
TIMIKA,TimeX
Pengendara roda dua maupun empat di Kota Timika boleh dianggap belum paham fungsi zona merah di jalan raya yang dibuat oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Ini dilihat saat melintasi jalur zona merah atau marka jalan bukannya memperlambat kecepatan malah tambah memacu kendaraannya lebih kencang. Padahal tujuan pembuatan zona merah itu sudah sangat jelas untuk mengingatkan pengendara apabila saat memasuki kawasan itu meskipun dalam situasi sepi harus mengatur kecepatan kendaraannya lebih pelan.
Di kota ini ada tiga titik zona merah yang dibuat oleh Dishubkominfo pada tahun anggaran 2016 lalu. Tiga titik itu yakni di depan Gereja Katedral Tiga Raja, SMA Negeri 1 Timika di Jalan Yos Sudarso dan SMP Negeri 2 di Jalan Budi Utomo.
Seperti disaksikan media ini setiap pengendara saat melintasi tempat itu baik pada pagi maupun siang hari masih saja lari kendaraannya seperti sebelum ada pemasangan zona merah. Suasana yang paling kacau dirasakan di depan SMP Negeri 2. Pengendara baik yang datang dari arah Satlantas maupun sebaliknya bukannya berjalan secara perlahan namun justru yang terjadi saling berebutan. Pengendara yang dari belakang tidak mau tahu menyalip mobil atau sepeda motor yang di depannya.
Menanggapi hal itu, Laurens, salah satu warga Timika ini menuturkan bahwa itu menandakan tingkat kesadaran masyarakat akan rambu-rambu lalu lintas masih rendah. Caranya adalah Dishubkominfo bekerjasama dengan Satlantas perlu melakukan edukasi atau sosialisasi kepada masyarakat umum secara langsung atau melalui pemasangan spanduk di area tersebut.
Timika katanya, dengan tingkat pertumbuhan kendaraan yang kian hari terus bertambah mestinya pemerintah harus cepat menanggapi sebelum jatuh korban terutama pejalan kaki yang hendak menyebrang. Apalah artinya membuat barang itu bila tidak ditaati oleh masyarakat terutama pengendara. Ini boleh dibilang hal baru meskipun sebelumnya di tempat yang sama sudah ada tanda zebra cross yang warna putih.
“Pembuatan zona merah ini sebenarnya juga percantik jalan. Manfaatnya sangat besar untuk pejalan kaki,” katanya kepada Timika eXpress di Jalan Budi Utomo, Jumat (13/1).
Sementara Kepala Dishubkominfo John Rettob mengungkapkan pembuatan marka jalan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp800 juta. Besaran dana itu sekaligus untuk membiayai masa pemeliharaan.
“Marka jalan yang rusak akan diperbaiki dan anggarannya tetap dengan pemeliharaan. Pekerjaan ini masih ujicoba apabila ada kesalahan akan diperbaiki,” katanya belum lama ini.
Ia menjelaskan, tahun 2016 pengerjaannya difokuskan di tiga titik yakni Tiga Raja dan SMA N 1 dan depan SMP N 2. (a9/tio)