• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Pusat Didesak Kembalikan Kelebihan Pajak Freeport

11 Agustus 2016
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Maret 9, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Pusat Didesak Kembalikan Kelebihan Pajak Freeport

by TimeX Red
11 Agustus 2016
in Ekbis
0
JAYAURA, TimeX Legislator Partai Demokrat Ruben Magai mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan kelebihan pajak PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua. "Selama ini, Freeport membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 35 persen, padahal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak hanya membayar 25 persen. Freeport membayar 35 persen berdasarkan Kontrak Karya," ujarnya di Jayapura, Rabu.
Ilustrasi Pajak

JAYAURA, TimeX

Legislator Partai Demokrat Ruben Magai mendesak pemerintah pusat untuk mengembalikan kelebihan pajak PT Freeport Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Papua.
“Selama ini, Freeport membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 35 persen, padahal sesuai UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, wajib pajak hanya membayar 25 persen. Freeport membayar 35 persen berdasarkan Kontrak Karya,” ujarnya di Jayapura, Rabu.
Ruben Magai menjelaskan 10 persen kelebihan bayar pajak Freeport itu, masuk begitu saja ke kas negara, sehingga pihaknya berupaya memperjuangkan untuk dikembalikan ke Papua.
Bahkan ia mengancam akan membawa masalah ini ke ranah hukum bila pemerintah pusat tidak mengabulkan permintaan tersebut.
“Jika tak dikembalikan, kami akan gugat ke Pengadilan Pajak dan melaporkan ke KPK. Kami menuntut hak kami. Bukan menuntut dana APBN,” kata dia.
Menurutnya Freeport telah terbuka kepada Pemprov Papua jika ada kelebihan pembayaran pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 10 persen yang bisa diambil Pemprov Papua jika dibutuhkan.
“Selama ini Freeport tak jujur. Setelah rencana Kontrak Karya ketiga mereka menemui berbagai hambatan, barulah Freeport terbuka. Selama ini Freeport tak menyampaikan itu. Ini uang tak bertuan karena tak sesuai UU yang berlaku,” ujarnya lagi. (ant)

Tags: Pajak FreeportPusat Didesak Kembalikan Kelebihan
Previous Post

IMSV Gelar Pengobatan Massal di Pulau Karaka

Next Post

 Kekayaan Bupati Rp48 M, Wabup Hanya Rp6,8M

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Sebagai pejabat negara diwajibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merilis Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme. Untuk Kabupaten Mimika, berdasarkan laman website resmi LHKPN, http://acch.kpk.go.id/statistik-lhkpn yang diakses Timika eXpress, daya LHKPN, total kekayaaan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Rp Rp 48.011.32.171.

 Kekayaan Bupati Rp48 M, Wabup Hanya Rp6,8M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In