• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Renungan: Perkataan yang Keras oleh Pastor Bert Hagendoorn OFM

Renungan: Perkataan yang Keras oleh Pastor Bert Hagendoorn OFM

26 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Jumat, Maret 5, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Renungan: Perkataan yang Keras oleh Pastor Bert Hagendoorn OFM

by Wahyu Ilahi
26 Juli 2019
in News
0
Renungan: Perkataan yang Keras oleh Pastor Bert Hagendoorn OFM

Foto: Dok./TimeX Pater Berth Hangedoorn OFB

UNTUK mencobai Yesus, orang-orang farisi memakai isu yang peka. Mereka bertanya “Apakah seorang suami diperbolehkan untuk menceraikan isterinya?” (Mk. 10, 2). Mengapa isu itu peka? Karena dalam cita-cita Kitab Suci yang mereka ajarkan, perceraian tidak ada. Tetapi dalam kenyataan perceraian ada dan dapat dibenarkan dengan memakai Kitab Suci yang sama.

Foto: Dok./TimeX
Pater Berth Hangedoorn OFM

Ada ayat yang berbicara tentang seorang laki-laki yang mengambil seorang perempuan menjadi isterinya, tetapi kemudian tidak senang lagi dengan perempuan itu karena kelakuannya yang tidak senonoh, dan sesudah itu ia menulis surat cerai dan menyuruh perempuan itu untuk pergi dari rumahnya (Ul. 24, 1).

Ayat itu ditafsirkan oleh orang Farisi: “Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai” (Mk. 10, 4). Yesus tidak membahas cara penafsiran mereka, tetapi menanggapi sikap yang mereka ambil: “Karena ketegaran hatimu, maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu” (Mk. 10, 3).

Yesus tunjuk langsung kepada cita-cita Kitab Suci yang mereka ajarkan: “Pada awal dunia, Allah menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging; demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia” (Mk. 10, 6-9). Yesus kembali ke Kitab Suci dan menjadikan ajaran dasarnya menjadi ajaran-Nya sendiri. Dengan kata-kata lain, Yesus mengatakan: di hadapan Tuhan tidak ada perceraian yang sah!

Gereja Purba berpegang teguh pada ajaran Yesus itu.

Kata Paulus: “Kepada orang yang telah kawin aku – tidak, bukan aku, tetapi Tuhan – perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya. Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan suaminya. Seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya” (1 Kor. 7, 10-11).

Mengapa pendirian Yesus dan pengikut-pengikut-Nya begitu tegas? Alasannya pasti karena persatuan itu sesuai dengan rencana Tuhan Allah pada mulanya: “Allah menciptakan manusia menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka” (Kej. 1, 27). Dan “seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya  dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kej. 2, 24). Tetapi ada alasan lain juga yang diperagakan oleh Yesus ke hadapan semua yang hadir pada waktu itu. “Orang membawa anak-anak kecil kepada Yesus; murid-murid-Nya memarahi orang-orang itu. Ketika Yesus melihat hal itu, Ia menjadi marah dan berkata kepada mereka: ‘Biarkan anak-anak itu datang kepadaKu  dan jangan menghalang-halangi mereka’ ” (Mk. 10, 13-14). “Kemudian Ia memeluk anak-anak itu dan sambil meletakkan tangan-Nya atas mereka, Ia memberkati mereka” (Mk. 10, 16).

Alasan mengapa suami dan isteri tidak boleh diceraikan adalah bahwa mereka dua bertanggungjawab atas anak-anak yang dipercayakan Tuhan kepada mereka. Keluarga merupakan lingkungan dimana seorang anak dapat mengenal cinta kasih dan merasa nyaman dan diperhatikan. Lingkungan keluarga itu tidak boleh dirusak, karena dengan demikian lingkungan yang dibutuhkan anak untuk dibesarkan juga dirusak dan anak dibiarkan sendirian tanpa pelukan yang dibutuhkannya untuk menjadi manusia yang mampu hidup di tengah tantangan-tantangan masyarakat dan dunia.

Suami dan isteri bukan hanya sekedar suami dan isteri, mereka bapa dan mama juga. Cinta mesra di antara mereka terwujud dalam anak yang dikaruniakan kepada mereka. Demi anak itu cinta mereka harus bertahan dan tidak boleh putus.

“I love you for ever”, karena cinta Tuhan sendiri tidak kenal batas. Dan manusia diciptakan Allah “menurut gambar-Nya, menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia laki-laki dan perempuan” (Kej. 1, 27).

Tags: flashheadlineRenungan
Previous Post

8.500 TKL Mimika Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Next Post

Polisi Ciduk Pengikut Aliran Sesat Berkedok Katolik

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Polisi Ciduk Pengikut Aliran Sesat Berkedok Katolik

Polisi Ciduk Pengikut Aliran Sesat Berkedok Katolik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In