• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Penyaluran BBM Subsidi akan Ditertibkan

Penyaluran BBM Subsidi akan Ditertibkan

16 Oktober 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Penyaluran BBM Subsidi akan Ditertibkan

by Wahyu Ilahi
16 Oktober 2019
in News
0
Penyaluran BBM Subsidi akan Ditertibkan

Foto: Santi/TimeX MENGISI – Kendaraan proyek mengisi BBM subsidi di SPBU Hasanudin, Minggu (13/10).

“Kita sudah rapat bersama kepolisian, kejaksaan juga TNI dan dalam waktu dekat ini kita akan sosialisasi menyangkut penertiban dan penggunaan BBM bersubsidi”


Foto: Santi/TimeX
MENGISI – Kendaraan proyek mengisi BBM subsidi di SPBU Hasanudin, Minggu (13/10).

TIMIKA,TimeX

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dalam waktu dekat ini akan menertibkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan premium di semua SPBU di Kota Timika.

“Kita sudah rapat bersama kepolisian, kejaksaan juga TNI dan dalam waktu dekat ini kita akan sosialisasi menyangkut penertiban dan penggunaan BBM bersubsidi,” tutur Bernadinus Songbes, Kepala Disperindag kepada wartawan di Hotel Horison, Rabu (16/10).

Bernadinus mengatakan, sosialisasi yang diberikan kepada semua pengelola SPBU dan pengguna kendaraan industri tentang cara penyalurannya, mekanisme standar untuk kendaraan mana yang bisa ambil BBM bersubsidi dan lain sebagainya.

Dikatakan, yang boleh mengambil BBM bersubsidi di SPBU hanya sampai batas kendaraan roda enam saja. Sedangkan roda 8 dan 10 harus mengambil minyak industri di SPBU industri yang ada di Timika.

“Seperti kendaraan dinas, saya juga harus ambil di SPBU industri. SPBU industri ini ada di Jalan Yos Sudarso dan di SP 3.  Nanti dalam waktu dekat ini kita akan tertibkan. Jadi yang bisa ambil minyak bersubsidi batas roda enam saja,” jelas Bernadinus.

Mantan Ketua KPU Mimika ini sudah menegaskan ke semua SPBU supaya kendaraan yang standar roda 8 ke atas tidak boleh dilayani BBM subsidi melainkan harus mengambil BBM industri.

Selain kendaraan roda delapan ke atas, larangan penggunaan BBM bersubsidi juga mobil tanki BBM, truk, bahkan kendaraan proyek.

“Yang tidak boleh menggunakan BBM bersubdisi itu kendaraan industri dan kendaraan plat merah,” tegasnya.

Sekarang lanjutnya, untuk sementara semua SPBU di Timika hanya menerima kuota 8 KL per hari sesuai dengan surat edaran dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Makanya setiap hari terjadi antrean. “Tapi nanti akan tertibkan penyaluran BBM subsidi yang tidak boleh diberikan kepada kendaraan industri,” ungkapnya. (san)

 

Tags: BBMflashheadline
Previous Post

Kandidat Doktor Airlangga Penelitian Tentang Niat Hubungan Seks Diluar Nikah

Next Post

DPC IWAPI Mimika Dikukuhkan

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
DPC IWAPI Mimika Dikukuhkan

DPC IWAPI Mimika Dikukuhkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In