
TIMIKA, TimeX
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia, Sudiro didakwa melakukan tindak pidana penggelapan iuran organisasi yang dipimpinnya sebesar Rp3,392 miliar.
Dakwaan itu terungkap saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Timika, Kamis (30/3).
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Relly D Behuku dengan hakim anggota Fransiscus Y Babthista dan Steven C Walukow itu, terdakwa Sudiro didampingi dua penasihat hukumnya yaitu Wahyu Wibowo,SH dan Sharon Fakdawer.
Ratusan karyawan PT Freeport yang datang bersama keluarga mereka tampak memenuhi ruang sidang utama PN Timika. Sebagian massa menunggu di luar gedung pengadilan selama Sudiro menjalani sidang perdana kasusnya.
Jaksa Penuntut Umum Maria Marsela,SH dan Yohannes Aritonang,SH dari Kejaksaan Negeri Timika mendakwa Sudiro melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Maria Marsela, disebutkan bahwa Sudiro melakukan tindak pidana penggelapan iuran organisasi yang dipimpinnya pada periode Januari 2014 hingga awal 2017.
Sebagai Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport, Sudiro wajib tunduk dan taat pada Anggara Dasar sebagaimana tetuang dalam Pasal 41 SK No.Kep.06/Munas VI/SKEP SPSI/VI/2012 tentang AD-ART SP-KEP SPSI tanggal 27 Juni 2012.
Berdasarkaan ketentuan hasil Munas VI tersebut, setiap anggota SP-KEP SPSI termasuk PUK SP-KEP SPSI PT Freeport akan dipotong upah kerjanya secara langsung kemudian didistribusikan 50 persen untuk Unit Kerja, 50 persen untuk perangkat organisasi di atasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan iuran anggota sesuai standar minimal satu persen dikali UMP/UMK dan didistribusikan secara konsisten kepada perangkat organisasi SPSI, dengan hak kelola 50 persen iuran anggota yang terkumpul disetor ke kas PUK SP-KEP SPSI, 25 persen ke kas PC SP-KEP SPSI, 15 persen ke kas PD SP-KEP SPSI, dan 10 persen ke kas PP SP-KEP SPSI.
Berdasarkan Musyawarah Cabang Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika pada 23 Januari 2013, besaran jumlah potongan setiap anggota PUK SP-KEP SPSI PT Freeport naik dari Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu.
Menindaklanjuti keputusan itu, sebanyak 6.463 anggota sudah menjalankan iuran tersebut sebesar Rp50 ribu. Namun 2.172 anggota lain masih membayar iuran sebesar Rp10 ribu.
Dalam kenyataan, kepengurusan PUK SP-KEP SPSI PT Freeport pimpinan Sudiro ternyata tidak menyetor 30 persen dana iuran anggota yang terkumpul ke Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika yang saat itu dipimpin Virgo Henry Solossa.
Virgo Henry Solossa sebagai pihak pelapor mengaku Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika dirugikan atas tindakan terdakwa Sudiro sebesar Rp3.392.821.295.
Rincian kerugian yang diderita Pengurus Cabang SP-KEP SPSI Mimika yaitu pada 2014 sebesar Rp1.231.276.295, pada 2015 sebesar Rp1.256.475.000 dan pada 2017 sebesar Rp905.070.000.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Sudiro melalui kedua kuasa hukumnya berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan kasus tersebut yang akan kembali digelar pada Kamis (6/4).
Kembali Dijebloskan ke Sel
Pada persidangan kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika, Relly D Behuku memerintahkan JPU Kejaksaan Negeri Timika untuk menahan kembali Sudiro, ke sel tahanan Polres Mimika.
Perintah untuk menahan kembali terdakwa Sudiro ke sel tahanan yang dititipkan di Polres Mimika itu saat berlangsung sidang perdana Kamis kemarin.
“Berdasarkan musyawarah majelis hakim, kami mengambil sikap agar terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan di rumah tahanan Polres Mimika,” kata Relly D Behuku.
Sebelumnya, terdakwa Sudiro sempat menjalani masa penahanan di Polda Papua di Jayapura, kemudian dilanjutkan di Rutan Lapas Kelas II B Timika.
Pada 8 Maret 2017, Sudiro bisa menghirup udara segar setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan pihak Kejaksaan Negeri Timika.
Pihak Kejari Timika mengabulkan permintaan Sudiro menjalani masa tahanan kota lantaran kondisinya sedang sakit.
Namun beberapa hari lalu, Sudiro diketahui berangkat ke Jakarta untuk berobat dan baru kembali pada Rabu (29/3).
Setelah mendengar penetapan majelis hakim PN Timika, terdakwa Sudiro melalui kuasa hukumnya yaitu Wahyu Wibowo dan Sharon Fakdawer mengajukan surat permohonan perpanjangan status tahanan kota dengan alasan masih sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari pihak rumah sakit.
Namun permintaan tersebut diabaikan oleh majelis hakim PN Timika.
“Permohonan terdakwa akan dipertimbangkan kembali dan diputuskan pada sidang selanjutnya. Keputusan majelis, terdakwa ditahan sampai tanggal 28 April 2017,” tutur Behuku.
Usai sidang, terdakwa Sudiro didampingi isterinya langsung digelandang menuju mobil tahanan Kejari Timika dan selanjutnya dibawa menuju sel tahanan Polsek Mimika Baru. (nur)