• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Penggelap Voucher Belanja Karyawan Freeport Divonis Empat Tahun Penjara

Penggelap Voucher Belanja Karyawan Freeport Divonis Empat Tahun Penjara

29 Mei 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Penggelap Voucher Belanja Karyawan Freeport Divonis Empat Tahun Penjara

by Anton Djuma
29 Mei 2019
in News
0
Penggelap Voucher Belanja Karyawan Freeport Divonis Empat Tahun Penjara

DIVONIS - Winar Adhi Dharma (WAD) saat menerima vonis perkara penggelapan voucher Hero Supermarket yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang, Selasa (28/5).

TIMIKA,TimeX

Winar Adhi Dharma alias WAD), terdakwa penggelap voucher belanja karyawan di Supermarket Hero di kawasan PT Freeport Indonesia, Tembagapura divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, Selasa (28/5)

DIVONIS – Winar Adhi Dharma (WAD) saat menerima vonis perkara penggelapan voucher Hero Supermarket yang dibacakan Majelis Hakim pada sidang, Selasa (28/5).

Putusan hukum ini lebih tinggi satu tahun dari tiga tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Joice E. Mariai, pada sidang, Jumat (17/5) lalu.

Tervonis Winar Adhi Dharma dalam perkara ini terbukti bersalah dengan pembuktian terhadap unsur-unsur pidana, maupun fakta-fakta dan analisa yang terungkap dalam persidangan, sebagaimana ketentuan Pasal 374 KUH Pidana.

Relly Dominggus Behuku, Ketua Majelis Hakim  dalam amar putusan menjelaskan, Winar Adhi Dharma divonis lebih berat satu tahun, karena atas perbuatannya, banyak karyawan PT Freeport Indonesia tidak mendapatkan voucher belanja yang adalah hak mereka untuk berbelanja di Hero Supermarket.

“Ini pertimbangan hukum terkait hal-hal yang memberatkan tervonis, meski sebelumnya ia (Winar Adhi Dharma) memohon dijatuhi vonis lebih ringan,” ungkap Relly.

Permohonan Winar Adhi Dharma divonis ringan lantaran dirinya sudah tidak lagi bekerja di  Hero Tembagapura, bertanggungjawab terhadap anak-anak dan orangtuanya yang menderita sakit, serta kenyataan pahit yang bersangkutan pun telah bercerai dengan istrinya.

Dalam amar putusan juga menyebutkan, barang bukti berupa 3.983 lembar vuocher senilai Rp398.300.000, diminta untuk dikembalikan kepada PT Freeport Indonesia.

Adapun barang bukti rincian voucher belanja, meliputi 500 lembar voucher pecahan Rp100 ribu. 1.000 lembar voucher pecahan Rp100 ribu, 541 lembar voucher pecahan Rp100 ribu, 1.442 lembar voucher pecahan Rp100 ribu, dan 500 lembar voucher pecahan Rp100 ribu.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat WAD berawal dari tanggal 28 Desember 2018 lalu.

Ketika itu, WAD mendapat perintah mengambil voucher belanja Supermarket Hero senilai Rp13 miliar, yang peruntukannya buat karyawan underground Freeport dan kontraktor.

Namun saat bersamaan, WAD hanya memberikan voucher itu kepada tiga orang selaku saksi dalam kasus ini, yaitu FB, NG, dan S. Tindakan WAD ini di luar dari perintah atasan karena belum diinstruksikan untuk membagikan voucher.

Aksi WAD terungkap ketika hendak dilakukan pendistribusian voucher belanja. Pimpinan dari tempat kerjanya mendapati kekurangan voucher, sehingga WAD pun dilaporkan atas dugaan penggelapan ke Polsek Tembagapura.

Dari penyidikan kepolisian terungkap kalau WAD memberikan voucher belanja Hero ke tiga orang saksi dengan alasan untuk membayar utang.

Kepada NG ia menyerahkan voucher senilai Rp100 juta untuk melunasi utangnya sebesar Rp58 juta.  Sementara kepada FB, WAD menyerahkan voucher Rp30 juta, juga untuk  bayar utang sebesar Rp18 juta. Adapun transaksi dilakukan dua kali, masing-masing ia membayar dengan voucher senilai Rp10 juta dan Rp20 juta.

WAD juga menyerahkan voucher belanja senilai Rp89 juta kepada FB untuk melunasi utangnya sebesar Rp44 juta.

Sedangkan terhadap S, WAD menjual voucher belanja senilai Rp100 juta, hanya dengan harga Rp80 juta.

Ia pun kembali menjual voucher senilai Rp50 juta dengan harga Rp40 juta ke S pada 4 Januari 2019 lalu.

Hanya berselang 10 hari, pada 14 Januari 2019, WAD kembali menjual voucher senilai Rp100 juta dengan harga Rp80 juta kepada S. (tan)

Tags: flashFreeportheadline
Previous Post

FKUB Siap Terjunkan 60 Relawan Sholat Ied

Next Post

Mengenal Tabitha Christine Peraih Nilai UN Tertinggi se-Mimika, Selama Belajar Target Meraih Nilai UN 90

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Mengenal Tabitha Christine Peraih Nilai UN Tertinggi se-Mimika,  Selama Belajar Target Meraih Nilai UN 90

Mengenal Tabitha Christine Peraih Nilai UN Tertinggi se-Mimika, Selama Belajar Target Meraih Nilai UN 90

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In