TIMIKA,TimeX
Rumor yang beredar belakangan terkait Pemilihan Suara Ulang (TPS) di tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Kuala Kencana dan Mimika Baru hingga kini belum ada kepastian.

Mikael Kubuan
Hal ini disampaikan oleh Mikael Kubuan Ketua Pandis Kuala Kencana kepada Timika eXpress, via ponselnya, Jumat (26/4).
Ia mengatakan waktu untuk proses dan pengumpulan bukti-bukti selama sepuluh hari sesudah pencoblosan, dan batas akhirnya pada Sabtu (27/4). Jika tidak ada laporan maka PSU tidak bisa direkomendasikan.
“PSU itu prosesnya harus melalui PTPS, kemudian lapor ke PPL baru naikan ke Panwaslu tingkat distrik. Kemudian akan diteruskan ke tingkat kabupaten. Namun hingga kini laporan dari PTPS maupun PPL belum masuk. Kalau besok (Sabtu-red) tidak ada juga berarti tidak ada PSU,” jelasnya.
Untuk PSU katanya harus sesuai prosedur dan tentunya harus disertai bukti yang kuat.
“Memang kalau dikatakan ada indikasi bisa saja, namun jika tidak didukung dengan bukti yang jelas dan valid maka semuanya tidak akan bisa diproses,” katanya.
Sementara Ricardo Logo ketua Panwaslu Distrik Mimika Baru menerangkan berkaitan dengan indikasi PSU belum ada laporan yang masuk. “Itu sebatas opini saja. Dan saya juga memang sempat dengar ada informasi bahwa nanti ada PSU. tetapi saya juga tidak bisa pastikan apakah itu benar atau tidak,” ungkapnya.
Ricardo belum pastikan PSU dengan alasan sekarang belum ada laporan yang masuk ke Pandis untuk bisa dipelajari. Jika memang terindikasi PSU maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk PSU.
“Hingga kini kami juga tidak ada temuan yang berunjung ke PSU, dan sampai sekarang belum ada yang masukan laporan tersebut,” katanya.
Ia berharap seluruh masyarakat Mimika maupun peserta pemilu bisa mengikuti proses pemilu dengan baik, jangan mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar.
Ia berharap mulai dari coblos sampai rekapan bisa jalan baik, jangan ada masalah maupun persoalan yang berat. Masyarakat jangan mudah menerima dan menyebarkan isu yang tidak benar.
“Mari kita sama-sama kawal pemilu ini dengan sebaik-baiknya, dan tentunya jangan sampai ada masalah yang bisa mengganggu proses tahapan pemilu,” ajaknya.
Berikut TPS yang dindikasi PSU diantaranya TPS 6 dan 7 di Kuala Kencana di Gedung Multipurpose Kuala Kencana, Kelurahan Kuala Kencana. TPS 20, 24 dan 25 di wilayah Kelurahan Karang Senang. Lima TPS ini diindikasi PSU karena ada mobilisasi massa. Sementara dua TPS lain di wilayah Distrik Mimika baru yakni di TPS. (a33)