
TIMIKA,TimeX
Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Ausilius You, S.Pd, MM, MH masih memperjuangkan status dan serta nasib ratusan guru honorer atau guru bantu daerah yang tidak megantongi ijazah pendidikan, meski sudah mengabdi cukup lama.
Pertimbangan jasa pengabdian guru honor, maka akan diperjuangkan melalui SK Bupati bagi semua tenaga guru honor yang kini mengabdi di semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP maupun SMA-SMK di Mimika.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Mimika dihadapan guru SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan, Sabtu (4/2).
“Inti masalahnya perlu berembuk bersama, duduk bicara bersama, sosialisasi, karena tiap orang punya peran, tugas dan tanggung jawab. Ini rananya siapa dan perannya siapa. Kami semua kaget bahwa SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan sudah angkatan ke empat dan terdaftar laksanakan UNBK, namun guru-gurunya mau diberhentikan. Ini perlu pertimbangan. Dari surat resmi dinas pendidikan terkait pemberhentian, harusnya disikapi obyektif,” tutur You.
You juga berpesan kepada tenaga guru setempat untuk tetap menjalankan tugas pengabdian seperti biasa sembari menunggu proses perjuangan mendapatkan SK Bupati.
“Saya karena dengar tidak ada KBM sehingga saya datang cek langsung. KBM harus tetap jalan, apalagi siswa kelas XII dalam tahapan pengayaan. Jadi ini bukan soal pengalihan Dispenmen, ini juga belum jelas karena kita masih menunggu restrukturisasi dan petunjuk bupati,” kata You.
Pasalnya, semua akan rugi jika surat resmi dari dinas diberlakukan. Ini yang pihak sekolah harus selektif dan berdayakan guru honor atau guru bantu sekolah apabil ada peluang mengikuti pendidikan guru. Kalau ada guru honorer diberdayakan. Jangan rekrut baru. Ini yang nanti jadi penumpukan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, You pun minta kepada Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 5 untuk mendata jumlah guru termasuk disiplin ilmu dan yang sudah memiliki akta mengajar.
“Agar supaya ini diprogramkan dan dibicarakan secara saksama. Kalaupun ada kendala dilaporkan ke pimpinan untuk dicarikan solusi bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Menengah (kadispenmen, Armin Wakerkwa menambahkan, jika ingin menerima guru kontrak, maka harus anak asli daerah, bukan bawa dari luar.
“Dispendasbud juga harus koordinasi dengan Dispenmen, jangan mengambil keputusan sendiri.
Dispendasbud jangan mencampuri urusan di Dispenmen. Jabatan bukan warisan. Urusan pribadi jangan dibawa ke pemerintahan,” kata Armin singkat.
Selanjutnya, Kepasek SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan, Yohanes Napan mengungkapkan, pihaknya menerima surat dari dinas terkait tanggal 13 januari 2017.
Surat tersebut isinya menghimbau semua guru yang mengajar harus dari latar belakang pendidikan guru.
“Kalau memang ada solusi diperjuangkan melalui SK bupati kami pun menanti. Tapi kalau memang harus ikuti aturan, maka kami minta sampai selesai UNBK. Mau dibuang kemana saja kami siap, itu silahkan saja, namun perlu pertimbangan. Karena delapan guru saya memang tidak berlatar belakang pendidikan, tetapi sudah memiliki akta mengajar,” jelas Napan.
Katanya pula, dari surat dinas tersebut, pihaknya telah membuat telaan, sebab guru SMP dibagi ke SMA dan SD di civitas pendidikan setempat, sedangkan guru SMAN 5 dan SD di Sentra pendidikan diberhentikan. Inikan sama dengan tidak adil,” ujarnya lagi.
Sedangkan Direktur Sentra Pendidikan, Arnold Lorkary menegaskan pihak managemen hanya mengikuti kebijakan dari dinas. Bahwa guru-guru harus mempunyai kualifikasi karena itu sudah aturan undang-undang.
“Guru harus mempunyai kualifikasi sehingga dia menerima hak-hak secara layak. Kedepan untuk pembayaran hak-hak berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 tyahun 2016, juga mengacu pada undang-undang guru,” tutur Arnold.
Lebih lanjut katanya, masalah pemetaan guru sudah diinformasikan dari tahun lalu, dan yang dinas terapkan adalah aturan. Anak-anak Papua harus mendapat haknya.
“Jika ada guru-guru yang sudah punya akta empat maka silakan langsung mendaftar seleksi guru di dinas. Nanti yang di SK kan oleh bupati kami siap terima mengajar di Sentra Pendidikan,” tutup Arnold. (san)