
“Wajar saja kalau Kemendagri kirim surat peringatan terkait roling pejabat SKPD”
TIMIKA, TimeX
Terungkap sudah kalau birokrat di lingkup Pemda Mimika belum menunjukan kinerja maksimal, sebab pascaroling dan pelantikan pejabat eselon II,III dan IV oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng, SE, April lalu, sejumlah pejabat yang dilantik belum mengantongi SK pelantikan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas birokrasi.
Tentu ini menyisahkan masalah, yakni soal status jabatan antara pejabat lama dan baru yang boleh dikata tergantung sudah lima bulan.
Terkait hal itu, Wakil Bupati Mimika Yohanis Bassang, SE, M.Si dengan tegas mensin yalir bahwa roling April lalu terkesan amburadul.
Orang nomor dua di Mimika itu pun menyebut oknum-oknum yang berperan atas mutasi pejabat di lingkup Pemda Mimika tidak memahami ketentuan undang-undang dan aturan pemerintah.
Kepada wartawan usai memimpin puncak acara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) di Kantor Sentra Pemerintahan SP3, Selasa (20/9), Wabup Bassang pun mempertanyakan hal tersebut.
“Kenapa masih ada yang belum terima SK? Karena amburadul to. Dampaknya pada pelaksanaan program kegiatan yang belum jalan. Ini seperti status Kepala Dinas Kependudukan dan Cataan Sipil,” umbarnya.
Menyikapi ini, Wabup Bassang menegaskan, ia telah memanggil pimpinan SKPD terkait agar segera menuntaskannya.
Ironisnya, hingga saat ini belum ada proses penyelesaian, padahal telah disampaikan solusi penyelesaiannya.
“Saya sudah panggil Kepala SKPD bersangkutan, tapi sepertinya kebingungan dan tidak tahu mau bikin apa, sebab ada prosedur yang harus ditempuh. Wajar saja kalau Kemendagri kirim surat peringatan terkait roling pejabat SKPD yang dibuat semaunya oknum-oknum yang tidak paham alur birokrat.
Bahkan, Wabup Bassang juga menyebut, roling yang dilakukan ada campur tangan orang awam birokrat sehingga tidak memahami mekanisme dan prosedur yang ada. Yang jelas amburadul, jadi ini akibatnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Wabup juga menyalahkan tim yang menyusun rolling tersebut.
Seharusnya, kata dia, proses roling kemarin merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014. Apalagi penyusunan komposisi roling pejabat dilakukan tanpa koordinasi dengannya.
“Coba mereka komunikasi dengan saya tidak mungkin amburadul. Lihat saja waktu roling pertama kan terstruktur dan rapih. Itu karena dilakukan sesuai prosedur,” tandasnya. (a14)