarkan, surat resmi yang mengatur soal batas tarif rapid tes, agar tidak membingungkan masyarakat.
Hal ini disampaikan, menyikapi adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan No 443.25/5660/2020, terkait Peraturan Bupati No 14 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid tes covid-19 pada Puskemas di Kabupaten Mimika.
Di dalam surat edaran itu diberitahukan kepada klinik swasta dan apotik bahwa pemeriksaan rapid test Covid-19 untuk pelaku perjalanan dilakukan pada faslitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yaitu Puskemas, sehingga faslitas kesehatan non pemerintah tidak boleh untuk melakukan pemeriksaan rapid tes dengan alasan apapun.
Leonardus Kocu, yang juga Ketua Fraksi Mimika Bangkit mengatakan, Pemerintah wajib mengawasi, namun tidak serta- merta melarang bahkan menopoli.
Ia juga mengharapkan pemerintah lebih terbuka kepada masyarakat, selain tetapkan tariff rapid test, Pemda juga harus memberikan alasan jelas, mengapa hingga kebijakan tersebut dibuat, ini tentu menyangkut dasar pemberlakukan satu pintu dalam pengurusan surat keterangan Covid-19.
“Kalau memang untuk memastikan keberadaan surat rapid test, apakah karena banyak warga tidak melalui prosedur yang benar, yang dikwatidkan rumah sakit lalai dalam menerapkan prosedur rapid test, itu juga harus ada keterbukaan, kepada masyarakat,” tukas Leo.
Pasalnya selama ini biaya rapid test beragam, tidak semua sama, ini cukup membuat bingung warga ditamba lagi surat edaran yang baru saja dibuat Pemkab. Ia khawatir, jika terjadi penumpukan pelayanan di faskes pemerintah, terutama soal pemeriksaan rapid tes, membuat stok alat rapid tes habis, sedangkan permintaan cukup banyak.
“Jangan sampai warga semua ke Puskemas, akhirnya, alat rapid test habis, atau terbatas, akhirnya menghambat pelaku perjalanan, tolong juga Pemda perjelas, prosedur apa saja yang harus diikuti oleh pelaku perjalan , kalau memang ada standar prosedurnya, disampaikan kepada klinik swasta, agar mereka semua terapkan sama seperti Faskes Pemrintah, tetapi bukan dilarang,” katanya lagi.
Sementara itu, Johanes Felix Helayana, Wakil Ketua II DPRD, menjelaskan, memamg ada baiknya juga dilakukan satu pintu, untuk mencegah hal-hal yang tidak dingingkan, dan jika boleh, Dinkes, harus mengevaluasi klinik mana saja yang layak untuk melakukan pelayanan Covid-19
“Kalau memang yang tidak ada izin, ya tidak boleh, kalau klinik yang punya izin ya boleh-boleh saja, seharusnya seperti itu,” kata Jhon Tie.
Disisi lain, ia mengingiatkan agar birokrasi dalam pengurusan surat rapid test tidak terlalu dipersulit.
“Kalau mau memang pemerintah melarang klinik melakukan Pemeriksaan rapid tes, maka semua faskes pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik dan mempermuda, jangan sudah dilarang, lalu dipersulit lagi,”pungkasnya (a30)