“Kami salurkan duluan untuk dua OPD pada tanggal 16 kemarin sebesar satu koma delapan miliar. Nanti hari ini (Rabu-red) kita salurkan lagi sebesar dua puluh dua miliar untuk OPD lain, dan besok (Kamis-red) kita salurkan lagi sebesar dua puluh delapan miliar”
TIMIKA,TimeX
Pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap pertama oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika bagi sepuluh Perangkat Organisasi Daerah (OPD) Mimika baru mencapai 25 persen atau setara Rp22,8 miliar.

Anggraini Latupeirissa
Anggraini Latupeirissa Kepala KPPN Timika, mengemukakan pencairan DAK fisik tahap pertama Rp22,8 miliar dari total pagu anggaran Rp140,5 miliar, ini disalurkan lewat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setelah OPD-OPD pengguna DAK menyelesaikan persyaratan yang ditentukan.
“Pencairan DAK Fisik tahap pertama ini di deadline tanggal 22 Juli 2019, dan selama ini kami juga selalu kejar deadline agar penyaluran DAK fisik tahap pertama ini bisa disalurkan, karena jika tidak maka tidak dapat disalurkan lagi dan akan dikembalikan,” tutur Anggraini saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya, Rabu (24/7).
Anggraini mengatakan syarat penyalurannya diproses setelah dokumen lengkap, dua hari setelahnya KPPN langsung menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada OPD pengelola DAK fisik yang meliputi 15 bidang.
Ia menyebutakn Dinas Parawisata, Kebudayaan dan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Mimika sudah dicairkan terlebih dahulu sebelum batas akhir pencairan 22 Juli.
“Kami salurkan duluan untuk dua OPD pada tanggal 16 kemarin sebesar satu koma delapan miliar. Nanti hari ini (Rabu-red) kita salurkan lagi sebesar dua puluh dua miliar untuk OPD lain, dan besok (Kamis-red) kita salurkan lagi sebesar dua puluh delapan miliar,”jelasnya.
Sementara penyaluran tahap kedua jelasnya, persyaratan sangatlah mudah masing-masing OPD hanya melaporkan capaian output minimal 50 persen kegiatan fisiknya tepat waktu dari realisasi anggaran tahap pertama.
Penyaluran DAK Fisik tahap pertama di Kabupaten Mimika, lanjutnya sangat terlambat dibandingkan daerah-daerah lain di Indonesia yang sudah mencapai 100 persen, dan sekarang sudah mulai pengajuan tahap kedua bahkan ada yang sudah tahap ketiga.
“Memang terlambat tapi secara aturan tidak karena batas akhirnya tanggal 22 Juli 2019 dan semua OPD di Mimika selesai menyelesaikannya tepat tanggal 22 Juli 2019 tepatnya pukul 19.00 WIT. Terlambat dalam artian akan terburu-buru mengejar pengerjaan agar bisa capai 50 persen agar bisa mengajukan pencairan tahap berikutnya lagi,” pungkasnya. (san)