TIMIKA,TimeX
Syahkran Rudi, Kasubit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum menegaskan pengembalian uang negara dalam tindak pidan korupsi tidak menghilangkan tuntutan pidana. Untuk itu pengelolaan keuangan negara merupakan hal yang harus dijaga dengan baik. Karena kalau tidak akan berurusan dengan hukum.

FOTO BERSAMA – Peserta FGD foto bersama usai kegiatan di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (29/4) .
Menurutnya pidana menundukkan diri pada hukum keuangan negara dan hukum keuangan negara menundukkan diri pada hukum pidana.
“Ganti rugi tidak menghilangkan adanya pidana. Ganti rugi kan dunia hukum keuangan negara, yang penting adalah uang kembali. Di dalam hukum keuangan negara juga mengatakan bahwa pengembalian tidak menghilangkan tuntutan pidana. Jadi pidana tidak menghilangkan ganti rugi dan ganti rugi juga tidak menghilangkan pidana,” jelas Syahkran dalam Focus Grup Discussion (FGD).
Sebagaimana diketahui, Forum Koordinasi Keuangan Negara (FKKN) Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua melaksanakan FGD, dengan topik Pengelolaan Keuangan Negara dan mitigasi risiko terjadinya tindakan pidana korupsi.
Pada FGD dimaksud mengundang narasumber yang berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan Provinsi Papua, Kejaksaan Negeri Mimika dan Polres Mimika. Adapun peserta FGD meliputi perwakilan dari Satuan Kerja (Satker) atau Instansi Pengelola Dana APBN.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima Timika, Senin (29/4) dibuka secara langsung oleh Agung Yulianta, Kepala Kanwil DJP Provinsi Papua ditandai pemukulan tifa.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman terhadap pengelolaan keuangan negara dan mitigasi risiko terjadinya tindakan pidana korupsi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan kepada semua stakeholder yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika,” tutur Agung.
Agung mengatakan, pihaknya ingin mengedukasi semua Satker dalam konteks pengelolaan keuangan, supaya paham pengelolaan keuangan itu rambu-rambunya apa saja, apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
Sehingga, pengelola keuangan ini paham dan tidak terjebak dalam suatu situasi yang melakukan sesuatu tetapi merasa tidak salah padahal dari sisi undang-undangnya salah.
Katanya, kolaborasikan dengan Kejaksaan Mimika dan Polres Mimika untuk upaya pencegahan, yang mana agar keuangan negara yang mengalir dan dikumpulkan dari APBD di daerah benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Yang utama kita ingin Satker paham semua tahu, uang itu untuk apa, bagaimana mepertanggungjawabkannya. Kalau melakukan pelanggaran implikasinya adalah hukum. Kita ingatkan supaya itu tidak terjadi. Hal-hal ini yang kita tekankan saat ini. Kita ingin Satker paham semua,” jelas Agung.
Dijelaskan, FGD ini fokus membahas tentang pentingnya taat kepada hukum, jujur, adil dalam pengelolaan keuangan negara. Tidak memberi dan menerima suap dalam bentuk apapun untuk menang tender dan sebagainya, termasuk korupsi. (san)