• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Status DPRD Mimika Mengacu Putusan MK

Status DPRD Mimika Mengacu Putusan MK

13 Februari 2017
Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

Destinasi Wisata Pohon Jomblo Ramai Dikunjungi Warga

21 Oktober 2020
Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

Minta Sumbangan Berkedok Yayasan Dianggap Ilegal

21 Oktober 2020
Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

Kepala Imigrasi Bahas PORA di Distrik Wania

21 Oktober 2020
Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

Jalan Kartini Ujung Tembus Busiri Ditimbun

21 Oktober 2020
Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

Pengerjaan Jalan Selamat Datang-Keuskupan Mencapai 80 Persen

21 Oktober 2020
2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

2173 Petani Gunakan Pupuk Subsidi

21 Oktober 2020
Pemerintah diminta hanya boleh mengawasi legalitas surat rapid tes, tetapi tidak boleh memonopoli pemeriksaan rapid tes untuk pelaku perjalanan.

Pemerintah Tidak Boleh Monopoli Pemeriksaan Rapid Tes

20 Oktober 2020
Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

Rekruitmen Jajaran Komisaris PT MAS Harus Bebas KKN

20 Oktober 2020
Melihat adanya potensi wisata menarik, di Kampung Kekwa, Distrik Mimika Tengah, Yayasan Somatua, bersama masyarakat mulai membangun 18 home stay, yang nantinya digunakan sebagai tempat istirahat bagi wisatawan.

Yayasan Somatua dan Warga Bangun 18 Home Stay di Kekwa

20 Oktober 2020

Pandemi, Sebanyak 3.228 Karyawan Dirumahkan

20 Oktober 2020
RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

RAT Koperasi Ditiadakan Selama Covid-19

20 Oktober 2020
PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

Maknai Hari Santri Nasional ke V, PCNU Mimika Adakan Aneka Lomba Secara Daring

20 Oktober 2020
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
Selasa, Maret 9, 2021
  • Login
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News
No Result
View All Result
Timika eXpress
No Result
View All Result

Status DPRD Mimika Mengacu Putusan MK

by TimeX Red
13 Februari 2017
in Berita Mimika
0
Status DPRD Mimika Mengacu Putusan MK

Kasubdit Otsus Papua dan Papua Barat Ditjen Otda Kemendagri, Thomas Umbu Pati.

Kasubdit Otsus Papua dan Papua Barat Ditjen Otda Kemendagri, Thomas Umbu Pati.

>>Bupati Tetap Perjuangkan DPRD Jilid II

>>Pembahasan Restrukturisasi dan APBD 2017 Oleh DPRD

TIMIKA, TimeX

Polemik status DPRD Mimika mulai menemukan titik terang setelah pihak Kementrian Dalam Negeri (Mendgari) memediasi pertemuan dengan DPRD Mimika.

Pertemuan  di Kemendagri, Jumat (10/2) lalu menegaskan bahwa status DPRD Mimika periode 2014-2019 tetap mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertemuan waktu itu dipimpin langsung Thomas Umbu Pati selaku Kepala Sub Direktorat Otonomi Daerah Khusus Papua dan Papua Barat (Kasubdit Otda P2B.

Sedangkan DPRD Mimika dihadiri langsung Ketua DPRD Mimika, Elminus B Mom dan sejumlah anggota dewan, diantaranya Karel Gwijangge, Nurman karupukaro, Viktor Kabey dan Hadiwiyono.

Seharusnya pertemuan dihadiri pula Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Namun, kedua pimpinan daerah tidak memenuhi undangan Kemendagri dengan alasan bahwa status 35 anggota DPRD Mimika sudah berakhir. Sehingga yang diperjuangkan adalah DPRD Mimika jilid dua (II).

Ini mendasari SK Gubernur Papua Nomor 155.2/420/Tahun 2016 tentang pembatalan dan pencabutan SK Gubernur Papua Nomor 155.2/385/Tahun 2015 tentang peresmian keanggotaan DPRD Mimika tahun 2014-2019.

Surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua, Y. Derek Hegemur, SH, MH tanggal 29 Desember 2016, itu jadi dasar Gubernur Enembe dan Bupati Omaleng membatalkan menghadiri pertemuan di Kemendagri.

Terkait pertemuan di kemendagri 10 Pebruari lalu,  Kepala Sub Direktorat Otonomi Daerah Khusus Papua dan Papua Barat (Kasubdit Otda P2B), Thomas Umbu Pati saat dikonfirmasi Timika eXpress via ponselnya, Sabtu  (11/2) mengatakan keanggotaan DPRD Mimika versi SK 17 dinilai sah dan mengikat, sehingga tidak perlu dipermasalahkan lagi.

