“Namun sayangnya, tersangka ini memposting seolah-olah TNI-Polri ini tidak diundang dalam kegiatan tersebut lalu tiba-tiba masuk dalam Gereja, yang kita amankan dan kita proses hukum adalah atas nama akun Wanonggong Nauw. Ia menggunakan identitas palsu yang benisialnya JB alias J”

SAYEMBARA – AKBP Agung Marlianto Kapolres Mimika (tengah), menunjuka oknum yang diduga menyebar video propaganda, yang kini dalam pencarian. Pihaknya juga mengadakan sayembara berhadiah Rp 25 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat untuk keberadaan oknum tersebut, Jumat (27/9).
TIMIKA,TimeX
Kepolisian Resor (Polres) Mimika berhasil meringkus dua tersangka penyebar hoax, yakni JB alias J dan GPRM alias I. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.
Demikian disampaikan, AKBP Agung Marlianto, Kapolres Mimika didampingi Kompol I Nyoman Punia selaku Waka Polres Mimika dan AKP I Gusti Agung Ananta, Kasat Reskrim Polres Mimika saat konferensi pers di Mako Polres Mimika, Mile 32, Jumat (27/9).
Kata Agung, yang saat ini betul-betul diantisipasi adalah adanya isu-isu hoax, penyebaran fitnah serta upaya menimbulkan ujaran kebencian.
Beberapa waktu lalu, pihaknya menengarai ada dua akun yang melakukan provokasi, pertama adalah akun O-M. Dimana, pada 25 September 2019 lalu, Iptu Y. Harikatang, Kapolsek Kuala Kencana mendapat undangan langsung dari Pendeta Zebinus Waker dalam acara Rakerda Gereja Kingmi di Mimika dan diikuti 16 Gereja.
Harikatang ceritakan, ia diundang dan diberikan kesempatan untuk memberikan sambutan dan imbauan Kamtibmas disambut dengan antusias tinggi oleh peserta dan memberikan apresiasi kepada TNI-Polri.
“Namun sayangnya, tersangka ini memposting seolah-olah TNI-Polri ini tidak diundang dalam kegiatan tersebut lalu tiba-tiba masuk dalam Gereja, yang kita amankan dan kita proses hukum adalah atas nama akun Wanonggong Nauw. Ia menggunakan identitas palsu yang benisialnya JB alias J,” kata dia.
Adapun kata-katanya yang diduga menimbulkan atau menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu maupun kelompok itu adalah bernarasi ‘Atas dasar kepentingan apa, ko naik ke mimbar manusia tidak tahu diri, dan sopan santun, ko mati boleh tidak berguna, tidak tahu menghargai tempat ibadah’.
“Ini adalah ujaran kebencian yang harus kita hilangkan, ini juga ujaran-ujaran yang menimbulkan terjadinya adu domba antara masyarakat asli terhadap institusi TNI-Polri yang ada di Kabupaten Mimika,” kata dia.
Oleh karena itu, kata Agung, tersangka melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE merujuk pada Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. Tersangka diamankan pada tanggal 25 September sekitar pukul 23.30 WIT beserta BB yakni satu unit HP Samsung J6.
Sedangkan, kasus kedua modusnya serupa menimbulkan atau memunculkan pesan-pesan di akun mengatasnamakan akunnya Inho Rana dengan tersangka GPRM.
“Kalau pelaku ini meng-upload tulisan di FB bertuliskan ‘Kalau mau pukul polisi itu lihat dulu, kalau polisi su tua, tra usah dipukul masih ada rasa kasihan, tapi kalau polisi muda baru masuk itu pukul sampai dong hancur, karena biasa yang baru-baru itu bikin diri jadi’ ditambahi emotion tertawa. Hal ini juga menimbulkan kebencian terhadap institusi kepolisian,” jelasnya.
Oleh karena itu, tersangka dikenakan pasal yang sama, pasal 45a ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 ancaman pidana penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Untuk tersangka kedua ini, ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan ditangkap pada tanggal 26 September sekitar pukul 19.30 WIT di Jalan Cenderewasih. Adapun BB yang diamankan berupa satu unit HP Vivo Y69.
Menurutnya, konten dari postingan itu bisa dilihat mengandung ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan itu sangat berbahaya, karena bisa memicu masyarakat yang lainnya terutama nasrani sebagai contoh Iptu Y. Harikatang sebagai korban, seolah-olah TNI-Polri hadir di situ tanpa diundang kemudian masuk dalam Gereja. Ini menurutnya sangat berbahaya, karena isu yang diangkat ini isu berbau agama.
“Kita paham betul bahwa negara kita ini ada konflik yang beberapa daerah konflik berlandaskan agama itu sangat mudah dibakar. Itu kita tangkap sebagai efek jera dan kami himbau kepada masyarakat untuk bijak, berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” jelasnya.
Polres Adakan Sayembara dengan Hadiah 25 Juta
Polres Mimika juga mengadakan sayembara dengan hadiah sebesar Rp 25 juta bagi siapa saja yang berhasil memberikan informasi terkait oknum yang telah menimbulkan kebencian kepada masyarakat di SP 2.
Agung menjelaskan, beredar video provokasi pada tanggal 24 September kemarin di SP 2 itu sekitar pukul 18.30 WIT, dimana ada sekelompok anak muda mengaku dari mahasiswa dan menimbulkan kebencian terhadap masyarakat pendatang terutama kepada pemilik toko.
“Jadi ada dua grand desaign, mereka sedang buat sebagai bentuk propaganda bagaimana menimbulkan kebencian antara masyarakat lokal dan pendatang dan kemudian kebencian terhadap masyarakat lokal dan aparat kepolisian,” ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya akan mengadakan sayembara kepada seluruh warga, apabila menemukan orang yang berada di dalam video dan memberikan imbalan sebesar 25 juta dan berlaku untuk siapapun.
“Orang tersebut tidak usah ditangkap tetapi cukup memberikan informasi dia siapa, tapi informasinya harus akurat dan akan kita tindaklanjuti dengan upaya penegakan hukum,” ujarnya. (aro)