TIMIKA,TimeX
Satu dari dua siswa SMK di Kabupaten Mimika berinisial YR terpaksa mengikuti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) di Lapas Kelas II B Timika karena tersandung kasus hukum. Sementara IWR, Napi yang sudah berkekuatan hukum tetap atas pertimbangan hukum dari pihak Lapas Kelas II B Timika di Kampung Naena Muktipura SP 6 diijinkan mengikuti USBN di sekolahnya.

“Kita sangat mendukung yang namanya pendidikan meskipun dalam kondisi sedang bermasalah dengan hukum. Karena dalam undang-undang, setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendidikan. Kita dukung namun harus dikawal,” jelas Marojohan Dololsaribu, Kepala Lapas Kelas II B Timika saat dihubungi Timika eXpress via ponselnya, Selasa (19/3).
Adapun selama USBN, YR mendapat pengawalan dari petugas Lapas, dan diawasi oleh empat orang guru dari sekolahnya.
Begitu pula dengan IWR, meski mengikuti ujian di sekolahnya, namun tetap dalam pengawalan ketat anggota Lapas.
Untuk diketahui, YR merupakan tahanan titipan di Lapas karena terlibat kasus pembunuhan yang sementara dalam proses. Sedangkan IWR merupakan Napi yang divonis tiga tahun penjara lantaran melakukan kasus penganiayaan. (tan)