
FOTO:Dok/TimeX
RSUD Mimika
TIMIKA,TimeX
Terhitung sejak 1 September 2019, pemegang Kartu Papua Sehat (KPS) tidak lagi dilayani di Kabupaten Mimika, salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang selama ini melayani pemegang kartu tersebut.
Pasalnya, KPS akan berintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Iya memang benar KPS sudah tidak lagi kami layani di RSUD tapi itu sudah kami lakukan sosialisasi ke masyarakat pemegang KPS kurang lebih dua minggu. Namun, sebenarnya itu bukan tidak dilayani cuma dialihkan ke KIS saja,” tutur Luki Mahakena, Humas RSUD saat dihubungi Timika eXpress via telepon, Selasa (3/9).
Luki menjelaskan, anggaran untuk KPS itu dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua sementara dihentikan atau tidak ada lagi anggaran dari Provinsi Papua. Tetapi, mekanismenya dialihkan menggunakan KIS.
Dikatakan, pihak RSUD sudah menyampaikan hal ini kepada warga pemilik KPS saat datang berobat dan bahkan sudah diumumkan kepada seluruh peserta yang datang ke RSUD. Karena ini anggaran dari Provinsi Papua maka akan dialihkan ke KIS.
Jadi, lanjut Luki, jika pemegang KPS tidak memiliki KIS maka mekanisme yang harus dilakukan adalah pemilik KPS harus mengajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) nanti dari Dinsos merekomendasikan kepada warga Papua yang berhak mendapat bantuan dari BPJS Kesehatan.
“Pengalihan anggarannya sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan, tetapi tetap juga gratis hanya saja mekanisme administratif ada perubahan penertiban kembali,” tutur Luki.
Artinya, kata Luki, perubahan penertiban administrasi pemegang KPS yang selama ini harus melakukan sebuah pengusulan ke Dinsos harus mempunyai KTP dan KK baru nanti diajukan ke Dinsos dan divalidasi. Setelah itu, direkomendasikan ke BPJS Kesehatan lalu diterbitkan KIS.
“Permasalahannya bukan dari RSUD yang tidak memperbolehkan, hanya saja pihak rumah sakit menyampaikan aturan terbaru yang ada. Masyarakat Papua tetap kami layani untuk berobat, hanya saja kalau ada yang masih pakai KPS tidak bisa lagi tapi kami arahkan untuk alihkan ke KIS dengan mengurus ke Dinsos,” ungkapnya. (san)