• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
TIMIKA,TimeX Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan 116,41 gram ganja kering dari hasil penangkapan dua kurir pengguna narkoba jenis ganja, pada Kamis, 1 September lalu di Jalan Cenderawasih dan Perumahan Pemda SP2. Ganja kering ratusan kilo tersebut Selasa (20/9) siang kemairn dilenyapkan di halaman depan Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan cara di bakar dihadapan kedua tersangka.

Polres Musnahkan 116,41 Gram Ganja Kering

7 November 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Polres Musnahkan 116,41 Gram Ganja Kering

by TimeX Red
7 November 2016
in Borgol/Hukrim
0
TIMIKA,TimeX Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan 116,41 gram ganja kering dari hasil penangkapan dua kurir pengguna narkoba jenis ganja, pada Kamis, 1 September lalu di Jalan Cenderawasih dan Perumahan Pemda SP2. Ganja kering ratusan kilo tersebut Selasa (20/9) siang kemairn dilenyapkan di halaman depan Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan cara di bakar dihadapan kedua tersangka.

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan 116,41 gram ganja kering dari hasil penangkapan dua kurir pengguna narkoba jenis ganja.

TIMIKA,TimeX Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan 116,41 gram ganja kering dari hasil penangkapan dua kurir pengguna narkoba jenis ganja, pada Kamis, 1 September lalu di Jalan Cenderawasih dan Perumahan Pemda SP2. Ganja kering ratusan kilo tersebut Selasa (20/9) siang kemairn dilenyapkan di halaman depan Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan cara di bakar dihadapan kedua tersangka.
Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan 116,41 gram ganja kering dari hasil penangkapan dua kurir pengguna narkoba jenis ganja.

TIMIKA,TimeX

Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika memusnahkan 116,41 gram ganja kering dari hasil penangkapan dua kurir pengguna narkoba jenis ganja, pada Kamis, 1 September lalu di Jalan Cenderawasih dan Perumahan Pemda SP2.

Ganja kering ratusan kilo tersebut Selasa (20/9) siang kemairn dilenyapkan di halaman depan Kantor Pelayanan Polres Mimika dengan cara di bakar dihadapan kedua tersangka.

Kedua tersangka yang dihadirkan berinisial  Aleksander B (37) dan A Philip L (40).

Pemusnahan ganja kering yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol I Nyoman Punia bersama Kasat Res Narkoba Polres Mimika, Iptu Harjaka dihadiri pula Jaksa Penuntut Umum Kejari Mimika, Joyce Mariai, SH.

Hadir pula Kuasa Hukum Ruben Hohakay, SH bersama kedua tersangka.

Sebelum pemusnahan terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak-pihak terkait.

Kepada Timika eXpress usai pemusnahan, Kabagops Kompol Punia menjelaskan, kedua tersangka kurir pengguna ganja ini ditangkap petugas di Timika.

Penangkapan kedua tersangka di dua lokasi berbeda ini berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka A. Boli pada awalnya, ketika mengambil paket kiriman ganja di jasa cargo JNE di Jalan Cenderawasih, tepatnya samping Kantor Pegadaian.

“Enam paket ganja kering waktu itu dibungkus dalam modul kuliah itu didatangkan dari Anis, rekanya A Philip L dari jayapura,”jelasnya.

Sampai saat ini, pihaknya terus memastikan keberadaan pelaku lainnya yang terlibat jaringan peredaran barang haram di Mimika yang disebut daerah rawan narkoba.

“Karena paket ganja ini dari Jayapura, kami juga sudah koordinasi dengan kepolisian di Jayapura untuk terus kembangkan kasus ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Res Narkoba, Iptu Harjaka menegaskan, kedua tersangka sedang menjalani proses hukum tahap pemberkasan.

“Untuk kepentingan itu, kami juga sudah ajukan perpanjangan penahanan,” tutupnya.

Untuk diketahui,  dari tangan APL dan AB  saat dibekuk, polisi berhasil menyita 6 paket ganja kering,1 unit mobil Avansa warna hitam DS 1391 MA,1buah buku modul perkulihan,1 buah handphone Nokia warna hitam,1 unit Nokia warna hitam.

AB adalah sopir bus di Diskoperidag Mimika. sedangkan  APL adalah PNS yang bekerja di Distrik Jila.

 

Tahanan Narkoba Kabur Terus Diburu

Sementara itu, terkait tahanan narkoba berinisial M yang kabur dari sel tahanan Polres Mimika beberapa bulan lalu, itu tetap jadi ‘PR’ kepolisian Timika untuk terus memburu,” tambah Kabag Ops Kompol I Nyoman Punia.

“Kita masih kejar sampai saat ini. Kita terus atur strategi sampai yang bersangkutan kita bekuk,” tegasnya.

Termasuk sinyalemen oknum polisi yang bertugas saat tahahan narkoba kabur akan kita proses sesuai kode etik aturan kepolisian yang berlaku,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, M dan S kabur dari sel Polres Mimika pada Jumat (24/6) saat puasa.

Keduanya waktu itu meminta izin ke petugas jaga untuk pulang ke rumah dengan alasan sholat dan buka puasa.

Oknum polisi  yang bertugas waktu itu, Bripka MS pun memberi izin, bahkan meminjamkan pula sepeda motornya. Dari kasus itu, S berhasil dibekuk di Agats,Kabupaten Asmat,Jumat (1/7), sedangkan M masih buron.(a21)

Tags: Musnahkan 116.41 Gram Ganja KeringPolres Mimika
Previous Post

Anak Menikah Dihadapan Jenazah Ayah, Selamat Jalan Pak Kaliky

Next Post

Pemda Mimika Deadline PT Pangansari

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA,TimeX Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika terpaksa mendeadline managemen PT Pangansari Utama hingga Bulan Oktober 2016, untuk memberikan kepastian soal pasokan/suplai komoditas sayur dari petani lokal ke perusahaan tersebut. Penegasan ini diutarakan Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, SE, M.Si, sebab pada rapat koordinasi antara Pemda Mimika bersama PT PSU di Pendopo Rumah Negara , Selasa (20/9) kemarin menemukan jalan buntu (deadlock).

Pemda Mimika Deadline PT Pangansari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In