• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech

Sejumlah Politisi Ancam Cekal Pelantikan DPRD

25 November 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Kamis, Februari 25, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Sejumlah Politisi Ancam Cekal Pelantikan DPRD

by Maurits Sadipun
25 November 2019
in Flas
0
PELANTIKAN DICEKAL
Foto: Shanty/TimeX
JUMPA PERS-Sejumlah politisi berkumpul, saat melakukan jumpa pers di Kantor DPRD Mimika, Minggu (24/11).

TIMIKA,TimeX

Sejumlah politisi yang duduk sebagai anggota dewan periode 2014-2019, mengancam akan mencekal pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, karena pihaknya menilai masa jabatan anggota DPRD 2014-2019 dicabut tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Diketahui, pelantikan DPRD Mimika periode 2019-2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Senin (25/11).

Pasalnya, semua itu mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditujukan kepada Gubernur Papua untuk memperjelas masa jabatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 yang mana berdasarkan aturan seharusnya baru akan berakhir pada 2020 mendatang.

Theo Deikme anggota DPRD Mimika kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di Kantor DPRD Mimika, Minggu (24/11) mengatakan, Mendagri tanggal 19 November itu  menjelaskan terkait  masa jabatan bagi anggota DPRD kabupaten/kota yang mana masa jabatan adalah selama lima tahun semenjak pengambilan sumpah dan janji.

Dengan demikian, lanjutnya, karena anggota DPRD periode 2014-2019 dilantik tanggal 24 november tahun 2015, maka seharusnya masa jabatannya hingga tanggal 24 november tahun 2020 baru berakhir.

“Jika pelantikan tetap dilaksanakan, maka kami jamin akan membuat aksi dan tetap menduduki kantor DPRD untuk memenuhi masa jabatan hingga tahun 2020. Gubernur harus lihat surat itu sebab secepatnya kami akan kembalikan surat ini ke Kementerian. Karena yang dipersoalkan bukan periode, tetapi soal masa jabatan,” tegas Theo.

Sementara, Atimus Komangal mengaku, jika pelantikan tetap dilaksanakan maka pihaknya akan melakukan aksi  besok (hari ini-red) di Kantor DPRD Mimika pada saat pelantikan dilakukan.

Diakuinya, bahwa ia sendiri yang bertemu dengan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta untuk menjelaskan terkait masa jabatan anggota DPRD Mimika periode 2014-2019.

“Besok saya bakar ban sebelum luruskan surat dari Mendagri ini,” tutur Atimus.

Atimus menyesalkan adanya oknum yang mengatakan bahwa surat tersebut adalah rekayasa dewan saja, ada yang bilang surat ini karang-karang dan lainnya, jadi nanti yang bilang begitu harus bertanggung jawab.

Padahal, kata Atimus, dirinya dan pak Victor yang mencegat Pak Menteri dan menjelaskan persoalan DPRD Mimika sehingga dikeluarkanlah surat tersebut yang memang itu betul-betul dari Kementerian.

“Saya kerja empat tahun, satu tahun mana ? Hak politik saya dicabut saya rasa pemerintah daerah dan provinsi tidak lagi mengindahkan aturan-aturan yang tertuang dalam undang-undang. Kami negara Indonesia diatas undang-undang dan kami ikuti aturan yang berlaku di republik ini. Kami ini diatur oleh undang-undang, pemerintah kabupaten dan gubernur tidak pernah mengerti,” kata Atimus.

Selanjutnya, Antonius Kemong menjelakan, bahwa surat dari  Mendagri adalah petunjuk resmi kepada Pemerintah Provinsi Papua sehingga harus dilaksanakan. Secara administrasi seharusnya staf bagian hukum provinsi dan Pemda Mimika membalas atau menanggapi surat dari Mendagri.

“Karena sesuai dengan surat dari Mendagri dan UU yang berlaku, maka kami tetap aktif hingga tahun 2020. Karena memang masa jabatan kami selama lima tahun dan sekarang baru empat tahun. Kalau tidak ingin adanya keributan di Papua khsusunya di Mimika maka sebaiknya suratnya segera di jawab,”kata Antonius.

Menurutnya, tuntutan ini bukan berarti mau menghalangi pelantikan anggota dewan yang baru, akan tetapi yang dipersoalkan adalah terkait penegakan hukum dan UU yang semestinya berlaku di NKRI.

Menyusul, Elias Mirip menjelaksan, ada tujuh  kabupaten di Papua telah mengikuti  UU RI terkait masa jabatan anggota DPRD sehingga pelantikan dilaksanakan tahun 2020. Oleh karena itu, Pemprov Papua dan Pemda Mimika diharapkan jangan membuat masalah baru di Mimika.

“Kenapa kita di Mimika ini terlalu mendesak sekali untuk dilantik? Padahal untuk periode 2014-2019 itu Mimika paling terakhir laksanakan pelantikan,” jelasnya.

Sedangkan, Victor Kabey mengatakan hal yang sama dengan dewan lain bahwa  berdasarkan  SK periode masa jabatan anggota  DPRD  berakhir tanggal 24 november 2019. Namun berdasarkan SK fakta hukum atau UU RI, masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 semestinya berakhir tanggal 24 november tahun 2020.

“Kalau sesuai dengan surat Mendagri, maka SK itu harus diperbaiki. Jadi, dalam SK itu tertulis jika terjadi kekeliruan di kemudian hari, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Berarti diperbaiki sesuai dengan UU RI yang mengatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah lima tahun sejak dilantik,” ujar Victor. (san)

Previous Post

Sejumlah Politisi Ancam Cekal Pelantikan DPRD

Next Post

Omaleng: Rasa Sakit Hati Saya Belum Terobati

Maurits Sadipun

Maurits Sadipun

Next Post
Omaleng: Rasa Sakit Hati Saya Belum Terobati

Omaleng: Rasa Sakit Hati Saya Belum Terobati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In