• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020

Pengerjaan Lanjutan Kantor GKI Klasis Mimika Dianggarkan Ulang

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

by Timika eXpress
20 Oktober 2020
in Headline
0
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

FOTO:DOK/TIMEX RAPID TES-Petugas saat melakukan rapid tes kepada salah seorang warga Mimika.

TIMIKA,TimeX

Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.
FOTO:DOK/TIMEX
RAPID TES-Petugas saat melakukan rapid tes kepada salah seorang warga Mimika.

Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Hal ini diungkapkan  Leonardus Kocu, Anggota Komisi C DPRD, Kabupaten Mimika saat dihubungi via telepon, Senin (19/10).

Ia meminta pemerintah segera mengeluarkan, surat resmi yang mengatur soal batas tarif rapid tes, agar tidak membingungkan masyarakat.

Hal ini disampaikan, menyikapi adanya Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan No 443.25/5660/2020, terkait Peraturan Bupati No 14 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid tes covid-19 pada Puskemas di Kabupaten Mimika.

Di dalam surat edaran itu diberitahukan kepada klinik swasta dan apotik bahwa pemeriksaan rapid test Covid-19 untuk pelaku perjalanan dilakukan pada faslitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yaitu Puskemas, sehingga faslitas kesehatan non pemerintah tidak boleh untuk melakukan pemeriksaan rapid tes dengan alasan apapun.

Leonardus Kocu, yang juga Ketua Fraksi Mimika Bangkit mengatakan, Pemerintah wajib mengawasi, namun tidak serta- merta melarang bahkan menopoli.

Ia juga mengharapkan pemerintah lebih terbuka kepada masyarakat, selain tetapkan tariff rapid test, Pemda juga harus memberikan alasan jelas, mengapa hingga kebijakan tersebut dibuat, ini tentu menyangkut dasar pemberlakukan satu pintu dalam pengurusan surat keterangan Covid-19.

“Kalau memang untuk memastikan keberadaan surat rapid test, apakah karena banyak warga tidak melalui prosedur yang benar, yang dikwatidkan rumah sakit lalai dalam menerapkan prosedur rapid test, itu juga harus ada keterbukaan, kepada masyarakat,” tukas Leo.

Pasalnya selama ini biaya rapid test beragam, tidak semua sama, ini cukup membuat bingung warga ditamba lagi surat edaran yang baru saja dibuat Pemkab. Ia khawatir, jika terjadi penumpukan pelayanan di faskes pemerintah, terutama soal pemeriksaan rapid tes, membuat stok alat rapid tes habis,  sedangkan permintaan cukup banyak.

“Jangan sampai warga semua ke Puskemas, akhirnya, alat rapid test habis, atau terbatas, akhirnya menghambat pelaku perjalanan, tolong juga Pemda perjelas, prosedur apa saja yang harus diikuti oleh pelaku perjalan , kalau memang ada standar prosedurnya, disampaikan kepada klinik swasta, agar mereka semua terapkan sama seperti Faskes Pemrintah, tetapi bukan dilarang,” katanya lagi.

Sementara itu, Johanes Felix Helayana, Wakil Ketua II DPRD, menjelaskan, memamg ada baiknya juga dilakukan satu pintu, untuk mencegah hal-hal yang tidak dingingkan, dan jika boleh, Dinkes, harus mengevaluasi klinik mana saja yang layak untuk  melakukan pelayanan Covid-19

“Kalau memang yang tidak ada izin, ya tidak boleh, kalau klinik yang punya izin ya boleh-boleh saja, seharusnya seperti itu,” kata Jhon Tie.

Disisi lain, ia mengingiatkan agar birokrasi dalam pengurusan surat rapid test tidak terlalu dipersulit.

“Kalau mau memang pemerintah melarang klinik melakukan Pemeriksaan rapid tes, maka semua faskes pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik dan mempermuda, jangan sudah dilarang, lalu dipersulit lagi,”pungkasnya (a30)

 

Previous Post

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Next Post

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In