“Jadi nilai tanah itu meningkat sehingga mestinya juga objek pajaknya juga meningkat. Faktor pemuktahiran lokasi objek pajak misalnya sebelumnya berada di zona di dalam namun karena adanya pembangunan jalan dan sebagainya akhirnya berada di pinggir kota. Seperti terlihat banyak bangunan di Jalan Yos Sudarso dan Hasanudin”
TIMIKA,TimeX
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kisaran 35 persen berlaku di tahun 2019 ini.

“Kenaikannya kisaran 35 persen, tapi itupun tidak seluruhnya hanya kiri kanan jalan utama dengan posisi-posisi tertentu saja,” tutur Dwi Cholifa Kepala Bapenda saat ditemui Timika eXpress di Hotel Serayu, Kamis (4/4).
Dwi mengatakan sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati sehingga NJOP tahun 2019 ini bisa dinaikkan dan nantinya disosialisasikan kepada masyarakat mengenai kenaikan NJOP agar saat wajib pajak membayar tidak kaget.
“Bentuk sosialisasi yang kami lakukan nanti ke DPRD dengan buku 45 dan di koran-koran serta radio,” tutur Dwi.
Dengan naiknya NJOP kata Dwi, secara otomatis berkorelasi pada pajak bumi dan bangunan. Sebab, penetapan tarif pajak tersebut mengacu pada NJOP yang diatur dalam perhitungan-perhitungan sesuai dengan aturan yang ada.
Dikatakan, untuk objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata umumnya dipengaruhi oleh sejumlah factor, antara lain perubahan fisik lingkungan atau lahan atau perubahan fungsi lahan kosong menjadi kawasan perdagangan, apartemen atau perhotelan.
“Jadi nilai tanah itu meningkat sehingga mestinya juga objek pajaknya juga meningkat. Faktor pemuktahiran lokasi objek pajak misalnya sebelumnya berada di zona di dalam namun karena adanya pembangunan jalan dan sebagainya akhirnya berada di pinggir kota. Seperti terlihat banyak bangunan di Jalan Yos Sudarso dan Hasanudin,” tutur Dwi.
Tetapi lanjut Dwi, untuk penilaian dan pendataan terus berlanjut karena perkembangan kota bangunan terus bertambah. Jadi kenaikan NJOP bisa seluruhnya di Kabupaten Mimika karena selama bertahun-tahun pemerintah tidak menaikkan NJOP.
“Naiknya NJOP berarti PBB-P2 juga naik kisaran Rp3-4 miliar di luar Freeport. Jadi dari sebelumnya PBB-P2 sebesar Rp8 miliar dengan naiknya NJOP maka tahun ini menjadi Rp12 miliar, dan dengan Freeport kurang lebih menjadi Rp44 miliar. Tahun ini untuk SPT sudah nilai baru bagi wajib pajak yang NJOP nya naik,” ungkapnya. (san)