• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Pimpinan OPD Diinstruksikan Data ASN Perpanjang Libur

Pimpinan OPD Diinstruksikan Data ASN Perpanjang Libur

11 Juni 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Januari 25, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pimpinan OPD Diinstruksikan Data ASN Perpanjang Libur

by Anton Djuma
11 Juni 2019
in News
0
Pimpinan OPD Diinstruksikan Data ASN Perpanjang Libur

Foto: Dok./TimeX APEL - ASN di lingkup Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan SP 3.


Foto: Dok./TimeX
APEL – ASN di lingkup Pemkab Mimika mengikuti apel gabungan di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan SP 3.

TIMIKA,TimeX

Marthen Paiding Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mimika menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Mimika, supaya mendata semua Aparatur Sipil Negera (ASN) yang memperpanjang masa libur pasca liburan hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah hingga Pentakosta kedua.

“Hari ini (Selasa-red) ASN kembali aktif bekerja pasca libur hari raya Idul Fitri dan hari raya Pentakosta sejak Kamis 30 Mei – Senin 10 Juni, dan kembali aktif besok (hari ini-Red),” jelas Marthen saat dihubungi Timika eXpress melalui telponnya, Senin (10/6).

Mantan Kepala Inspektorat Mimika ini menegaskan, ASN tidak mengikuti aturan harus didata setiap OPD. Mereka akan diberi sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 pasal 3 poin 17, bahwa setiap pegawai harus mematuhi aturan kedinasan dari pegawai yang berwenang  yaitu bupati.

Ia menekankan setelah melewati libur cukup panjang kurang lebih seminggu tidak ada alasan bagi ASN untuk perpanjang lagi liburan. Jika ada ASN belum masuk kantor harus ada alasan yang jelas. Misalnya masih di luar Timika atau dalam keadaan sakit, jika tidak ada alasan tepat maka akan diberikan sanksi.

“Harus masuk kerja. Tidak ada alasan untuk tambah libur, kita di Papua kan ditetapkan masuk tanggal 11 karena hari Pantekosta kedua,” ujar Marthen.

Sebenarnya kata Marthen secara nasional di daerah lain sudah mulai aktif bekerja pada Senin (10/6).

“Ini nanti kita lihat sanksinya seperti apa, entah itu ringan dan berat nanti kita bicarakan dengan bupati,” ujar Marthen.

Sehubungan dengan ini  Syafruddin dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MENPAN RB) Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut MenPAN RB Syafruddin tujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan daerah. Surat itu ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).

Dalam surat bertanggl 27 Mei 2019 tersebut, Syafruddin meminta agar dilakukan pemantauan terhadap ASN pada Senin 10 Juni 2019. Berikut 4 poin penegasan Syafruddin agar kehadiran ASN dipantau:

Dalam rangka penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, dengan ini kami sampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Melakukan pemantauan kehadiran Aparatur Sipil Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yaitu pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019.
  2. Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada angka 1 diinput melalui aplikasi https://sidina.menpan.co.id pada hari yang sama paling lambat pukul 15.00 WIB. Petunjuk pengisian aplikasi tersedia dalam laman aplikasi tersebut. Adapun username dan password yang digunakan adalah sama dengan username dan password pada aplikasi e-formasi.
  3. Terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2019 dijatuhi sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  4. Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani dalam pelaksanaannya. Apabila dalam proses pelaporan tersebut terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email: asdep1.sdma@menpan.go.id.

Atas perhatian dan kerja samanya, disampaikan terima kasih. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.  (hri/a30)

 

 

Tags: ASNflashheadline
Previous Post

Oscar Kobogau, Anak Seorang Petani yang Jadi Dosen Pilot (Bagian-1)

Next Post

Sembilan ASN Pemkab Mimika Siap Dipecat

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Sembilan ASN Pemkab Mimika Siap Dipecat

Sembilan ASN Pemkab Mimika Siap Dipecat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In