• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polisi Ringkus Oknum Warga Tionghoa Penjual Sabu 27 Gram

Polisi Ringkus Oknum Warga Tionghoa Penjual Sabu 27 Gram

16 Maret 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Senin, Januari 18, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Oknum Warga Tionghoa Penjual Sabu 27 Gram

by Anton Djuma
16 Maret 2019
in News
0
Polisi Ringkus Oknum Warga Tionghoa Penjual Sabu 27 Gram

Foto: Tanto/TimeX BARANG BUKTI - Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurensius Koordiali menunjukan barang bukti, Jumat (15/3).

TIMIKA,TimeX

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika kembali meringkus oknum warga keturunan Tionghoa berinisial CD alias Asong setelah ketahuan menjual narkotika jenis sabu-sabu di Timika.

Foto: Tanto/TimeX
BARANG BUKTI – Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurensius Koordiali menunjukan barang bukti, Jumat (15/3).

CD alias Asiong dibekuk di kediamannya pada Kamis (14/3) petang setelah teridentifikasi memiliki paket sabu dalam jumlah banyak siap diedarkan.

Penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Laurensius Koordiali, sempat menjadi tontonan warga dan pengendara yang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan apauan hanya pasrah. Ia kemudian digiring ke Kantor Pelayanan Polres Mimika.

CD alias Asiong ditangkap di Counter Heppy Cell miliknya di di Jalan Bhayangkara.
Dari penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan. Dari tangannya polisi menemukan 27 paket sabu dalam kemasan plastik bening siap edar. Barang bukti narkotika golongan satu seberat 27 gram itu disembunyikan Asong dalam sebuah ember.

Ditemukan pula dua alat isap sabu (bong) serta satu timbangan digital.

“Benar kemarin (Kamis-Red) kami tangkap pelaku di rumahnya sebuah counter handphone,” kata Iptu Koordiali kepada Timika eXpress, Jumat (15/3).

Dari sejumlah barang bukti yang diamankan, disinyalir Asong saat dibekuk baru saja mengkomsumsi sabu, sebab dari alat isap yang digunakan didapati sisa serbuk sabu.

Dari hasil pemeriksaan awal penyidik Satres Narkoba, Asong mengaku paket  barang haram tersebut dibeli dari rekannya di Pontianak, Kalimantan Barat.

Rencananya paket sabu dalam kemasan akan dijual seharga Rp2,5 juta per gramnya.

Kordiali menegaskan pelaku dalam kasus ini melanggar

Pasal 112 ayat ( 1 ), ( 2 ) dan Pasal 114 ayat ( 1 ), ( 2 ) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Satres Narkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap Asong yang resni ditetapkan tersangka, termasuk mengembangkan terkait dugaan adanya pelaku lain.  (tan)

 

Tags: flashheadlineSabu-sabu
Previous Post

Renungan: Terfokus oleh Pastor Bert Hagendoorn OFM

Next Post

Diduga Selingkuh, Rumah DM di Kwamki Narama Nyaris Dibakar

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Diduga Selingkuh, Rumah DM di Kwamki Narama Nyaris Dibakar

Diduga Selingkuh, Rumah DM di Kwamki Narama Nyaris Dibakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In