TIMIKA,TimeX
Aparat Kepolisian Polda Papua melalui anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi dari Asmat ke Timika di sebuah rumah di Jalan Irigasi, Gang Durian Timika pada Selasa (26/3) sekira pukul 06.30 WIT.

GAGALKAN – Polda Papua berhasil gagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi di Jalan Irigasi, Selasa (26/3).
Ribuan kura-kura moncong babi ini diisi dalam boks kardus putih maupun merah.
Sesuai rilis Kombes A Kamal Kabid Humas Polda Papua yang diterima Timika eXpress dari Subbid Penmas Bidang Humas Polda Papua menjelaskan kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta) diperkirakan berjumlah 5.050. Jumlah ini dengan rincian 250 ekor dalam keadaan sudah mati dan 4.800 masih hidup.
Kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua pasca dilakukan penangkapan kedua pelaku.
Dalam rilisnya itu diketahui pelaku atas nama Abdul Latif Hame (49) dan Abdul Tahir (34). Keduanya warga dari Kabupaten Asmat. Kedua pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan serta membuat laporan polisi.
Polisi berhasil menangkap terhadap kedua pelaku ini berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Irmun Jaya bersama tiga personil lainnya, yaitu Aipda Abd. Rifai Duwila, Brigpol Marthen Luther Wengge, Briptu Syarif Mazhar Al-Idrus serta dibackup Satuan Reskrim Polres Mimika.
Keduanya ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) RI No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis kura-kura moncong nabi (carettochelys insculpta).
Atas perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (tan)