Bahkan versi SK 17 mendasari keputusan MK telah dikoordinasikan dengan tiga kementerian lain, yaitu Kemendagri, Kemenkopolhukam dan Kemenkumham, termasuk KPU Pusat dan Bawaslu RI.

“Sikap Pemerintah pusat kami sudah internalisasi dengan tiga kementrian lembaga  terkait termasuk KPU RI dan Bawaslu RI) terkait putusan PTUN dari sengketa legislatif Timika,” jelas Thomas.

Menurut Thomas, hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura hanya bersifat administrasi dan substansinya tidak serta merta membatalkan aturan. Sehingga terkait status DPRD Mimika, para pihak terkait tetap bersepakat pada Putusan MK bahwa SK versi 17 menjadi acuan melantik anggota DPRD periode 2014-2019.

Dasar acuan putusan MK tersebut,  maka pihak Kemendagri akan mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur Papua untuk mencabut kembali surat pembatalan keanggotaan DPRD Mimika yang dikeluarkan tanggal 29 Desember 2016.

Bahwa Gubernur Enembe telah mengeluarkan SK pembatalan dan pencabutan, maka gubernur yang nantinya akan mengaktifkan kembali status keanggotaan DPRD Mimika.

Apabila gubernur tidak mencabut surat yang dikeluarkannya tersebut, maka Kemendagri yang akan ambil alih dan mengaktifkan kembali keanggotaan DPRD Mimika dengan tetap mengacu pada putusan MK yang sudah final dan mengikat.

Ditegaskan pula, terkait staement Bupati Mimika bahwa akan memproses DPRD Mimika jilid II, hal itu pun tetap mengacu pada putusan MK.

“Jadi tidak ada yang mengangkat DPRD baru atau membentuk KPUD baru. Itu tidak ada urusan dan tetap kita fokus pada putusan MK,” tegasnya.

Dengan demikian, sambungnya, bila semua pihak bersepakat, maka mau dan tidak mau, Pemda Mimika dipastikan tetap membahas Perda Restrukturisasi serta pembahasan dan penetapan APBD 2017 bersama DPRD Mimika berdasarkan surat Mendagri tertanggal 05 Januari 2016 lalu.

Bahkan, Thomas Umbu Pati menyatakan bahwa sikap yang ditunjukan oleh gubernur dan bupati dinilai oleh pihaknya merupakan pembangkangan terhadap institusi negara.

“Nanti Mendagri akan menyurati gubernur dan bupati. Kalau nanti juga tidak ada tanggapan, maka  yang bersangkutan pasti diberi sanksi sesuai Undang-Undang ASN dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tetang Pemerintah Daerah.

Sementara itu, ditegaskan pula, apabila eksekutif tidak melakukan pembahasan Perda Restrukturisasi maupun APBD 2017 bersama DPRD, maka Mendagri bisa memberi sanksi terhadap bupati, yaitu pemberhentian sementara selama 3 bulan dan selanjutnya 6 bulan dan seterusnya.

“Kamia masih menunggu niat baik dari Bupati Mimika, karena mediasi pertemuan tujuannya mencari solusi bersama agar hubungan harmonis kembali terjalin antara bupati dengan DPRD Mimika,” tukasnya.

 

Danrem:Timika Kondusif

Sementara itu, Danrem 174 Anim Tim Wingap (ATW) Kolonel Inf Asep Setia Gunawan S.I.P menegaskan, terkait hubungan tidak harmonis antara Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dengan anggota DPRD Mimika, keputusannya menunggu dari Kemendagri.

“Yang kita harapkan polemik ini bisa ada solusi terbaik,” katanya.

Namun, dalam perkembangannya, apabila eskalasi situasi politik mengalami peningkatan, maka pihaknya bersama Polri di Papua siap mengantisipasinya  sehingga tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.

Danrem Asep pun berharap situasi Mimika harus tetap aman dan kondusif dan mendapat dukungan semua stakeholder,” tandasnya saat diwawancarai Timika eXpress usai menghadiri perayaan Cap Go Meh di Graha Eme Neme Yauware Sabtu (11/2).  (tan/zuk)

Tags: Putusan MKStatus DPRD Mimika Mengacu
Previous Post

Pemerintah Pusat Jangan Persulit Freeport

Next Post

Mimika Libur Nasional di Hari Pencoblosan

TimeX Red

TimeX Red

Next Post
TIMIKA, TimeX Pemda Mimika menindaklanjuti instruksi dari Pemerintah Pusat, bahwa hari pencoblosan Pilkada serentak 15 Februari 2017 di sejumlah provinsi di Indonesia

Mimika Libur Nasional di Hari Pencoblosan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Timika eXpress

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Mimika
  • Borgol/Hukrim
  • Ekbis
  • Penkes
  • Papua News

Copyright © 2020 Timikaexpress.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In