• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Kapolsek Mimika Baru AKP Fritz J Erari mengancam proses hukum bagi warga Kwamki Narama yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam)

Polisi Ancam Proses Hukum Warga Pembawa Sajam

21 November 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Rabu, April 14, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Polisi Ancam Proses Hukum Warga Pembawa Sajam

by Timika eXpress
21 November 2017
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Kapolsek Mimika Baru AKP Fritz J Erari mengancam proses hukum bagi warga Kwamki Narama yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam)

Foto: Dok./TimeX SEPATA KATA - Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom mengajak warga hentikan pertikaian dan serahkan masalah kepada kepolisian pada Rabu (15/11).

TIMIKA,TimeX Kapolsek Mimika Baru AKP Fritz J Erari mengancam proses hukum bagi warga Kwamki Narama yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam)
Foto: Dok./TimeX
SEPATA KATA – Ketua DPRD Mimika Elminus B Mom mengajak warga hentikan pertikaian dan serahkan masalah kepada kepolisian pada Rabu (15/11).

TIMIKA,TimeX

Kapolsek Mimika Baru AKP Fritz J Erari mengancam proses hukum bagi warga Kwamki Narama yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) baik perorangan maupun kelompok di yang sementara menumpang dalam mobil pick up. Langkah tegas ini diambil untuk menekan aksi lanjutan di wilayah itu yang kembali memanas pasca-meninggalnya Dedi Kiwak (27) di kawasan Bandara Mosez Kilangin pada Minggu (12/11).

“Adanya kejadian beberapa waktu lalu di Kwamki Narama kami akan mengambil tindakan tegas kepada semua warga masyarakat di sana,” ujar Erari kepada Timika eXpress disela-sela demo guru di Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika pada Senin (20/11).

Mantan Kapolsek KP3 Laut Pomako itu mengatakan pihaknya juga telah menghimbau berdasarkan Undang-Undang (UU) darurat Nomor 12 Tahun 1951 dimana secara tegas dilarang membawa, mempergunakan senjata tajam dalam bentuk apapun berupa senjata api, panah, busur, kampak, badik, samurai dan panah-panah wayer.

Dengan demikian lanjut Erari atas dasar UU Darurat sudah jelas dan sudah waktunya untuk ditegakan. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi orang yang menggunakan mobil pick up dan menumpang sepeda motor sambil membawa panah dan segala macam barang tajam.

Ia menegaskan apabila ada masyarakat yang ditemukan masih membawa lalu ditangkap polisi tidak ada kata maaf lagi  langsung diproses secara hukum yang berlaku. Karena alat tersebut digunakan untuk menghilangkan nyawa orang. Hidup di zaman sekarang sudah beda dengan zaman dulu.

Ia mengingatkan jika masyarakat ada yang terkena masalah segera laporkan kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri. Apa yang terjadi di Kwamki Narama beberapa waktu lalu itu merupkan yang terakhir kali jangan lagi ada masyarakat yang mencoba berjalan sambil membawa alat tajam.

Budaya yang jahat menurutnya harus mulai dihilangkan dan tidak ada yang namanya budaya jahat untuk dilestarikan.

Sebaiknya kata Erari, orang Papua membawa cangkul pergi berkebun dan hasilnya bisa dijual untuk mendatangkan uang daripada bawah alat tajam hilangkan nyawa orang lain. Sudah waktunya tidak boleh perang terus karena memang tidak ada gunanya. Orang lain datang ke Timika untuk panen hasil sementara orang Papua urus perang terus.

Seperti diketahui, Dedi Kiwak ditemukan tewas dengan puluhan anak panah tertancap di sekujur tubuhnya di dalam  selokan pintu masuk Kwamki Narama dekat Check Point Mile 28 pada Minggu (12/11) sekira pukul 01.30 WIT.

Awalnya sekira pukul 01.00 WIT aparat yang berjaga di Check Point MP 28 mendengar ada teriakan minta tolong dan mendapat respon oleh tiga aparat yang tengah berjaga. Ketiganya menggunakan sepeda motor menuju bunyi suara kemudian menemukan sebuah helm dan topi. Karena situasi masih gelap petugas kembali mengambil mobil untuk penerangan. Ketiganya kemudian melihat ada sesuatu di got tidak jauh dari penemuan helm dan topi.

Setelah dicek, ternyata ada manusia tergeletak dengan tubuh dipenuhi tancapan anak panah. Kejadian ini sudah ditangani Polres Mimika.  (a28)

Tags: Polisi Ancam Proses Hukum Warga Pembawa Sajam
Previous Post

Wiranto: Operasi Melawan KKB Akan Dilanjutkan

Next Post

Empat Layanan Kesehatan Jadi Rujukan Pecandu Narkoba

Timika eXpress

Timika eXpress

Next Post
TIMIKA,TimeX Di Kabupaten Mimika sudah ditetapkan ada empat layanan kesehatan yang dijadikan tempat rujukan rehabilitasi para pecandu narkoba.

Empat Layanan Kesehatan Jadi Rujukan Pecandu Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In