>>Selidiki Dugaan Penyalahgunaan BOK Puskesmas Wania

TIMIKA, TimeX
Dalam menguak dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pihak penyidik Reskrim Polres Mimika menghendaki penjelasan detail dari Inspektorat Mimika.
Pasalnya, dari surat yang dilayangkan penyidik kepada Inspektorat Mimika sebagai APIP, suratnya telah dibalas.
Hanya saja, balasan surat tersebut belum memberikan penjelasan, apakah perbuatan pidana oknum ASN pada Puskesmas Limau Asri telah menyebabkan kerugian negara atau tidak.
“Karena surat dari Inspektorat masih belum mengarah kejelasan, sehingga kami minta penjelasan detail. Ini bukan karena kami tidak bisa menilai tindak pidana, namun sudah merupakan prosedur tetap dalam pengungkapan kasus korupsi”.
Demikian dijelaskan AKP M. Burhanuddin Yusuf Hanafiah Kasat Reskrim Polres Mimika kepada wartawan di Kantor Pelayanan Polres Mimika, Jumat (28/2).
Hanafiah memastikan, setelah dapat surat penjelasan, maka akan digelar penyelidikan perkaranya bersama pihak Inspektorat.
Sementara ini, Satreskrim Polres Mimika tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan BOK tahun anggaran 2019 yang bersumber dari APBN non fisik.
Termasuk dugaan penyalahgunaan JKN tahun anggaran 2019 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk BPJS Kesehatan.
“Dari alokasi BOK dan DAK JKN ditaksir kerugian negara kurang lebih Rp450 juta,” jelas Hanafi. (aro)