• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polisi Ringkus Wanita Pengedar Narkoba 9,73 Gram

Polisi Ringkus Wanita Pengedar Narkoba 9,73 Gram

8 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Januari 23, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Wanita Pengedar Narkoba 9,73 Gram

by Wahyu Ilahi
8 Juli 2019
in News
0
Polisi Ringkus Wanita Pengedar Narkoba 9,73 Gram

Foto: Ist./TimeX MERINGKUS - Aparat Satres Narkoba Kepolisian Resor Mimika kembali meringkus seorang wanita pemilik narkoba jenis shabu-shabu seberat 9,74 gram berinisial VAL alias Veliesha warga Jalan Malkon, tepatnya belakang Toko Diana pada Sabtu (6/7) sekira pukul 13.00 WIT.

Foto: Ist./TimeX
MERINGKUS – Aparat Satres Narkoba Kepolisian Resor Mimika kembali meringkus seorang wanita pemilik narkoba jenis shabu-shabu seberat 9,73 gram berinisial VAL alias Veliesha warga Jalan Malkon, tepatnya belakang Toko Diana pada Sabtu (6/7) sekira pukul 13.00 WIT.

TIMIKA,TimeX

Aparat Satres Narkoba Kepolisian Resor Mimika kembali meringkus seorang wanita pengedar narkoba jenis shabu-shabu seberat 9,73 gram berinisial VAL alias Veliesha warga Jalan Malkon, tepatnya belakang Toko Diana pada Sabtu (6/7) sekira pukul 13.00 WIT.

Uniknya untuk mengibuli aparat, barang bukti ini Veliesha sembunyi dalam barang pesanan suku cadang filter mesin solar dan ini modus baru.

Iptu Laurensius Kordiali Kasat Narkoba Polres Mimika menjelaskan terungkapnya aksi pelaku berawal dari mengintai terlebih dahulu. Bahwa usai mengambil paket shabu-shabu yang diselundupkan dari Makassar di salah satu jasa pengiriman barang di Jalan Budi Utomo.

“Jadi pada saat dia ambil paket tersebut, bersamaan tim Res Narkoba langsung begerak cepat penggeledahan barang berupa paket kiriman filter mesin solar,” jelas Kordiali saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya usai penangkapan hari itu.

Ia mengatakan pada saat penggeledahan terhadap filter mesin solar tersebut terdapat kejanggalan yang mana di filter mesin tersebut terdapat lobang dipasangi baut.

“Filter mesin solar biasanya tidak dipasang dengan baut, tapi kami temukan ada baut. Selanjutnya kita buka baut tersebut dan kita temukan ada benda yang mencurigakan dibungkus dengan lakban hitam. Ternyata saat dibuka kami temukan barang yang diduga shabu sebanyak tujuh paket seberat 9,73 gram,”  jelasnya.

Tersangka ujarnya, merupakan pemain lama menjadi target Satresnarkoba Polres Mimika. Sepak terjang pelaku telah diikuti sejak satu minggu terakhir. Tersangka sering memesan barang haram tersebut kepada rekannya berada di Makassar dengan mengirimkan uang senilai Rp 8 juta untuk diedarkan di Timika.

Atas perbuatan katanya tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2, diancam hukuman 15 tahun.

Selain tersangka dan tujuh paket diamankan lanjutnya, ada barang bukti lain turut disita, antara lain satu unit handphone merek Samsung A5 dengan no sim card  08124012456, satu buah dos pembungkus  paketan warna coklat, satu buah karung warna putih digunakan sebagai pembungkus paketan, satu lembar resi pengiriman penerima atas nama pelaku. Kemudian satu buah spare part mobil berupa filter solar merk sakura warna putih.

Tersangka saat dibekuk mengenakan bagu kaos singlet, celana panjang hitam dan sandal. (tan)

Tags: flashheadlineNarkoba
Previous Post

Hilang Kendali, Mobil Berpenumpang 10 Orang Tercebur ke Sungai

Next Post

7.000 KPM Mimika Tidak Terima Dana PKH

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
7.000 KPM Mimika Tidak Terima Dana PKH

7.000 KPM Mimika Tidak Terima Dana PKH

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In