• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Polisi Tangkap Penyelundup 5.050 Ekor Kura-kura Moncong Babi

Polisi Tangkap Penyelundup 5.050 Ekor Kura-kura Moncong Babi

27 Maret 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Januari 22, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Penyelundup 5.050 Ekor Kura-kura Moncong Babi

by Anton Djuma
27 Maret 2019
in News
0
Polisi Tangkap Penyelundup 5.050 Ekor Kura-kura Moncong Babi

Foto: Ist./TimeX GAGALKAN - Polda Papua berhasil gagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi di Jalan Irigasi, Selasa (26/3).

TIMIKA,TimeX

Aparat Kepolisian Polda Papua melalui anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan 5.050 kura-kura moncong babi dari Asmat ke Timika di sebuah rumah di Jalan Irigasi, Gang Durian Timika pada Selasa (26/3) sekira pukul 06.30 WIT.

Foto: Ist./TimeX
GAGALKAN – Polda Papua berhasil gagalkan penyelundupan kura-kura moncong babi di Jalan Irigasi, Selasa (26/3).

Ribuan kura-kura moncong babi ini diisi dalam boks kardus putih maupun merah.

Sesuai rilis Kombes A Kamal Kabid Humas Polda Papua yang diterima Timika eXpress dari Subbid Penmas Bidang Humas Polda Papua menjelaskan kura-kura moncong babi (carettochelys insculpta) diperkirakan berjumlah 5.050. Jumlah ini  dengan rincian 250 ekor dalam keadaan sudah mati dan 4.800 masih hidup.

Kasus ini telah ditangani oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua pasca dilakukan penangkapan kedua pelaku.

Dalam rilisnya itu diketahui pelaku atas nama Abdul Latif Hame (49) dan Abdul Tahir (34). Keduanya warga dari Kabupaten Asmat. Kedua pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Mimika untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan serta membuat laporan polisi.

Polisi berhasil menangkap terhadap kedua pelaku ini berawal saat tim melakukan pengembangan penyelidikan yang dipimpin oleh Ipda Irmun Jaya bersama tiga personil lainnya, yaitu Aipda Abd. Rifai Duwila, Brigpol Marthen Luther Wengge, Briptu Syarif Mazhar Al-Idrus serta dibackup Satuan Reskrim Polres Mimika.

Keduanya ditangkap karena diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang (UU) RI No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu menampung dan memiliki Satwa dilindungi jenis kura-kura moncong nabi (carettochelys insculpta).

Atas perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (tan)

Tags: flashheadlineKura-kura
Previous Post

Wabup Bassang Resmikan Lima Gedung Baru Puskesmas Mimika

Next Post

Tim SAR Timika Cari Delapan Penumpang KM Sinar SGP

Anton Djuma

Anton Djuma

Next Post
Tim SAR Timika Cari Delapan Penumpang KM Sinar SGP

Tim SAR Timika Cari Delapan Penumpang KM Sinar SGP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In