• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Sekda Sebut Masih Banyak ASN di Luar Daerah

Sekda Sebut Masih Banyak ASN di Luar Daerah

2 Juli 2019
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Sabtu, Maret 6, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Sekda Sebut Masih Banyak ASN di Luar Daerah

by Wahyu Ilahi
2 Juli 2019
in News
0
Sekda Sebut Masih Banyak ASN di Luar Daerah

Foto: Dok./TimeX ARAHAN – Ratusan ASN lingkup Setda Mimika mendengar arahan Sekda saat mengikuti apel pagi di lapangan Upacara Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3 beberapa waktu lalu.

Foto: Dok./TimeX
ARAHAN – Ratusan ASN lingkup Setda Mimika mendengar arahan Sekda saat mengikuti apel pagi di lapangan Upacara Pusat Pemerintahan (Puspem) SP 3 beberapa waktu lalu.

TIMIKA,TimeX

Marthen Paiding Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda)  menyebut hingga saat ini masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di luar daerah. Untuk itu, ia mengingatkan seluruh jajarannya agar lebih meningkatkan kedisiplinan.

Melalui apel pagi, pada Senin (1/7) di halaman kantor Pusat Pemerintahan, ia menyampaikan jumlah pegawai di lingkup Pemda Mimika lebih dari 3000 orang, namun yang hadir tidak sampai jumlah tersebut, dikarenakan masih banyak berada di luar daerah.

Oleh karena itu, Marthen berpesan agar hal ini bisa menjadi perhatian setiap pimpinan OPD, untuk dapat mengambil langkah tegas kepada pegawai yang tidak menjalankan tugas.

“Sampai sekarang ini saja, belum ada OPD yang melapor berapa pegawai yang akan dikenakan sanksi,” tutur Marthen.

Padahal ujarnya, tanggal 10 Juli nanti Pemkab Mimika akan mengirim data kehadiran ASN ke Kemenpan RB, selanjutnya akan dievaluasi kembali, nama-nama pegawai di setiap OPD pascalibur Hari Raya Idul Fitri tidak masuk kantor.

Pemberian sanksi kepada ASN bedasarkan surat edaran bupati No. 800/323 tentang peningkatkan disiplin bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mimika, khususnya ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  No 21 tahuin 2010, tentang pelaksanaan peraturan pemerintah  Nomor  53 tahun 2010.

“Pegawai yang tidak masuk harus menandatangani surat pernyataan bersama-sama dengan kepala OPD,” bebernya.

Lanjutnya, jika masih terus mengulang maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, begitu juga penundaan pangkat selama satu tahun, bahkan untuk sanksi terberat, pegawai akan diberikan penurunan pangkat dan pembebasan tugas dari jabatan ASN selama 45 hari kerja.

“Jadi saya minta pimpina OPD lebih tegas, berikan sanksi kepada pegawainya saja kalau memang tidak menjalanan tugas,” pungkasnya. (a30)

Tags: flashheadlineSekda
Previous Post

GPI Mimika Adakan Diklat Kepemimpinan Pemuda, Pdt Helwendery: Pemuda Jangan Takut Bersaing

Next Post

Daftar Tunggu Haji di Mimika Capai 2.000

Wahyu Ilahi

Wahyu Ilahi

Next Post
Daftar Tunggu Haji di Mimika Capai 2.000

Daftar Tunggu Haji di Mimika Capai 2.000

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In