“Tanah saya ini ukurannya 8 x 15 meter persegi. Saya buat rumah sesuai ukuran tanah saya. Sebenarnya saya tidak membangun di atas kali, tapi karena di sebelah ada kandang babi, jadi kalinya melebar sampai ke rumah saya”

PARKIR – Excavator milik kontraktor parkir di kali yang hendak dinormalisasi, Minggu (17/11).
TIMIKA,TimeX
Sultan, warga RT 02 Jalan Bhayangkara Jalur 1 Kelurahan Koperapoka keberatan atas pekerjaan normalisasi sungai yang sedang dikerjakan Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika melalui pihak ketiga.
Sultan protes alasan aktivitas pengerukan sampah-sampah akan merusak sebagian sudut bangunan rumah tempat tinggalnya yang baru saja selesai direnovasi beberapa waktu lalau.
“Saya merasa keberatan karena pekerjaan ini akan merusak sudut bangunan rumah saya yang baru saja saya perbaiki kemarin,” ujar Sultan ketika ditemui Timika eXpress di kediamannya, Minggu, (17/11).
Ia mengatakan rumahnya tersebut dibangun di atas tanah miliknya sesuai sertifikat diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika yang dimiliki.
Menurutnya, sebenarnya kali tersebut masih berjarak beberapa meter dari tanah dan bangunannya, namun karena di seberang kali ada kandang babi milik warga lain yang dibangun hingga ke kali dan mengakibatkan aliran air berbelok ke arah bangunannya dan merubah bentuk bentangan kali tersebut.
“Tanah saya ini ukurannya 8 x 15 meter persegi. Saya buat rumah sesuai ukuran tanah saya. Sebenarnya saya tidak membangun di atas kali, tapi karena di sebelah ada kandang babi, jadi kalinya melebar sampai ke rumah saya,” ujar Sultan.
Ia menyarankan sebaiknya pemerintah yang akan mengerjakan proyek tersebut harus berkomunikasi atau menanyakan terlebih dahulu dengan warga yang rumah atau bangunannya berbatasan langsung dengan kali tersebut.
“Mereka harus kasi tau juga kalau mau gali, karena saya lihat ini nanti kena rumah saya. Karena kalau bersok mereka gali baru kena rumah saya, saya akan laporkan ke pihak yang berwajib,” ancamnya.
Sementara seorang ibu yang namanya tidak mau disebutkan selaku pemilik kandang babi berada di sebelah kali tersebut mengatakan, ia tidak keberatan kandang babinya harus dibongkar karena menghalangi pekerjaan normalisasi sungai tersebut.
“Saya tidak keberatan kalau kami harus bongkar kandang babi ini karena ini juga untuk kebaikan,”
tuturnya ketika ditanyai Timika eXpress di halaman rumahnya.
Ia meminta kepada petugas dan kontraktor agar diberikan sedikit waktu agar mereka memindahkan dulu ternak babinya sekaligus membongkar kandang.
“Hanya saya minta kepada bapa-bapa mereka supaya tunggu, saya dengan anak- anak saya kasi pindah dulu semua babi di kandang. Kasihan kalau mereka tidak diamankan dulu. Syukur dari kemarin sampai hari siang tadi habis gereja, mereka sudah kami amankan,” katanya.
Ia berharap agar pekerjaan tersebut segera dilanjutkan sehingga memperlancar aliran air di kali tersebut.
Perlu diketahui pada tahun ini Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika melakukan kegiatan peningkatan, pembersihan dan pengerukan tiga sungai atau kali di wilayah Kota Timika menelan Rp2.194.500.000,00. Sumber dananya dari APBD Induk Kabupaten Mimika tahun 2019.
Hal ini disampaikan Nataniel Sapan, Kepala Seksi Operasional dan Pemiliharaan Bidang SDA PUPR saat ditemui Timika eXpress di ruang kerjanya belum lama ini.
Natan menjelaskan dari besaran pagu anggaran ini untuk normalisasi sungai di Kelurahan Dingo Narama sampai Kelurahan Koperapoka mulai dari Masjid belakang eks Pasar Swadaya Jalan Bougenville senilai Rp 953.300.000,00. Pekerjaan ini dengan nomor kontrak: 602.1/690 dengan tanggal 16 September 2019 dan dikerjakan oleh CV Sasem Mandiri. Kemudian pengerukan sungai di belakang Kantor Pos dengan anggaran Rp667.700.000,00. Nomor kontrak: 602.1/689, tertanggal 16 September 2019 dikerjakan oleh CV Jakoko. Dan peningkatan, pembersihan dan pengerukan sungai SP 2 (0,6 Km) dengan anggaran Rp573.500.000,00. Nomor kontrak: 602.1/691, tertanggal 16 September 2019, dikerjakan oleh CV Amori Indah. Tiga paket pekerjaan ini dengan masa kerja 90 hari atau tiga bulan.
“Kontraknya memang sejak Juli lalu namun baru dikerjakan sekitar Oktober dan batas akhir sebelum 15 Desember harus sudah selesai,” ujarnya.
Ia mengatakan besarnya alokasi anggaran pengerukan dan normalisasi sungai ini berda-beda disesuaikan dengan panjang bentangan yang mau dibersihkan.
Ia mengemukakan rata-rata normalisasi ini lebih pada bersih sampah-sampah plastik dan botol kaca yang mengendap cukup lama setelah dibuang oleh warga membuat aliran air menjadi tersumbat. Semua sampah setelah dikeruk langsung diangkut menggunakan mobil oleh kontraktor buang di TPA Iwaka. Selain sampah katanya, banyak juga warga membangun kandang ternak babi di bentangan sungai dan minta dipindahkan supaya tidak menghambat proses pembersihan.
Ia juga mengaku kendala ditemukan di lapangan pada saat pembersihan kadang warga sekitar menolak jika tidak melibatkan mereka dalam pekerjaan itu. Namun untuk kali ini bisa berjalan baik.
Natan mengharapkan kepada masyarakat yang tinggal di sekitar bentangan sungai supaya jangan membuang langsung sampah-sampah rumah tangga di kali, sebaiknya sampah itu dikumpul lalu dibuang di tempat-tempat pembuangan sampah sementara untuk diangkut oleh petugas kebersihan Dinas Lingkunga Hidup (DLH).
Menjaga kebersihan ujarnya, tugas semua warga Mimika bukan hanya tanggung jawab pemerintah. (tio/a34)